Umum

Apakah Hewan Kurban Dipersyaratkan Berumur 2 Tahun?

Apakah hewan kurban dipersyaratkan berumur 2 tahun?

Jawabannya akan terlihat pada hadits berikut ini.

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“لَا تَذْبَحُوا إِلَّا مُسِنَّةً, إِلَّا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنَ اَلضَّأْنِ”

Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah. Kecuali jika terasa sulit bagi kalian, maka sembelihlah jadza’ah dari domba.” (HR. Muslim no. 1963)

Musinnah dari kambing adalah yang telah berusia satu tahun (masuk tahun kedua). Sedangkan musinnah dari sapi adalah yang telah berusia dua tahun (masuk tahun ketiga). Sedangkan unta adalah yang telah genap lima tahun (masuk tahun keenam). Inilah pendapat yang masyhur di kalangan fuqoha.

Jadza’ah adalah domba yang telah berusia enam hingga satu tahun.

Ringkasnya, ketentuan umur hewan kurban disajikan pada tabel berikut:

Hewan Kurban Ketentuan Umur Minimal
Unta 5 tahun
Sapi 2 tahun
Kambing 1 tahun
Domba 6 bulan

 

Catatan:

  1. Sah berkurban dengan jadza’ah (domba satu tahun) meskipun ada kemudahan mendapatkan hewan musinnah.
  2. Hadits di atas menunjukkan bahwa yang dimaksud dari kurban bukanlah mencari daging, namun ini adalah bentuk pendekatan diri pada Allah. Seandainya yang dicari adalah daging, maka tentu yang dipilih adalah hewan yang besar. Namun ternyata berkurban dengan hewan berbadan kecil dan besar pun sama sahnya.[1]

Sehingga dari pertanyaan di atas terjawablah sudah. Semoga Allah beri kepahaman.

[Pembahasan di atas adalah cuplikan dari pembahasan penulis dalam buku terbaru “Panduan Qurban dan Aqiqah” harga Rp.23.000,-]

 

[1] Lihat Minhatul ‘Allam fii Syarhi Bulughil Marom, 9: 290-292.

 

Disusun di Panggang, Gunungkidul, Pesantren Darush Sholihin, 27 Dzulqo’dah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas qurban dan aqiqah secara lengkap dengan judul “Panduan Qurban dan Aqiqah”. Harga Rp.23.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku qurban#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.

Artikel yang Terkait

2 Komentar

  1. assalamu’alaikum
    nanya pak ustad, : saya mau kurban,, tapi saya atas namakan anak saya yang masih smp.. apakah boleh hukumnya? karena saya dengar dari seseorang itu tidak syah,, karena anak saya tsesebut belum bisa cari duit.. jadi di atas namakan saya aja… bagaimana ini…? nuwun. wassalamu’alaikum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button