Aqidah

Menghadiri Prosesi Jenazah Non Muslim

Bolehkah menghadiri prosesi jenazah non muslim? Bagaimana dengan kerabat non muslim?

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al Jibrin berkata, “Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada orang kafir jika ia melihat ada maslahat yang besar di dalamnya. Namun sama sekali mayit tersebut tidak didoakan dengan doa ampunan.” (Tashil Al ‘Aqidah Al Islamiyyah, hal. 622).

Dalam fatwa Islam Web disebutkan, “Adapaun hukum seorang muslim mengikuti jenazah non muslim yang merupakan kerabatnya, terkhusus lagi adalah orang tuanya, di sini ada beda pendapat dari para ulama. Namun yang lebih tepat adalah masih dibolehkan.

Ibnu ‘Umar pernah ditanya mengenai seseorang yang mengiringi jenazah ibunya yang Nashrani, jawabannya, “Ia mengiringi jenazahnya dengan berjalan di depannya,” Ada riwayat pula yang menyebutkan bahwa pernah sampai ke telinga Ibnu ‘Abbas bahwa ada seorang Nashrani meninggal dunia lantas ia memiliki anak muslim. Anak tersebut tidak mengiringi jenazah orang tuanya. Ibnu ‘Abbas lantas berkata, “Baiknya ia tetap mengiringi jenazahnya hingga memakamkannya.”

Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi menyebutkan, “Boleh seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir.”

Di tempat lainnya, Imam Nawawi berkata, “Tidaklah makruh jika seorang muslim mengiringi jenazah kerabatnya yang kafir. Ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih mengizinkan ‘Ali bin Abi Tholib untuk mengiringi jenazah paman Nabi yang menjadi ayah ‘Ali. Padahal Abu Tholib mati dalam keadaan kafir. “ (Fatwa Islam Web no. 41326)

Semoga bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

Di siang hari di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul, 17 Muharram 1436 H

Oleh Al Faqir Ilallah: M. Abduh Tuasikal, MSc

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Sekarang sudah masuk musim hujan, segera pesan buku Ustadz Abduh Tuasikal mengenai fikih hujan dengan judul “Panduan Amal Shalih di Musim Hujan” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku hujan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.12.000,- (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

4 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button