Shalat

Sifat Shalat Nabi (9): Tangan Dulu ataukah Lutut Saat Turun Sujud?

Manakah yang lebih didahululan, lutut ataukah tangan saat turun sujud?

Pertama, yang mesti dipahami adalah kedua cara tersebut dibolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Namun para ulama berselisih pendapat manakah yang lebih afdhol di antara keduanya.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

أما الصلاة بكليهما فجائزة بإتفاق العلماء إن شاء المصلى يضع ركبتيه قبل يديه وإن شاء وضع يديه ثم ركبتيه وصلاته صحيحة فى الحالتين بإتفاق العلماء ولكن تنازعوا فى الأفضل

“Adapun shalat dengan kedua cara tersebut maka diperbolehkan dengan kesepakatan ulama, kalau dia mau maka meletakkan kedua lutut sebelum kedua telapak tangan, dan kalau mau maka meletakkan kedua telapak tangan sebelum kedua lutur, dan shalatnya sah pada kedua keadaan tersebut dengan kesepakatan para ulama. Hanya saja mereka berselisih pendapat tentang yang afdhal.” (Majmu’ Al Fatawa, 22: 449).

Kedua, yang paling afdhol adalah dilihat dari kondisi orang masing-masing, tidak katakan yang paling afdhol adalah tangan dulu ataukah lutut dahulu. Karena hadits yang membicarakannya hanyalah mengatakan,

إِذَا سَجَدَ أَحَدُكُمْ فَلاَ يَبْرُكْ كَمَا يَبْرُكُ الْبَعِيرُ

Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum.” (HR. Abu Daud no. 840 dan An Nasai no. 1092. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).

Namun ada tambahan,

وَلْيَضَعْ يَدَيْهِ قَبْلَ رُكْبَتَيْهِ

Hendaknya dia letakkan tangannya sebelum lututnya.

Versi lain mengatakan,

وَلْيَضَعْ رُكْبَتَيْهِ قَبْلَ يَدَيْهِ

Hendaknya dia letakkan dua lututnya sebelum dua tangannya.

Para ulama berselisih pendapat manakah riwayat tambahan ini yang shahih.

Pendapat yang tepat, kedua versi tambahan tersebut adalah riwayat yang goncang, tidak ada satu pun yang sahih. Keduanya idhtirob (goncang) [baca: lemah]. Sehingga riwayat yang valid hanyalah bagian awal hadits yang berbunyi, “Janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum”.

Sehingga zhahir hadits menunjukkan bahwa orang yang sedang mengerjakan shalat dilarang turun sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika mau menderum. Turunnya unta untuk menderum itu memiliki bentuk yang khas, bentuk khas ini bisa terjadi baik kita turun dengan mendahulukan tangan dari pada lutut ataupun kita mendahulukan lutut dari pada tangan. Sehingga makna sabda Nabi, “janganlah salah satu kalian turun untuk sujud sebagaimana bentuk turunnya unta ketika hendak menderum” adalah ketika hendak sujud hendaknya kepala tidak dibuat merunduk sampai ke lantai semisal unta ketika hendak turun sedangkan punggung masih dalam posisi di atas. Inilah bentuk turunnya unta untuk menderum dan bentuk semacam ini berdampak negatif bagi orang yang mengerjakan shalat

Ringkasnya, terdapat diskusi yang panjang tentang perselisihan ini di kalangan ulama. Pendapat yang paling baik, manakah yang mesti didahulukan apakah tangan ataukah lutut, ini menimbang pada kondisi masing-masing orang. Mana yang lebih mudah baginya, itulah yang ia lakukan. Ada orang yang berat badannya, ada orang yang ringan. Intinya, tidak ada hadits shahih yang marfu’ -sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam- yang membicarakan hal tadi. (Lihat Shifat Shalat Nabi karya guru kami, Syaikh Abdul ‘Aziz Ath Thorifi, hal. 129).

Semoga bermanfaat, wa billahit taufiq.

@ Pesantren Darush Sholihin Gunungkidul, 1 Jumadats Tsaniyah 1435 H

Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom

Alhamdulillah, sudah hadir di tengah-tengah Anda buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal terbaru: “Kenapa Masih Enggan Shalat?” seharga Rp.16.000,-. Silakan lakukan order dengan format: Buku enggan shalat# nama pemesan# alamat# no HP# jumlah buku, lalu kirim sms ke 0852 00 171 222.

Artikel yang Terkait

17 Komentar

  1. Bagaimana dengan Hadist Riwayat Abu Daud no.713…dari abdul jabbar bin wa’il dari ayahnya bahwa nabi shollallohu alaihi wasallam ketika belia sujud beliau meletakkan ke2 luturnya ke lantai sebelum meletakkan ke2 telapak tangannya..juga diperkuat dengan Hadist Tirmidzi No.248

  2. assalamualaikum

    ustadz,bgaimana dengan hadits rasulullah yang menurunkan telapak tangan lebih dahulu dari lutut ?

    ditunjukkan dalam hadits Ibnu Umar c yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah (no. 627),
    ad-Daraquthni (no. 1288), ath-Thahawi dalam Syarhul Ma’ani (1/329, no. 1476),
    dan al-Hakim (1/226). Al-Hakim berkata, “Sahih menurut syarat Muslim,” dan hal
    ini disepakati oleh adz-Dzahabi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button