Istri Gugat Cerai (1): Meminta Cerai Tanpa Alasan
Kadang perselisihan antara suami istri mesti berujung pada perceraian. Ada suami yang enggan untuk menceraikan. Istri memberikan jalan bagi istri untuk mengajukan gugatan cerai. Gugatan ini tentu saja didasari pada alasan yang dibenarkan, bukan hanya ingin berpisah.
Dari Tsauban, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Wanita mana saja yang meminta talak (cerai) tanpa ada alasan yang jelas, maka haram baginya mencium bau surga.” (HR. Abu Daud no. 2226, Tirmidzi no. 1187 dan Ibnu Majah no. 2055. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
Hadits di atas menjadi dalil bahwa terlarangnya seorang wanita meminta cerai atau melakukan gugat cerai kecuali jika ada alasan yang dibenarkan.
Al Hafizh Al Mubarakfuri berkata bahwa kenikmatan yang pertama kali dirasakan penduduk surga adalah mendapatkan baunya surga. Inilah yang didapatkan oleh orang-orang yang berbuat baik. Sedangkan yang disebutkan dalam hadits adalah wanita tersebut tidak mendapatkan bau surga itu. Hal ini menunjukkan ancaman bagi istri yang memaksa minta diceraikan tanpa alasan. (Tuhfatul Ahwadzi, 4: 381, terbitan Darus Salam). Al ‘Azhim Abadi juga menyebutkan hal yang sama dalam ‘Aunul Ma’bud, 6: 201, terbitan Darul Minhal.
Dalil di atas yang menjadi dalil bolehnya istri melakukan gugat cerai (baca: khulu’), juga berdasarkan ayat,
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya.” (QS. Al Baqarah: 229).
Tentu saja istri bisa mengajukan gugatan cerai lewat lembaga yang resmi, yaitu melakukan Kantor Urusan Agama. Merekalah yang berhak memproses hal itu.
Pembahasan khulu’ (gugat cerai) dari istri, insya Allah akan berlanjut pada pembahasan yang lain. Semoga bermanfaat.
—
Disusun di Ahad pagi penuh berkah, 18 Rajab 1435 H di Panggang, Gunungkidul
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Segera pesan satu paket buku terbaru karya Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal berisi 6 buku dengan format: Paket 6 buku# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah paket, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222 atau via PIN BB 2A04EA0F. Harga paket Rp.80.000,- untuk Pulau Jawa, sudah termasuk ongkos kirim. Salah satu buku yang terdapat dalam paket tersebut adalah buku “Kenapa Masih Enggan Shalat?”. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada istri minta cerai berdalih karena takut jadi istri yang berdosa karena tidak bisa memenuhi hak suami. Tapi sebabnya hanya karena beberpa sikap suami yang tidak disukainya. Seperti dia menganggap suami pelit dan cuek. Pdhal kebuthan hdup trcukupi, dan suami cuma menasehati agar lebih berhemat karena kondisi keuangan lagi kurang baik. Dan suaminya bukanlah orang yang ringan tangan. Dibenarkan istri mnta cerai seperti ustadz?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Kondisi tsb bukan alasan utk meminta cerai. Coba nasihati istri baik2. Mungkin istri kurang diajak komunikasi atau kurang diajak jalan2 bersama. Coba deh.
Wa’alaikumussalam.
Masalah tsb adl keputusan dr pengandilan.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Kata2 menceraikan atau mentalak adalah dari suami. Istri cuma menempuh khulu’ atau gugat cerai.
Wa’alaikumussalam.
Boleh tdk setuju untuk rujuk lagi.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Itu bukan alasan untuk minta cerai