Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Inilah perintah Nabi agar kita memelihara jenggot.
Kalau sudah melihat orang yang berjenggot, pasti sebagian orang merasa aneh dan selalu mengait-ngaitkan dengan Amrozi, cs. Jadi, seolah-olah orang yang berjenggota adalah orang yang sesat yang harus dijauhi dan disingkarkan dari masyarakat. Itulah salah satu ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang terzholimi. Berikut kami akan membahas mengenai hukum memelihara jenggot dan pada posting berikutnya kami akan menyanggah beberapa kerancuan mengenai masalah jenggot. Semoga bermanfaat.
Jenggot (lihyah) adalah rambut yang tumbuh pada kedua pipi dan dagu. Jadi, semua rambut yang tumbuh pada dagu, di bawah dua tulang rahang bawah, pipi, dan sisi-sisi pipi disebut lihyah (jenggot) kecuali kumis. (Lihat Minal Hadin Nabawi I’faul Liha, ‘Abdullah bin Abdul Hamid dengan edisi terjemahan ‘Jenggot Yes, Isbal No’, hal. 17)
Nabi Saja Berjenggot
Memelihara dan membiarkan jenggot merupakan syari’at Islam dan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Marilah kita lihat bagaimana bentuk fisik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berjenggot.
Dari Anas bin Malik –pembantu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam– mengatakan,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bukanlah laki-laki yang berperawakan terlalu tinggi dan tidak juga pendek. Kulitnya tidaklah putih sekali dan tidak juga coklat. Rambutnya tidak keriting dan tidak lurus. Allah mengutus beliau sebagai Rasul di saat beliau berumur 40 tahun, lalu tinggal di Makkah selama 10 tahun. Kemudian tinggal di Madinah selama 10 tahun pula, lalu wafat di penghujung tahun enam puluhan. Di kepala serta jenggotnya hanya terdapat 20 helai rambut yang sudah putih.” (Lihat Mukhtashor Syama’il Al Muhammadiyyah, Muhammad Nashirudin Al Albani, hal. 13, Al Maktabah Al Islamiyyah Aman-Yordan. Beliau katakan hadits ini shohih)
Lihatlah saudaraku, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam riwayat di atas dengan sangat jelas terlihat memiliki jenggot. Lalu pantaskah orang berjenggot dicela?!
Perintah Nabi Agar Memelihara Jenggot
Hadits pertama, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Hadits kedua, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَوْفُوا اللِّحَى
“Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Hadits ketiga, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata,
أَنَّهُ أَمَرَ بِإِحْفَاءِ الشَّوَارِبِ وَإِعْفَاءِ اللِّحْيَةِ.
“Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk memotong pendek kumis dan membiarkan (memelihara) jenggot.” (HR. Muslim no. 624)
Hadits keempat, dari Abu Huroiroh radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
جُزُّوا الشَّوَارِبَ وَأَرْخُوا اللِّحَى خَالِفُوا الْمَجُوسَ
“Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Hadits kelima, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
انْهَكُوا الشَّوَارِبَ ، وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Cukur habislah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Bukhari no. 5893)
Hadits keenam, dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
خَالِفُوا الْمُشْرِكِينَ ، وَفِّرُوا اللِّحَى ، وَأَحْفُوا الشَّوَارِبَ
“Selisilah orang-orang musyrik. Biarkanlah jenggot dan pendekkanlah kumis.” (HR. Bukhari no. 5892)
Ulama besar Syafi’iyyah, An Nawawi rahimahullah mengatakan, ”Kesimpulannya ada lima riwayat yang menggunakan lafazh,
أَعْفُوا وَأَوْفُوا وَأَرْخُوا وَأَرْجُوا وَوَفِّرُوا
Semua lafazh tersebut bermakna membiarkan jenggot tersebut sebagaimana adanya.” (Lihat Syarh An Nawawi ‘alam Muslim, 1/416, Mawqi’ Al Islam-Maktabah Syamilah 5)
Di samping hadits-hadits yang menggunakan kata perintah di atas, memelihara jenggot juga merupakan sunnah fithroh. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَشْرٌ مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ
“Ada sepuluh macam fitroh, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja’ (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)
Jika seseorang mencukur jenggot, berarti dia telah keluar dari fitroh yang telah Allah fitrohkan bagi manusia. Allah Ta’ala berfirman,
فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada penggantian pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (QS. Ar Ruum [30] : 30)
Selain dalil-dalil di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga sangat tidak suka melihat orang yang jenggotnya dalam keadaan tercukur.
