Qurban Setiap Tahun atau Sekali Seumur Hidup?
Qurban harus setiap tahun atau sekali seumur hidup?
Di desa kami, ketika kami ajak untuk berqurban, maka biasa yang ia ucapkan, “Saya sudah pernah berqurban.” Ada pula yang berkata, “Saya sudah berqurban tahun lalu.”
Yang perlu diketahui bahwa para ulama memberikan syarat dalam berqurban adalah muslim, mampu (berkecukupan), sudah baligh (dewasa) dan berakal.
Walaupun memang tidak diwajibkan untuk berqurban, namun baiknya setiap tahun tetap berqurban apalagi mampu, kaya atau berkecukupan. Hukum berqurban yang tepat memang sunnah (dianjurkan) menurut kebanyakan ulama.
Imam Nawawi dalam Al Minhaj (3: 325) berkata, “Qurban itu tidak wajib kecuali bagi yang mewajibkan dirinya untuk berqurban (contoh: nadzar).”
Dalam Al Majmu’ (8: 216), Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menurut madzhab Syafi’i dan madzhab mayoritas ulama, hukum qurban adalah sunnah muakkad bagi yang mudah (punya kelapangan rezeki) untuk melakukannya dan itu tidak wajib.”
Di kitab lainnya, Imam Nawawi mengatakan, “Para ulama berselisih pendapat mengenai wajibnya qurban bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Menurut mayoritas ulama, hukum berqurban adalah sunnah. Jika seseorang meninggalkannya tanpa udzur (tidak berdosa), ia tidaklah berdosa dan tidak ada qadha’ (tidak perlu mengganti).” (Syarh Shahih Muslim, 13: 110)
Artinya, apa yang dikatakan Imam Nawawi bahwa siapa yang punya kemampuan (kelapangan rezeki) setiap tahun untuk berqurban tetaplah berqurban.
Nasehat untuk Berqurban
Jangan sampai enggan berqurban karena takut harta berkurang.
Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir akan kurang modal usaha.
Jangan sampai enggan berqurban karena khawatir tidak bisa hidupi lagi keluarga.
Justru dengan berqurban harta semakin berkah, usaha semakin dimudahkan, segala kesulitan terangkat, lebih-lebih kesukaran di akhirat.
Juga terbukti, berqurban dan bersedekah tidak pernah menjadikan orang itu miskin.
Atau ada yang pernah lihat ada orang yang jatuh bangkrut dan miskin gara2 ikut qurban?
Justru yang pelit dengan hartanya yang biasa merugi dan jatuh pailit.
Noted: Tetap dasari semuanya ikhlas meraih ridha Allah.
Ingatlah yang Allah janjikan,
وَمَا أَنْفَقْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَهُوَ يُخْلِفُهُ وَهُوَ خَيْرُ الرَّازِقِينَ
“Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba’: 39).
Ingatlah yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan,
مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidaklah mengurangi harta.” (HR. Muslim no. 2558)
Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Selesai disusun di sore hari menjelang Ashar, 6 Dzulhijjah 1435 H di Pesantren Darush Sholihin
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
—
Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.
Pak Ustadz,
mohon maaf,saya mau mita pencerahan nya sedikit..Mengenai Aqiqah dan Qurban..itu hukum nya lebih tinggi mana ya?atau mana yg lebih wajib ?trus,misalkan saya dulu belum sempat di aqiqah oleh orang tua,apakah saya boleh meng aqiqahkan saya sendiri,setelah saya sudah mampu?dan apakah saya juga bolem meng aqiqahkan orang tua..kebetulan 22 nya sudah meninggal.Terima kasih,Pak Ustadz..
Tdk ada kaitan qurban dan aqiqah, bisa dahulukan salah satunya.
Sent from my iPad Air
Pak Ustadz,
Sebagai kepala rumah tangga setiap tahun saya berkurban sebanyak jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan saya. Jadi misalnya pada tahun ini dengan 6 anak + 1 isteri, saya berkurban 1 sapi + 1/7 sapi (atau + 1 kambing) untuk 8 jiwa. Dan qurbannya atas nama masing2 anggota keluarga. Apakah hal ini sesuai syariah? Mohon petunjuknya.
Diperbolehkan spt itu. Namun kalau di atas namakan kepala keluarga sj sdh cukup.
Tetangga saya bilang,kata beliu klo belum akiqah gak afdol qurbanya,mohon dijelaskan ustadz
Tdk ada kaitan antara qurban dan aqiqah, jd sah2 saja.