Amalan

Waktu Mulai Masuk Beri’tikaf

Kapankah seseorang yang beri’tikaf sepuluh hari terakhir Ramadhan mulai masuk masjid? Ada perselisihan para ulama dalam masalah ini. Jumhur atau mayoritas ulama berpendapat bahwa masuknya adalah sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 dari bulan Ramadhan.

Ada hadits dari ‘Aisyah yang disebutkan dalam Bulughul Marom karya Ibnu Hajar Al Asqolani pada hadits no. 700.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: – كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْتَكِفَ صَلَّى اَلْفَجْرَ, ثُمَّ دَخَلَ مُعْتَكَفَهُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa jika ingin i’tikaf, beliau shalat Shubuh dahulu, kemudian beliau masuk ke tempat i’tikafnya.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari no. 2033 dan Muslim no. 1173).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

1- Tekstual hadits menunjukkan bahwa orang yang beri’tikaf disunnahkan masuk ke tempat i’tikaf setelah shalat Shubuh pada hari ke-21. Inilah pendapat dari Imam Ahmad, Al Auza’i dan pendapat yang dicondongi Ash Shon’ani.

Namun ada pendapat yang lain yang jadi pegangan jumhur atau mayoritas ulama mengatakan bahwa orang yang beri’tikaf masuk pada malam ke-21 sebelum matahari tenggelam. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ

Barangsiapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah ia beri’tikaf pada 10 hari terakhir.” (HR. Bukhari no. 2027). Yang namanya sepuluh hari terakhir berarti dimulai dari malam ke-21 dari bulan Ramadhan, yaitu mulai saat tenggelam matahari pada hari ke-21.

Pendapat jumhur ini dinilai lebih kuat karena dua alasan:

(1) Di antara maksud i’tikaf adalah untuk meraih lailatul qadar dan malam tersebut dimulai dari malam ke-21.

(2) Bagi yang masuk untuk beri’tikaf sebelum matahari tenggelam pada malam ke-21 berarti ia bisa mendapatkan sepuluh malam terakhir dengan sempurna. Hal ini berbeda jika ia masuk setelah shalat shubuh pada hari ke-21 karena ia tidak bisa mendapatkan sepuluh hari terakhir tersebut secara sempurna.

Adapun hadits ‘Aisyah yang kita bahas tidaklah menunjukkan bahwa waktu tersebut adalah waktu dimulainya i’tikaf. Karena kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sudah masuk masjid, maka berarti mulailah i’tikafnya. Dan hadits tersebut secara tidak langsung menunjukkan beliau sudah masuk di masjid sebelum shalat Shubuh.

Adapun waktu keluar bagi yang beri’tikaf sepuluh hari adalah ketika telah tenggelam matahari pada malam hari raya ‘ied. Karena dengan tenggelamnya matahari tersebut menunjukkan berakhirnya sepuluh hari tersebut, juga menandakan berakhirnya bulan Ramadhan. Inilah pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa waktu keluar i’tikaf adalah ketika akan menuju shalat ‘ied dengan tujuan supaya dapat dilanjutkan dengan ibadah lainnya.

2- Hadits di atas menunjukkan bolehnya ada tempat khusus bagi orang yang beri’tikaf lalu ia menyendiri di sana.

3- Anjuran untuk menyendiri ketika i’tikaf jika itu memungkinkan. Menyepinya di sini bisa jadi bersama dengan lainnya dalam satu tempat.

 

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, 5: 131-133.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, malam 22 Ramadhan 1434 H

Artikel Rumaysho.Com

 

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button