Shalat

Pahala berada di Shaf Pertama dalam Shalat Berjamaah bagi Pria dan Wanita

Apa keutamaan shaf pertama dalam shalat berjamaah, apakah pahalanya lebih besar? Shaf terbaik bagi wanita apakah shaf terdepan ataukah paling belakang?

 

 

Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani

Kitab Shalat

فَضْلُ صَلاَةِ الجَمَاعَةِ وَالإِمَامَةِ

Keutamaan Shalat Berjamaah dan Masalah Imam

Hadits #415

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خَيْرُصُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا، وَشَرُّهَا آخِرُهَا، وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا، وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا». رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sebaik-baik shaf laki-laki adalah yang pertama dan sejelek-jelek shaf adalah yang terakhir. Sebaik-baik shaf perempuan adalah yang terakhir dan sejelek-jeleknya adalah yang pertama.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 440]

 

Faedah hadits

  1. Shaf terdepan untuk pria itu lebih baik, artinya lebih besar pahalanya dan yang berada di shaf tersebut didoakan oleh para malaikat.
  2. Shat terbaik untuk wanita adalah paling belakang karena shaf tersebut jauh dari laki-laki sehingga tidak terjadi ikhtilath (campur baur) dengan shaf pria, hati tidak terganggu dengan lawan jenis dengan melihat atau mendengar suaranya.
  3. Jika tempat shalat wanita tidak jadi satu dengan pria, maka shaf terbaik wanita tetap paling depan sebagaimana pembicaraan keutamaan dalam shaf pria, yang paling depan adalah yang paling baik.
  4. Shaf depan artinya shaf yang berada di belakang imam, baik jamaahnya terlebih dahulu datang ataukah telat datang, baik shaf tersebut tidak bersambung karena adanya mimbar ataukah bersambung.
  5. Shaf yang terbaik adalah terdepan, lalu shaf berikutnya, lalu berikutnya lagi. Hadits ini menunjukkan motivasi untuk bersegera melakukan shalat berjamaah, keutamaan dekat dengan imam untuk mendengar bacaan imam dan mengikuti gerakan imam.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram.Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:412-414.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 2:39-40.

 

Baca juga:

 

 


 

Diselesaikan pada hari Jumat siang, 12 Rabiul Akhir 1445 H, 27 Oktober 2023

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button