Haji Umrah

Sunnah Membuka Pundak Kanan Saat Mulai Thawaf dan Kain Ihram dengan Selain Warna Putih

Ini ada sunnah ketika akan mulai thawaf yaitu idhthibaa’ dengan membuka pundak kanan. Bahkan diterangkan pula kain ihram dibolehkan dengan warna selain putih.

 

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

 

Hadits #752

وَعَنْ يَعْلَى بْنَ أُمَيَّةَ ( قَالَ: { طَافَ اَلنَّبِيُّ ( مُضْطَبِعًا بِبُرْدٍ أَخْضَرَ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ

Dari Ya’la Ibnu Umayyah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam thawaf melakukan idh-thibaa’ dengan menggunakan kain hijau’.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An-Nasai, dan dinilai sahih oleh At-Tirmidzi). [HR. Abu Daud, no. 1883; Ibnu Majah, no. 2954; Ahmad, 29:475. Sanad hadits ini perawinya tsiqqah, terpercaya, tetapi sanadnya terputus].

 

Faedah hadits

1. Yang dimaksud dengan idhthibaa’ adalah menjadikan bagian tengah rida’ (selendangnya) di bawah bagian kanan ketiaknya, lalu ujungnya dijadikan pada pundak kiri.

2. Idhthibaa’ dilakukan hanya pada thawaf qudum saja, yaitu thawaf ketika datang ke kota Makkah (termasuk thawaf umrah).

3. Hendaklah idhtibaa’ dilakukan ketika mau memulai thawaf hingga thawaf selesai. Idhthibaa’ bukanlah dilakukan dari awal ihram hingga melepas kain ihram, seperti yang dilakukan oleh orang awam. Ibnu ‘Abidin mengatakan, “Yang disunnahkan adalah idhthibaa’ dilakukan mendekati thawaf dimulai hingga selesai dari thawaf, tidak keadaan lainnya.” (Hasyiyah Ibni ‘Abidin, 2:512)

4. Hikmah dari idhthibaa’ adalah agar menolong lebih mempercepat dalam berjalan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya melakukannya ketika umrah qadha’. Idhthibaa’ ini dilakukan agar menolong dalam melakukan raml. Raml ini dilakukan agar orang-orang musyrik lihat bagaimana kuatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu hal ini menjadi suatu yang disunnahkan.

5. Boleh berihram dengan kain berwarna hijau, juga warna lainnya. Namun, berihram dengan warna putih lebih afdal.

 

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:295-297

 

 

Diselesaikan di Mina pada hari Tarwiyah, 8 Dzulhijjah 1444 H, 26 Juni 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

30 Komentar

  1. .susunan pembahasannya sangat mudah dipahami terutama bagi orang awam, pesan dakwahnya sangat mengena, metode pembahasannya sangat menarik, tampilan websitenya menarik pembacanya, metode dakwah yang digunakan dalam penyusunan artikelnya sangat sederhana kuat hujahnya dan mudah dipahami, artikelnya tidak berbeli-belit

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button