Muamalah

Hukum Pupuk dari Kotoran Hewan

Apakah boleh memanfaatkan kotoran hewan untuk dijadikan pupuk? Bagaimana jika pupuk tersebut dari kotoran yang najis? Apakah boleh jual beli pupuk dari kotoran hewan yang najis?

Kotoran hewan itu ada dua macam:

1- Kotoran hewan yang suci

Seperti kotoran hewan dari hewan yang halal dimakan. Contoh: kotoran dari sapi, unta, dan kambing. Kotoran jenis pertama ini, sah untuk dilakukan jual beli.

2- Kotoran hewan yang najis

Seperti kotoran hewan dari hewan yang haram dimakan. Contoh: kotoran dari keledai. Termasuk pula kotoran manusia karena kotoran itu najis. Kotoran jenis kedua ini, para ulama berselisih pendapat apakah boleh dijualbelikan ataukah tidak.

Perlu diperhatikan bahwa pupuk ada dua bentuk:

1- Pupuk yang berasal dari kotoran hewan yang najis yang sudah berubah bentuknya, jika dipandang tidak nampak lagi bentuk yang awal. Pupuk semacam ini tidak mengapa dimanfaatkan menurut pendapat yang lebih rajih (lebih kuat). Karena kotoran tersebut dihukumi sebagai zat baru sehingga pupuk seperti ini sah untuk diperjualbelikan.

Baca tentang “istihalah” (berubahnya suatu zat menjadi zat baru) dalam artikel: Kaedah Fikih Memahami Hukum Vaksinasi.

2- Pupuk yang masih nampak kotoran yang najis, namun tidak mengalami istihalah atau perubahan menjadi wujud yang baru. Ada dua hal yang perlu dipahami hukumnya yaitu mengenai hukum pemanfaatan dan hukum jualbelinya.

Pupuk semacam ini boleh digunakan atau dimanfaatkan walau terdapat unsur najisnya. Sebagaimana dikatakan dalam Al Ghoror Al Bahiyyah Syarh Al Bahjah Al Wardiyyah,

وحِلُّ استعمال النجس العيني ثابت لتسميد الأرض مع الكراهة، بأن يجعل فيها السماد للحاجة إليه

“Halal memanfaatkan benda najis untuk pupuk supaya menyuburkan tanah, namun hal ini dihukumi makruh dan pemanfaatan kala itu karena ada suatu hajat (kebutuhan).”

Imam Nawawi juga berkata dalam Al Majmu’,

يجوز تسميد الارض بالزبل النجس قال المصنف في باب ما يجوز بيعه وغيره من أصحابنا يجوز مع الكراهة قال امام الحرمين ولم يمنع منه أحد وفى كلام الصيدلاني ما يقتضي خلافا فيه والصواب القطع بجوازه مع الكراهة

“Boleh memberi pupuk pada tanah dengan pupuk yang najis. Demikian dikatakan oleh penulis ketika menyebut dalam bab apa saja yang boleh diperjualbelikan. Hal ini disebutkan pula oleh ulama Syafi’iyah boleh, namun makruh. Imam Al Haromain juga tidak melarangnya. Namun ada pakar yang lain yang menyelisihi pendapat ini. Akan tetapi, yang tepat, boleh pemanfaatan pupuk yang najis namun disertai makruh. ”

Jadi pemanfaatan pupuk dari kotoran najis masih dibolehkan. Namun bagaimana untuk jual beli pupuk dari kotoran najis?

Ulama Hanafiyah masih membolehkannya. Sedangkan ulama Syafi’iyah mengatakan tidak boleh diperjualbelikan.

Bagaimana dengan kotoran manusia?

Ulama Hanafiyah yang masih membolehkan jual beli kotoran hewan yang najis, tetap tidak membolehkan jual beli  kotoran manusia kecuali jika kotoran tersebut bercampur dengan tanah.

Ulama Malikiyah masih membolehkan jual beli kotoran manusia.

Wallahu a’lam yang rojih (pendapat yang kuat), tetap masih dibolehkan jual beli pupuk najis di saat hajat (butuh) walaupun kotoran tersebut tidak berubah wujud jadi zat baru yang lain.

Semoga sajian ini bermanfaat.

 

Referensi:

Al Mukhtashor fil Mu’amalaat, Prof. Dr. Kholid bin ‘Ali bin Muhammad Al Musyaiqih, terbitan Maktabah Ar Rusyd, cetakan tahun 1431 H.

http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=40327

Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, pagi hari penuh berkah, 23 Rabi’uts Tsani 1435 H

Artikel yang Terkait

10 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button