Keluarga

Istri Gugat Cerai (1): Meminta Cerai Tanpa Alasan

Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin berpisah.

Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ

Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.

Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.

Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ

Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).

Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.

Pembahasan khulu’ (gugat cerai) dari istri, insya Allah akan berlanjut pada pembahasan yang lain.  Semoga bermanfaat.

Disusun di Ahad pagi penuh berkah, 18 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.

Artikel yang Terkait

26 Komentar

  1. Assalamu alaykum, bgm jika istri minta cerai dg alasan tidak mau dimadu,pada hal suaminya tdk mau menceraikannya

    1. Saya sdh lakukan pmbeljaran,bhkn istri sdh stuju sblmx,tpi dia keadaanx berbalik ketika mjalani poligami,ngotot diceraikn dg alsn tdk mmpu mnghadapi cemoohn keluargax & org2 sekitarx.

  2. Assalamu alaikum warahmatullahi’wabarahkatuh
    Klo. Bolh mnta pendapatnya.
    Bagaimana hak istri yg sudah di talak suami tapi suami enggan menceraikan karna suami berucap ingin berpisah Dan juga telah sering bilang kalau suami telah iklas melepaskan si istri
    Apakah ini namanya istri boleh minta khulu gugat cerai

  3. Assalamu alikum,bgaimana hukumnya kalo istri setiap ada perselisihan dan permsalahan rumah tangga selalu mengancam mangajukan cerai suaminya.. walupun suami sudah selalu mengalah dan ingin diskusi dgan baik disetiap masalah yang ada.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button