Shalat Ghoib Disyari’atkan Ataukah Tidak?
Shalat Ghoib adalah menyolatkan jenazah yang tidak berada di tempat atau berada di negeri lain.
Mengenai disyariatkannya shalat ghoib terdapat perselisihan di antara para ulama. Ada ulama yang membolehkan, ada pula yang tidak membolehkan dan ada pula yang merinci. Berikut penjelasannya.
Ulama yang Membolehkan
Yaitu Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Dalilnya adalah dishalatkannya Raja An Najasy oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam padahal An Najasy berada di negeri Habasyah (sekarang Ethiopia) sedangkan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di Madinah.
Ulama yang Tidak Membolehkan
Yaitu Imam Malik dan Imam Abu Hanifah. Alasannya, karena shalat ghoib untuk An Najasy adalah khusus untuk beliau saja, tidak berlaku umum bagi yang lainnya.
Ulama yang Merinci
Yaitu boleh melakukan shalat ghoib, namun bagi orang yang mati di suatu tempat dan belum disholati. Kalau mayit tersebut sudah disholati, maka tidak perlu dilakukan shalat ghoib lagi karena kewajiban shalat ghoib telah gugur dengan shalat jenazah yang dilakukan oleh kaum muslimin padanya. Inilah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad. Pendapat ini juga dipilih oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ dan Fatawal ‘Aqidah wa Arkanil Islam.
Alasan mereka adalah karena tidaklah diketahui bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan shalat ghoib kecuali pada An Najasiy saja. Dan An Najasiy mati di tengah-tengah orang musyrik sehingga tidak ada yang menyolatinya. Seandainya di tengah-tengah dia ada orang yang beriman tentu tidak ada shalat ghoib. Oleh karena itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyolati An Najasiy di Madinah, sedangkan An Najasiy berada di Habasyah (Ethiopia). Alasan lain, ketika para pembesar dan pemimpin umat ini meninggal dunia di masa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam -padahal mereka berada di tempat yang jauh- tidak diketahui bahwa mereka disholati dengan shalat ghoib.
Pendapat Lainnya
Namun Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan bahwa sebagian ulama menganjurkan dilaksanakannya sholat ghoib bagi orang yang banyak memberikan manfaat dalam agama dengan harta, amalan, atau ilmunya. Namun bagi orang yang tidak seperti ini tidak perlu dilaksanakan sholat ghoib.
Sedangkan pendapat ulama yang menyatakan bolehnya shalat ghoib bagi siapa saja, ini adalah pendapat yang paling lemah. -Demikian penjelasan Syaikh rahimahullah yang kami sarikan-
Kesimpulan: Mengenai pensyariatan shalat ghoib terdapat perselisihan di antara para ulama yang mumpuni dalam masalah fiqih. Pendapat yang lebih mendekati kebenaran adalah pendapat yang merinci adanya sholat ghoib. Artinya shalat ghoib disyari’atkan apabila mayit tersebut belum disholatkan di suatu tempat. Adapun jika sudah disholatkan, maka tidak perlu ada sholat ghoib. Juga sholat ghoib bisa dilaksanakan khusus bagi orang-orang yang memiliki peran dalam masalah agama seperti ketika ada seorang ulama besar yang meninggal dunia, sebagaimana penjelasan tambahan dari Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin.
Semoga dengan penjelasan singkat ini kita bisa menghargai pendapat saudara kita yang lainnya. Karena penjelasan ini adalah untuk memahamkan bahwa dalam masalah sholat ghoib ini masih ada ruang untuk berijtihad karena masing-masing ulama memiliki hujjah (argumen yang kuat). Sehingga patutlah kita menghargai pendapat saudara kita yang berbeda karena dia juga memiliki dasar. Namun yang penulis sendiri yakini adalah pendapat yang merinci adanya sholat ghoib.
Wal ‘ilmu ‘indallah. Wallahu a’lam bish showab. Hanya Allah yang memberi taufik.
Rujukan:
1. Shohih Fiqih Sunnah jilid 1, Abu Malik Kamal
2. Fatawal Aqidah wa Arkanil Islam, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al Utsaimin.
Baca Juga:
***
Panggang, GK, pagi hari yang penuh berkah,16 Muharram 1430 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel https://rumaysho.com
jazakallah..ustadz
Barakallahu fiikum.
Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.com via my Iphone
في ٢٤/١١/٢٠١٢، الساعة ٤:٠٤ م، كتب “Disqus” :
saya mau bertanya, apa hukum solat ghaib bagi mayyit org tua yg telah di kebumikan/dimakamkan, sementara sy ingin menyolatkannya. karena pd saat meninggal sy berada jauh dr tempat org tua (berbeda pulau),,mohon bantuan jawabannya ustadz..
sebagian ulama membolehkan shalat ghoib, namun kami memilih pendapat, jika sudah dishalatkan, tdk perlu dishalatkan lagi. wallahu a’lam.
2012/11/24 Disqus
perbedaan itu sama-sama baik…..demi menuju PAHALA
didalam buku pedoman sholat,,, bisa ko menyolatkan seseorang walaw sudah disolatkan terlebih dahulu..
sy mau bertanya,ayah sy meninggal dunia dilampung sedang sy jauh dijogja.sy merasa ingin melakukan shalat jenazah terhdp org tua sy tp itu tdk mungkin sy lakukan krn jauh satu hari satu malam perjalanan.pertnyaan sy apakah sy boleh melakukan shalat ghaib dr jogja utuk org tua sy? arry
kalau sdh dishalatkan jenazah, mk tdk perlu ada shalat ghoib,