Ketika Kisro (penguasa Persia) mengutus dua orang untuk menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka menemui beliau dalam keadaan jenggot yang tercukur dan kumis yang lebat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka melihat keduanya. Beliau bertanya,”Celaka kalian! Siapa yang memerintahkan kalian seperti ini?” Keduanya berkata, ”Tuan kami (yaitu Kisra) memerintahkan kami seperti ini.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Akan tetapi, Rabb-ku memerintahkanku untuk memelihara jenggotku dan menggunting kumisku.” (HR. Thabrani, Hasan. Dinukil dari Minal Hadin Nabawi I’faul Liha)
Lihatlah saudaraku, dalam hadits yang telah kami bawakan di atas menunjukkan bahwa memelihara jenggot adalah suatu perintah. Memangkasnya dicela oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menurut kaedah dalam Ilmu Ushul Fiqh, ”Al Amru lil wujub” yaitu setiap perintah menunjukkan suatu kewajiban. Sehingga memelihara jenggot yang tepat bukan hanya sekedar anjuran, namun suatu kewajiban. Di samping itu, maksud memelihara jenggot adalah untuk menyelisihi orang-orang musyrik dan Majusi serta perbuatan ini adalah fithroh manusia yang dilarang untuk diubah.
Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi. Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi.
Maka sudah sepantasnya setiap muslim memperhatikan perintah Nabi dan celaan beliau terhadap orang-orang yang memangkas jenggotnya. Jadi yang lebih tepat dilakukan adalah memelihara jenggot dan memendekkan kumis.
Catatan:
Namun, apakah kumis harus dipotong habis ataukah cukup dipendekkan saja? Berikut ini adalah intisari dari perkataan Al Qodhi Iyadh yang dinukil oleh An Nawawi dalam Syarh Muslim, 1/416.
Sebagian ulama salaf berpendapat bahwa kumis harus dicukur habis karena hal ini berdasarkan makna tekstual (zhohir) dari hadits yang menggunakan lafazh ahfuu dan ilhakuu. Inilah pendapat ulama-ulama Kufah. Ulama lainnya melarang untuk mencukur habis kumis. Ulama-ulama yang berpendapat demikian menganggap bahwa lafazh ihfa’, jazzu, dan qossu adalah bermakna sama yaitu memotong kumis tersebut hingga nampak ujung bibir. Sebagian ulama lainnya memilih antara dua cara ini, boleh yang pertama, boleh juga yang kedua.
Pendapat yang dipilih oleh An Nawawi dan insya Allah inilah pendapat yang kuat dan lebih hati-hati adalah memendekkan kumis hingga nampak ujung bibir. Wallahu a’lam bish showab.
Pembahasan ini masih akan dilengkapi pembahasan selanjutnya yang akan menjawab beberapa kerancuan tentang jenggot. Semoga Allah mudahkan.
Hanya Allah yang senantiasa memberi taufik.
Baca Juga:
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
Hukum memanjangkan jenggot tsb pada asalnya tidak wajib, wajibnya adalah menyelisihi perkara yang menjadi itiqod yang terkait ‘ibadah ahlul kitab.
