Shalat

Bulughul Maram – Shalat: Seputar Hukum Sujud Tilawah

https://open.spotify.com/episode/0DY2gRY9kxohyES6wNE3oL

Berikut adalah beberapa hukum mengenai sujud tilawah.

 

Kitab Shalat

بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ

Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur

 

 

Seputar Hukum Sujud Tilawah

Hadits 7/345

عَنْ عُمَر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: يَا أَيُّها النَّاسُ إنَّا نَمُرُّ بالسُّجُودِ، فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ،وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلاَ إثْمَ عَلَيْهِ. رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ.

وفيه: «إنَّ اللهَ تَعَالَى لَمْ يَفْرِض السُّجُودَ إلاَّ أن نَشَاءَ»، وَهُوَ فِي «المُوطَّإ».

Dari ‘Umar, ia berkata, “Wahai sekalian manusia, kita melewati bacaan ayat-ayat sujud. Barang siapa sujud, maka ia telah mendapat (pahala). Barang siapa tidak bersujud, maka ia tidak mendapat dosa.” (HR. Bukhari) [HR. Bukhari, no. 1077]

Dalam hadits itu disebutkan, “Sesunggunya Allah tidak mewajibkan sujud kecuali jika kita menghendaki.” (Hadits ini termuat dalam Al-Muwatha’) [HR. Malik dalam Al-Muwatha’, 1:206. Sanad hadits ini, perawinya tsiqqah kecuali ada munqathi—terputus—antara ‘Urwah bin Az-Zubair dan ‘Umar bin Al-Khaththab].

Baca Juga: Dalil-Dalil yang Membicarakan Manakah yang Termasuk Ayat Sajadah

Faedah hadits

  1. Hadits ini menjadi dalil bahwa sujud tilawah itu tidaklah wajib, hukumnya sunnah.
  2. Sujud tilawah disunnahkan pada setiap tempat yang disyariatkan sujud tilawah, yaitu ketika bertemu ayat sajadah.
  3. Sujud tilawah berlaku di dalam maupun di luar shalat.
  4. Sujud tilawah tidak berlaku bagi orang yang junub dan mabuk karena mereka tidak dibolehkan membaca Al-Qur’an.
  5. Orang yang mendengarkan bacaan ayat sajadah (yang memaksudkan untuk mendengarkan ayat) juga disyariatkan untuk sujud tilawah, baik yang membaca ayat adalah anak-anak yang sudah tamyiz, perempuan, ataukah laki-laki. Hal ini juga berlaku jika yang membaca itu dalam keadaan berhadats ataukah kafir, termasuk dari televisi ataukah rekaman. Hal ini juga berlaku jika yang membaca ayat sajadah tidak sujud, yang mendengarkan tetap diperintahkan untuk sujud tilawah. Namun, sujud tilawah semakin dianjurkan jika yang membaca melakukan sujud tilawah.
  6. Jika yang membaca Al-Qur’an adalah orang yang sedang tidur ataukah orang yang lupa, maka tidak disyariatkan untuk sujud tilawah, karena ia tidak memaksudkan membaca Al-Qur’an dengan keinginannya sendiri.
  7. Tidak disyariatkan sujud tilawah jika yang mendengarkan bacaan ayat sajadah berada di dalam shalat, sedangkan yang membaca berada di luar shalat.
  8. Orang yang shalat sendirian (munfarid) disunnahkan sujud tilawah ketika membaca ayat sajadah. Namun, orang yang shalat tidaklah disyariatkan sujud tilawah jika yang membaca adalah orang lain yang sedang shalat.
  9. Sujud tilawah disunnahkan untuk imam sebagaimana munfarid. Jika imam melakukan sujud tilawah, hendaklah makmum juga melakukan sujud tilawah. Makmum harus sujud bersama imam. Jika makmum tidak sujud bersama imam, batallah shalat makmum karena ia menyelisihi imam. Jika imam tidak sujud tilawah, makmum tidak sujud tilawah. Jika makmum malah sujud, sedangkan imam tidak sujud, shalat makmum batal. Karena jika imam tidak sujud, makmum tidaklah sujud. Namun, disunnahkan melakukan sujud tilawah bakda shalatnya, karena telah luput melakukannya di dalam shalat.

 

Referensi

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:251-253.
  • Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:553-563, 557-558.

Baca Juga: Bulughul Maram – Shalat: Cara, Bacaan, dan Takbir dalam Sujud Tilawah

 

Diselesaikan 8 Shafar 1444 H, 5 September 2022

@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

 

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button