Menjawab Kumandang Azan pada Khutbah Jum’at
Di antara perintah saat pelaksanaan khutbah Jum’at adalah tidak bolehnya makmum berbicara, ia harus benar-benar menyimak khutbah. Bagaimana jika makmum atau jama’ah ingin menjawab kumandang azan saat imam sudah naik mimbar? Padahal ada perintah seperti ini pula, ataukah ia tetap diam?
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ
“Jika kalian mendengar kumandang adzan dari muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” (HR. Muslim no. 384).
Dalam Syarhul Mumthi’ (5: 61-62), Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika imam telah memberi salam kepada jama’ah, ia disunnahkan duduk hingga selesai kumandang adzan. Ketika itu, hendaklah menjawab seruan muadzin (dengan mengucapkan yang semisal) karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian mendengar seruan muadzin, maka ucapkanlah seperti yang ia ucapkan.” Hadits ini adalah umum. Jika imam berada di mimbar, hendaklah ia menjawab adzan, begitu pula makmum. Hendaklah mereka mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin kecuali pada lafazh ‘hayya ‘alash sholaah’ dan ‘hayya ‘alal falaah’, hendaklah mereka ucapkan ‘laa hawla wa laa quwwata illa billah’.”
Adapun menjawab adzan kala itu, cukup dengan suara lirih sebagaimana asal do’a dan dzikir adalah demikian. Allah Ta’ala berfirman,
وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعًا وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْل
“Dan sebutlah (nama) Rabbmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al A’rof: 205)
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Berdoalah kepada Rabbmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al A’rof: 55)
Ulasan lebih lengkap mengenai bahasan di atas, silakan dilihat pada artikel Rumaysho.Com: Hukum Berbicara Ketika Khutbah Jum’at.
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Disusun di pagi hari penuh berkah, 7 Rabi’uts Tsani 1435 H di Panggang, Gunungkidul
Akhukum fillah: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom
—
Bagi Anda yang minat dengan satu paket buku karya Ustadz M. Abduh Tuasikal, silakan pesan melalui:
Costumer Service/ SMS: +62 852 00 171 222
WhatsApp: +62 8222 739 9227
Blackberry: 2AF1727A, 7A78C851
Kirim format pesan: paket buku#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah paket.
Paket tersebut berisi 5 buku terbaru karya beliau: (1) Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran kecil seharga Rp.6.000,-, (2) 2- Dzikir Pagi Petang Dilengkapi Dzikir Sesudah Shalat dan Sebelum Tidur – ukuran besar seharga Rp.10.000,-, (3) Mengikuti Ajaran Nabi Bukanlah Teroris (edisi revisi) seharga Rp.14.000,-, (4) Panduan Amal Shalih di Musim Hujan seharga Rp.12.000,-, (5) Mengenal Bid’ah Lebih Dekat seharga Rp.13.000,-. Info selengkapnya di Ruwaifi.Com.
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Saran kami, apa yg sdh berlaku dg dua kali azan, tetap sj berlaku. Untuk masalah tongkat, baiknya tdk ada ketika naik khutbah.
Seringkali saya menjumpai seseorang melakukan shalat sunah saat khatib sudah naik mimbar, bagaimana hukumnya?
Boleh karena mendengar adzan itu sunnah, lbh utama shalat tahiyatul masjid supaya bisa mendengar khutbah.
Ustadz apakah batal sholatnya makmum yang balas sms atau internetan saat mendengarkan kutbah? Dan bagaiamana hukumnya bila sempt tertidur saat mendengarkan khutbah? Syukron
Jawab sms saat khutbah, pahala jumatannya tdk ada, shalatnya sah.
Kalau tidurnya tdk nyenyak dan masih ada kesadaran, wudhu tidak batal.
Apakah seorang musafir tetap wajib shalat Jum’at? Syukran
Tdk wajib.
sering kadang saya melihat sewaktu sholat jum’at pada saat khotib naik mimbar ada sebagain jemaah sibuk dengan gadget mereka ( sambil menuggu khotib khotbah mereka sambil chating, atau yg lainnya. bagaimana hukumnya ustadz ?
Jika imam sudah naik mimbar, maka tidak boleh ada yg beraktivitas spt itu.
Saya pernah dengar seperti ini ustadz, sholat jum’at itu kan pengganti dari sholat zuhur, sholat zuhur kan 4 rak’aat.
nah 2 raka’atnya kita sholat, nah pengganti 2 raka’atnya lagi adalah khotbah, jadi kalo kita tidak mengikuti khotbah dengan hikmat( misalnya sibuk dgn gadgetnya, atau sambil ngobrol) katanya sholat kita tidak sah. apakah benar itu ustadz ? apakah ada hadist atau dalilnya ?
2014-02-21 19:17 GMT+07:00 Disqus :
Yg lebih tepat, shalat jumatnya tidak sempurna.
2014-02-21 19:24 GMT+07:00 Disqus :
Salah satu yang bikin saya “betah” mengunjungi website ini adalah setiap pertanyaan selalu direspon dengan cepat.
Terimakasih banyak ustadz atas waktunya…
Assalamu’alaikum..
2014-02-21 19:28 GMT+07:00 Disqus :
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Barakallahu fiikum.