Bolehkah Wanita Menghadiri Shalat Jumat?
Bolehkah wanita muslimah menghadiri shalat Jumat?
Keutamaan shalat Jumat sebagaimana disebutkan dalam hadits yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّلاَةُ الْخَمْسُ وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ مَا لَمْ تُغْشَ الْكَبَائِرُ
“Di antara shalat lima waktu, di antara Jum’at yang satu dan Jum’at yang berikutnya, itu dapat menghapuskan dosa di antara keduanya selama tidak dilakukan dosa besar.” (HR. Muslim no. 233).
Menghadiri shalat Jum’at adalah fardhu ‘ain bagi setiap muslim kecuali pada lima orang: (1) Budak yang dimiliki, (2) wanita, (3) anak kecil, (4) orang sakit, dan (5) musafir.
Dari Thoriq bin Syihab, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia bersabda,
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
“Shalat Jum’at itu wajib bagi setiap muslim secara berjama’ah selain empat orang: budak, wanita, anak kecil, dan orang sakit” (HR. Abu Daud no. 1067. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ibnul Mundzir menukil adanya ijma’ (kata sepakat ulama) bahwa wanita tidak wajib shalat Jumat.
Ibnul Mundzir juga menyatakan adanya konsensus ulama (ijma’) bahwa jika wanita menghadiri shalat Jumat dan mengerjakannya, itu boleh. (Al Majmu’ karya Imam Nawawi, 4: 244).
Walaupun ketika itu banyak jamaah pria, tetap wanita masih boleh shalat di belakang para pria. Imam Nawawi berkata, “Para wanita di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan shalat lainnya di masjid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di belakang kaum pria. Dan ketika itu ada ikhtilath (campur baur) dengan pria. Namun ketika itu tidak sampai haram karena tidak ada kholwah, bersendirian di antara mereka.” (Idem)
Bagi wanita yang tidak menghadiri shalat Jumat, hendaklah mengganti dengan shalat Zhuhur. Silakan baca “Kapan Wanita Shalat Zhuhur di Hari Jumat?“.
Bagi wanita yang menghadiri shalat Jumat, hendaklah mandi Jumat sebagaimana diterangkan dalam artikel “Hukum Mandi Jumat bagi Wanita”
Semoga manfaat.
Baca pula:
—
Disusun di pagi hari penuh berkah di Pesantren DS, 17 Dzulqo’dah 1435 H
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
—
Milikilah buku karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membahas Hukum Meninggalkan Shalat dengan judul “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Harga Rp.16.000,-, terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Lihat infonya di sini.
Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku shalat#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku.