Gerhana Tidak Terlihat Berarti Tidak Ada Shalat Gerhana
Gerhana tidak terlihat berarti tidak ada shalat gerhana.
Karena shalat gerhana ini dikaitkan dengan penglihatan, bukan berdasarkan hisab atau hasil perkiraan ilmu falak atau astronomi. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَافْزَعُوا إِلَى الصَّلاَةِ
“Jika kalian melihat gerhana tersebut (matahari atau bulan) , maka bersegeralah untuk melaksanakan shalat.” (HR. Bukhari no. 1047)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukum jika gerhana matahari tertutup awam mendung, namun sudah dinyatakan di berbagai surat kabar sebelum itu bahwa nanti akan terjadi gerhana dengan izin Allah pada jam sekian dan sekian. Apakah shala gerhana tetap dilaksanakan walau tidak terlihat gerhana?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak boleh berpatokan pada berbagai berita yang tersebar atau berpatokan semata-mata dengan berita dari para astronom. Jika langit itu mendung, maka tidak ada shalat gerhana karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengaitkan hukum dengan penglihatan (rukyat). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat terjadinya gerhana, maka segeralah shalat.” Suatu hal yang mungkin, Allah menyembunyikan penglihatan gerhana pada satu daerah, lalu menampakkannya pada daerah lain. Ada hikmah di balik itu semua.” (Sumber: Saaid.Net)
Salah seorang pakar fikih Syafii ternama saat ini yang berasal dari Suria, Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily mengatakan:
ولو كانت الشمس وراء غمام أو غربت و شك هل كسفت؟ فلا يصلي لأن الأصل عدم الكسوف
“Seandainya matahari tertutup mendung (awan) atau matahari tenggelam dan ragu apakah terjadi gerhana, MAKA SHALAT GERHANA TIDAKLAH DILAKSANAKAN karena asalnya gerhana itu tidak ada.” (Al-Mu’tamad, 1:570)
Sehingga jika ada yang shalat gerhana padahal cuma melihat di TV atau berpatokan pada berita saja, nyatanya di daerahnya sendiri tidak nampak gerhana karena tertutup mendung, maka ia telah keliru.
Hanya Allah yang memberi taufik.
Baca juga: Tata Cara Shalat Gerhana yang Lengkap dan Cukup Jelas
Referensi:
- Al-Mu’tamad fii Al-Fiqh Asy-Syafi’i. Cetakan kelima, Tahun 1436 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaily. Penerbit Darul Qolam.
—
Selesai disusun di pagi penuh berkah, 14 Dzulhijjah 1435 H di Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumasyho.Com
Hello there, May I grab your snapshot and employ that on my website?
Assalamualaikum, pak Ustadz gimana klo gerhananya terjadi pada jam larangan sholat klo ga salah sebelum jam 7 pagi WIB, apakah kita langsung sholat gerhana atau tunggu lewat waktu dilarang sholat, terus sholatnya dimulai ketika gerhana selesai apa begitu lihat gerhana langsung sholat, terima kasih atas jawabannya pak ustadz
Wa’alaikumussalam. Ketika terjadi gerhana matahari, posisi matahari berarti tidak di waktu terlarang untuk shalat, maka masih boleh shalat gerhana.
2016-03-04 8:16 GMT+07:00 Disqus :
Wa’alaikumussalam. Boleh lakukan shalat di jam tersebut.
Bismillah, Ustadz Hafizhohulloh,
Bagaimana jika gerhana yang terlihat hanya sebagian,bukan gerhana total apakah tetap disyariatkan Sholat ataukah ada batasannya?
Jazakumullohu khoyr
Selama terjadi gerhana walau hanya sebagian, tetap ada shalat.
‘Afwan Stadz, ada yg nanya ketika saya share di groupwhatsapp, bagaimana dgn yg buta tapi di daerah tsb terlihat gerhana oleh warga yg lain?
Pertanyaan lainnya, oot,
Bagaimana dgn tatacara mandi junub apabila org tsb tdk mempunyai tangan, sedangkan urutan awal adalah mencuci tangan.
1.Untuk orang buta, dia dengar berita dr orang lain.
2. Membasuh tangan ketika itu jadi gugur.
2016-03-01 7:13 GMT+07:00 Disqus :