Ada banyak jenis hadist yang memiliki kemiripan perintah untuk menyelisihi (berbeda) dengan ahlul kitab yaitu sbb :
حدثنا قتيبة بن سعيد ثنا مروان بن معاوية الفزاري عن هلال بن ميمون الرملي عن يعلى بن شداد بن أوس عن أبيه قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : خالفوا اليهود فإنهم لا يصلون في نعالهم ولا خفافهم
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id, telah menceritakan kepada kami Marwan bin Mu’awiyah al-Fazari, dari Hilal bin Maimun Ar-Ramli, dari Ya’la bin Syaddad bin Aus dari bapaknya, dia berkata : Rasulullah saw bersabda : “SELISIHILAH orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan sepatu” (Sunan Abu Dawud no.652, Syaikh Al-Albani berkata : Shahih)
Pertanyaan : Apa hukumnya shalat dengan memakai sandal atau sepatu ? (setahu saya, mubah)
حدثنا مسدد ثنا سفيان عن الزهري عن أبي سلمة وسليمان بن يسار عن أبي هريرة يبلغ به النبي صلى الله عليه وسلم قال : إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم
Telah menceritakan kepada kami Musadad, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Az-Zahiriy, dari Abi Salamah dan Sulaiman bin Yasarm dari Abi Hurairah yang menyampaikan bahwa Nabi saw bersabda : Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak mengecat (rambut), maka SELISIHILAH mereka (Sunan Abu Dawud no.4203, Syaikh Al-Albani berkata : Shahih)
Pertanyaan : Apa hukumnya menyemir rambut ? (setahu saya, mubah)
حدثنا هشام بن بهرام المدائني أخبرنا حاتم بن إسماعيل ثنا أبو الأسباط الحارثي عن عبد الله بن سليمان بن جنادة بن أبي أمية عن أبيه عن جده عن عبادة بن الصامت قال : كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقوم في الجنازة حتى توضع في اللحد فمر به حبر من اليهود فقال هكذا نفعل فجلس النبي صلى الله عليه وسلم وقال اجلسوا خالفوهم
Telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Bahram Al-Madani, telah mengabarkan kepada kami Hatim bin Ismail, telah menceritakan kepada kami Abu Asbath Al-Haritsi, dari ‘Abdullah bin Sulaiman bin Junadah bin Abi ‘Umayah dari Bapaknya, dari Kakeknya, dari ‘Ubadah bin Shamit, dia berkata : Adalah Rasulullah saw berdiri untuk jenazah sampai jenazah diletakkan di dalam lahad. Kemudian lewatlah seorang Pendeta Yahudi dan berkata : ‘Seperti itulah kami berbuat’. Maka Nabi saw duduk dan berkata : ‘Duduklah kalian, SELISIHILAH mereka’ (Sunan Abu Dawud no.3176, Syaikh Al-Albani berkata : Hasan)
Pertanyaan : Apa hukumnya ketika mayit lewat ? (setahu saya, disunnahkan berdiri)
حدثنا قتيبة حدثنا عبد الوارث عن يونس عن الحسن عن ابن عباس قال أمر رسول الله صلى الله عليه و سلم بصوم يوم عاشوراء يوم العاشر
قال أبو عيسى حديث ابن عباس حسن صحيح واختلف أهل العلم في يوم عاشوراء فقال بعضهم يوم التاسع وروي عن ابن عباس أنه قال صوموا التاسع والعاشر وخالفوا اليهود وبهذا الحديث يقول الشافعي و أحمد و إسحق
Telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami ‘Abdul Warits, dari Yunus, dari Al-Hasan, dari Ibnu ‘Abbas, dia berkata : ‘Rasulullah saw memerintahkan berpuasa ‘Asyuro pada hari ke-10’. Abu ‘Isa (Imam At-Tarmidzi) berkata : Hadits Ibnu ‘Abbas Hasan Shahih dan Ahlul Ilmi berbeda pendapat dalam hal hari ‘Asyuro. Sebagian mengatakan hari ke-9. Diriwayat dari Ibnu ‘Abbas bahwa beliau saw bersabda : ‘Berpuasalah kalian pada hari ke-9 dan ke-10, dan SELISIHILAH orang-orang Yahudi’. Dan dengan hadits inilah Imam Syafi’iy dan Ahmad, juga Ishaq berpendapat. (Sunan At-Tarmidzi, no.755, Syaikh Al-Albani berkata : Shahih).
Pertanyaan : Apa hukumnya puasa ‘Asyuro (tgl 9 dan 10) ?
