Bulughul Maram – Shalat: Sudah Shalat Tiga ataukah Empat Rakaat dan Tidak Bisa Mentarjih (Menguatkan)
Bagaimana jika shalat ragu tiga ataukah empat rakaat dan tidak bisa menguatkan? Bagaimanakah solusinya? Sujud sahwinya sebelum ataukah sesudah salam?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ
Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
Sudah Shalat Tiga ataukah Empat Rakaat dan Tidak Bisa Mentarjih (Menguatkan)
Hadits 4/333
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إذَاشَكَّ أَحَدُكُمْ فِي صَلاَتِهِ، فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى أَثَلاَثاً أَمْ أَرْبَعاً؟ فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَااسْتَيْقَنَ، ثُمَّ يَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ، فَإنْ كَانَ صَلَّى خَمْساً شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ،وَإنْ كَانَ صَلَّى تَمَاماً كَانَتَا تَرْغِيماً لِلشَّيْطَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian ragu dalam shalat, ia tidak mengetahui apakah telah shalat tiga atau empat rakaat, maka hendaknya ia meninggalkan keraguan dan memantapkan apa yang ia yakini. Kemudian, hendaklah sujud dua kali sebelum salam. Maka bila ternyata shalat lima rakaat, genaplah shalatnya. Bila ternyata telah cukup, maka kedua sujud sahwi tadi sebagai bentuk penghinaan kepada setan.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 571]
Faedah hadits
- Hadits ini menjadi dalil bahwa jika seseorang itu ragu dalam shalat dan belum bisa menguatkan (mentarjih) salah satu dari dua pilihan, maka ia buang keraguan dan mengamalkan yang yakin yaitu yang lebih sedikit. Ia lantas menyempurnakan shalatnya, lalu melakukan sujud sahwi sebelum salam, lalu salam. Inilah pendapat dari jumhur ulama. Misalnya, jika ada yang ragu apakah ia sudah shalat dua ataukah tiga rakaat, lantas ia tidak bisa menguatkan (mentarjih) salah satunya, maka ia pilih yang paling sedikit yaitu dua rakaat, lalu ia sempurnakan shalatnya, lantas melakukan sujud sahwi sebelum salam.
- Jika kenyataannya, yang shalat itu melakukan lima rakaat, maka dua kali sujud untuk sujud sahwi bertujuan untuk menggenapkan shalatnya, karena yang dituntut dalam shalat Zhuhur, ‘Ashar, dan ‘Isya’ adalah genap. Maka tambahan tadi seolah-olah menggenapkan, walau kenyataannya menjadi lebih dari empat rakaat. Seandainya, shalatnya ternyata jadi sempurna, tidak ada rakaat yang kurang, maka sujud sahwi bertujuan untuk menghinakan setan.
- Sujud sahwi sebelum salam dilakukan ketika: (1) jika terjadi naqsh (kekurangan), sebagaimana dalam hadits Ibnu Buhainah di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lupa tasyahud awal dan sujud sahwi sebelum salam, (2) jika terjadi syakk (keraguan) lantas tidak bisa menguatkan (mentarjih) antara dua pilihan yang ada.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:222-223.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:541-542.
—
Selasa sore, 18 Muharram 1444 H, 16 Agustus 2022
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com