Umum

Hukum Menghafal Alquran

Menghafal Alquran termasuk perkara kifayah artinya jika sebagian orang sudah melakukan hal ini, maka yang lain gugur kewajibannya.

 

Soal:
Apakah wajib bagi setiap penuntut ilmu menghafal Alquran Al Karim?

Jawab:
Menghafalkan Alquran termasuk perkara kifayah artinya jika sebagian orang sudah melakukan hal ini, maka yang lain gugur kewajibannya. Jadi, tidaklah wajib bagi setiap individu untuk mengahafalkannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajibnya hal ini. [Fatawa Al Imaarot : 53] [1]

Rujukan: Al Masa-il Al ‘Ilmiyyah wal Fatawa Asy Syar’iyyah, Syaikh Muhammmad Nashiruddin Al Albani, hal. 35-36, Daar Adh Dhiyaa’

 

Baca Juga:

 


[1] Tetapi tentu saja menghafalkan Alquran adalah suatu hal yang utama. Tidak pernah kita jumpai seorang ulama dan ahli ijtihad kecuali mereka adalah para penghafal Alquran. Semoga Allah memudahkan kita menjadi para penghafal Alquran.

Artikel yang Terkait

4 Komentar

  1. aslamualikum wr wb
    eh mau numpang nanya.
    ap hukumnya bagi kita yang berhadast besar menghafal aaaal-qur’
    mohon jawabannya.

  2. Karena dengan manghafal quran hati kita menjadi di sibukkan dengan membaca ayat- ayat suci alquran,, dan itu sangat mulia dan juga untuk di jadikan sebagai imam

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button