Puasa

Berhubungan Intim Berulang Kali di Siang Hari Bulan Ramadhan

Kita sudah mengetahui bahwa berhubungan intim di siang hari bulan Ramadhan dilarang keras. Di samping puasanya batal dan mesti mengqadha’ (mengganti puasanya di hari lain), si penanggung nafkah pun mesti menunaikan kafarah yang berat.

Mengenai kafarah orang yang melakukan hubungan intim di siang hari Ramadhan -tanpa ada uzur- telah diterangkan dalam hadits berikut.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

بَيْنَمَا نَحْنُ جُلُوسٌ عِنْدَ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – إِذْ جَاءَهُ رَجُلٌ ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ هَلَكْتُ . قَالَ « مَا لَكَ » . قَالَ وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِى وَأَنَا صَائِمٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « هَلْ تَجِدُ رَقَبَةً تُعْتِقُهَا » . قَالَ لاَ . قَالَ « فَهَلْ تَسْتَطِيعُ أَنْ تَصُومَ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ » . قَالَ لاَ . فَقَالَ « فَهَلْ تَجِدُ إِطْعَامَ سِتِّينَ مِسْكِينًا » . قَالَ لاَ . قَالَ فَمَكَثَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – ، فَبَيْنَا نَحْنُ عَلَى ذَلِكَ أُتِىَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بِعَرَقٍ فِيهَا تَمْرٌ – وَالْعَرَقُ الْمِكْتَلُ – قَالَ « أَيْنَ السَّائِلُ » . فَقَالَ أَنَا . قَالَ « خُذْهَا فَتَصَدَّقْ بِهِ » . فَقَالَ الرَّجُلُ أَعَلَى أَفْقَرَ مِنِّى يَا رَسُولَ اللَّهِ فَوَاللَّهِ مَا بَيْنَ لاَبَتَيْهَا – يُرِيدُ الْحَرَّتَيْنِ – أَهْلُ بَيْتٍ أَفْقَرُ مِنْ أَهْلِ بَيْتِى ، فَضَحِكَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – حَتَّى بَدَتْ أَنْيَابُهُ ثُمَّ قَالَ « أَطْعِمْهُ أَهْلَكَ »

“Suatu hari kami duduk-duduk di dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian datanglah seorang pria menghadap beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu pria tersebut mengatakan, “Wahai Rasulullah, celaka aku.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Apa yang terjadi padamu?” Pria tadi lantas menjawab, “Aku telah menyetubuhi istri, padahal aku sedang puasa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau memiliki seorang budak yang dapat engkau merdekakan?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau mampu berpuasa dua bulan berturut-turut?” Pria tadi menjawab, “Tidak”. Lantas beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya lagi, “Apakah engkau dapat memberi makan kepada 60 orang miskin?” Pria tadi juga menjawab, “Tidak”. Abu Hurairah berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas diam.

Tatkala kami dalam kondisi demikian, ada yang memberi hadiah satu wadah kurma kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,“Di mana orang yang bertanya tadi?” Pria tersebut lantas menjawab, “Ya, aku.” Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Ambillah dan bersedakahlah dengannya.” Kemudian pria tadi mengatakan, “Apakah akan aku berikan kepada orang yang lebih miskin dariku, wahai Rasulullah? Demi Allah, tidak ada yang lebih miskin di ujung timur hingga ujung barat kota Madinah dari keluargaku. ” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tertawa sampai terlihat gigi taringnya. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Berilah makanan tersebut pada keluargamu.” (HR. Bukhari no. 1936 dan Muslim no. 1111).

Dari hadits di atas berarti wajib bagi yang berhubungan intim di siang bulan Ramadhan untuk membayar kafarah seperti yang disebutkan dalam hadits: (1) membebaskan satu orang budak, (2) jika tidak diperoleh, berpuasa dua bulan berturut-turut, (3) jika tidak mampu, memberi makan kepada 60 orang miskin.

Bagaimana jika hubungan intim tersebut dilakukan berkali-kali di bulan Ramadhan?