حدثنا عبد الله حدثني أبي ثنا زيد بن يحيى ثنا عبد الله بن العلاء بن زبر حدثني القاسم قال سمعت أبا أمامة يقول خرج رسول الله صلى الله عليه و سلم على مشيخة من الأنصار بيض لحاهم فقال يا معشر الأنصار حمروا وصفروا وخالفوا أهل الكتاب قال فقلنا يا رسول الله ان أهل الكتاب يتسرولون ولا يأتزرون فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم تسرولوا وائتزروا وخالفوا أهل الكتاب قال فقلنا يا رسول الله ان أهل الكتاب يتخففون ولا ينتعلون قال فقال النبي صلى الله عليه و سلم فتخففوا وانتعلوا وخالفوا أهل الكتاب قال فقلنا يا رسول الله ان أهل الكتاب يقصون عثانينهم ويوفرون سبالهم قال فقال النبي صلى الله عليه و سلم قصوا سبالكم ووفروا عثانينكم وخالفوا أهل الكتاب
Telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah, telah menceritakan kepada kami Abi Ziyad bin Yahya, telah menceritakan kepada kami ‘Abdullah bin Al-‘Ala bin Zabr, telah menceritakan kepadaku Al-Qosim, dia berkata : Aku mendengar Abu Umamah berkata : Rasulullah saw keluar menuju Tetua kaum Anshor yang sudah putih janggutnya, kemudian beliau saw bersabda : ‘Hai kaum Anshor, pakailah warna merah dan kuning, SELISIHILAH Ahlul Kitab’. Dia (Abu Umamah) berkata : Kemudian aku berkata : ‘Ya Rasulullah ! Sesungguhnya Ahlul Kitab memakai celana dan tidak memakai sarung’. Rasulullah saw bersabda : ‘Pakailah celana dan sarung, SELISIHILAH Ahlul Kitab’. Aku berkata : ‘Ya Rasulullah ! Sesungguhnya Ahlul Kitab memakai sepatu dan tidak memakai sandal’. Nabi saw bersabda : ‘Pakailah sepatu dan sandal, SELISIHILAH Ahlul Kitab’. Aku berkata : ‘YA Rasulullah ! Sesungguhnya Ahlul Kitab memotong jenggot dan memanjangkan kumis’. Nabi saw bersabda : ‘Panjangkanlah jenggotmu dan cukurlah kumismu, SELISIHILAH Ahlul Kitab’ (Musnad Ahmad no.22337, Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata : Isnadnya Shahih)
Pertanyaan : Apa hukumnya memakai pakaian merah dan kuning, memakai celana dan sarung, … mencukur kumis dan memanjangkan janggut ?
Pada dasarnya YANG WAJIB adalah menyelisihi perbuatan yang menjadi itiqod mereka dalam beribadah, bukan pada persoalan janggut dan kumis semata. Dan sebab perintah tsb adalah bertujuan untuk MENYELISIHI perbuatan Ahlul Kitab yang bertentangan dengan ‘itiqod dan hukum Islam. Sedangkan yang sejalan dengan ‘itiqod dan hukum Islam tentunya tidaklah diselisihi.
Ketika perbuatan yang mau diselisihi tidak ada, atau hilangnya perbuatan tsb, maka otomatis kewajiban untuk menyelisihi tsb hilang dengan sendiri. Karena sebab perintah tsb muqayyad, tergantung ada tidak adanya sebab itiqod atau perbuatan yang mau diselisihi.
CMIIW (Correct Me If I’am Wrong).
diartikel diatas ust. dah bilang :
“Berdasar hadits-hadits di atas, memelihara jenggot tidak selalu Nabi
kaitkan dengan menyelisihi orang kafir. Hanya dalam beberapa hadits
namun tidak semua, Nabi kaitkan dengan menyelisihi Musyrikin dan Majusi.
Sehingga tidaklah benar anggapan bahwa perintah memelihara jenggot
dikaitkan dengan menyelisihi Yahudi. “
Assalamualaikum,
Apakah ada ayat Quran yang secara jelas mencatumkan masalah kewajiban memelihara jenggot?
Assalamu ‘alaikum
Ustadz ..,bolehkah memahami isi hadits tidak hanya dalam faktor tekstual ?
Wa’alaikumus salam.
Asal dalil adlah dipahami scr tekstual. Siapa yg katakn boleh memahami di luar makna tsb, ia harus datangkan dalil.
ustad apa benar ada hadist yg mengatakan bahwa panjang jenggot yg melebihi kepalan / genggaman jari-jari adalah bidah?
assalamualaikum wr.wb.
ijin bwt ng share boleh Ustadz?
Jazakallohu khoiron katsiro.
Wa’alaikumus salam. Silakan jk ingin dishare.