Asy Syairozi berkata, “Jika hubungan intim dilakukan dalam dua atau beberapa hari di bulan Ramadhan, maka setiap harinya wajib dikenakan kafarah. Karena setiap hari puasa adalah ibadah tersendiri. … Sedangkan jika hubungan intim tersebut diulangi dalam sehari dua kali, maka untuk hubungan intim yang kedua tidak dikenai kafarah sebab hubungan intim yang kedua tidak dianggap sedang berpuasa.” (Al Majmu’, 6: 239).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Menurut madzhab Syafi’i, orang yang mengulangi hubungan intim dalam satu hari, maka kafarahnya cuma sekali yaitu untuk membayar kafarah jima’ (hubungan intim) yang pertama.” (Idem, 6: 240).

Beliau juga berkata, “Sedangkan jika jima’ dilakukan di hari yang berbeda, maka kafarah yang berlaku adalah untuk masing-masing hari.” (Idem).

Semoga bermanfaat untuk baiknya ibadah puasa kita. Baca pula artikel: Hubungan Intim di Siang Hari Bulan Ramadhan.

 

Referensi:

Al Majmu’ Syarh Al Muhaddzab lisy Syairozi, Yahya bin Syarf An Nawawi, tahqiq: Muhammad Najib Al Muthi’i, terbitan Dar ‘Alamil Kutub, cetakan kedua, tahun 1427 H.

Disusun menjelang Isya’ di Pesantren DS, 27 Sya’ban 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Telah hadir 2 buku terbaru buah karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal “10 Pelebur Dosa” sebanyak 64 halaman (ukuran buku saku) dan buku “Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang sebanyak 198 halaman (ukuran A5) terbitan Pustaka Muslim Yogyakarta. Dapatkan segera dengan harga Rp.6.000,- untuk 10 pelebur dosa dan Rp.30.000,- untuk Bermodalkan Ilmu Sebelum Berdagang (belum termasuk ongkir).

Segera pesan via sms +62 852 00 171 222 atau BB 2A04EA0F atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: paket buku dagang dan pelebur dosa#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.

Artikel yang Terkait

19 Komentar

  1. afwan ust..sy kebetulan ada di rantauan ust.sy dan istri sy selalu berhubungan lwt HP…dan yg kami kadang bermesraan lwt media itu sampai keluar madzi…gmn hukumnya tu ust.?? mohon penjelasannya…thanks a lot.

  2. afwan ust.
    gimana jika membayar kafarahnya yang memberi makan 60 org dilakukan dengan menyalurkan ke lembaga tertentu yang mempunyai program menyalurkan bantuan makanan sejumlah uang dengan 1 porsi makanan.???

  3. Assalamualaykum,
    Ust, gimana kalau setelah fajar di bulan Ramadhan,,suami istri bercumbu, lalu minum dgn sengaja ingin membatalkan puasa nya terlebih dulu, lalu melakukan hubungan intim. (Membatalkan puasa krn niat mau melakukan hubungan intim), apakah hal ini wajib kaffarat ?
    Jika ia kpd siapa kaffarat itu ? Suami sajakah atau suami istri ?

    1. Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Mereka lakukan dosa besar. Untuk masalah niatannya supaya halal jimak, wallahu a’lam kami blm bisa jawab apakah ada kafaroh atau tdk.

  4. ustadz,mau tanya,klau bulan puasa siang harinya ketika istrinya sedang tdak puasa karna lg brhalangan,sedang suaminya puasa,kemudian melakukan hbungan suami istri smpai kluar mani suami tapi tdak mngunakan dgn kemaluan tp dg tangan apakah harus bayar kafarat dan dosa besar?mhon djawab,sya sngat mnyesal.saya bertobat,apakh tdak trima tobat saya jika blum bayar kafaratnya.

    1. kalau sudah 5 bulan gak ketemu, dan hanya bisa ketemu pada bulan ramadhan, itupun hanya siang hari, karena terbentur kerja dan berjauhan, dan ingin menyalurkan kangennya gimana? … apa niat gak puasa karena ingin bermesraan? …

    2. pas ust kasus saya sama berjauhan. klw saling memuaskan melalui telepon genggam gmana ust? dgn tidak klwr mani tentunya
      istri sy punya kebiasaan klw mw tidur harus denger suara sy dlu

    3. MAaf pak Ustaz.. ma nanya nih… kalo berhubungan intim di malam hari apakah mandi wahibnya bisa dilakukan pada pagi hari atw sebelum sahur…??? mohon pencerahannya..

    4. Ustadz, kalau foreplay apakah mengurangi pahala puasa ?
      kalau berhubungan intim berkali-kali bagaimana dosanya ?
      JazakaAllah khoiron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button