Bulughul Maram – Shalat: Lupanya Makmum Ditanggung Imam
Jika makmum lupa dalam shalat, sedangkan imam tidak lupa, maka lupanya makmum ditanggung oleh imam.
Kitab Shalat
بَابُ سُجُوْدُ السَّهْوِ وَغَيْرُهُ مِنْ سُجُوْدِ التِّلاَوَةِ وَالشُّكْرِ
Bab: Sujud Sahwi dan Sujud Lainnya Seperti Sujud Tilawah dan Sujud Syukur
Lupanya Makmum Ditanggung Imam
Hadits 8/337
ِعَنْ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «لَيْسَ عَلَى مَنْ خَلْفَ الإمَامِ سَهْوٌ، فَإنْ سَهَا الإمَامُ فَعَلَيْهِ وَعَلَى مَنْ خَلْفَهُ». رَوَاهُ البزَّار وَالْبَيْهَقِيُّ بِسَنَدٍ ضَعِيفٍ.
Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang makmum itu tidak ada lupa. Maka jika imam lupa, wajiblah sujud sahwi atas imam dan makmum.” (HR. Tirmidzi dan Baihaqi dengan sanad yang dhaif). [HR. Ad-Daruquthni, 1:377. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan dalam Minhah Al-‘Allam, 3:233, menyatakan bahwa sanad hadits ini dhaif jiddan].
Faedah hadits
- Imam itu menanggung sujud sahwinya makmum. Jika makmum yang lupa, sedangkan imam tidak lupa, maka makmum tak perlu sujud sahwi. Misalnya, makmum duduk saat posisi harus berdiri atau makmum berdiri saat posisi harus duduk, maka tidak ada sujud sahwi bagi makmum. Inilah pendapat jumhur ulama (mayoritas ulama), bahkan ada klaim ijmak ulama sebagaimana dinyatakan oleh Ibnul Mundzir dari Ishaq.
- Hadits ini secara makna itu benar, walau secara sanad itu dhaif.
- Para ulama mengecualikan untuk masalah makmum masbuq yang tertinggal satu atau beberapa rakaat, maka ia hendaklah sujud sahwi jika ia lupa bersama imam atau ia lupa seorang diri saat sudah lepas dari imam untuk menutupi kekurangan shalatnya.
- Jika imam lupa, maka makmum wajib sujud sahwi bersama imam walaupun makmum tidak lupa. Inilah yang diterangkan dalam hadits, bahkan ada ijmak mengenai hal ini.
- Makmum tetap mengikuti imam dalam sujud sahwi walaupun sujud sahwi dilakukan bakda salam.
- Jika makmum itu masbuq dan imam sujud sahwi bakda salam, maka makmum tetap mengikuti imam. Bahkan sampai disebutkan, jika makmum tersebut berdiri selama belum berdiri sempurna, ia wajib kembali dan sujud bersama imam. Ada pendapat lain yang menyatakan bahwa jika imam sujud sahwi bakda salam, makmum tidak wajib mengikutinya, ia ada uzur kala itu karena imam akan salam. Jika makmum mengikuti salam tersebut, shalat makmum batal. Makmum tetap menyelesaikan shalatnya, ia baru melakukan sujud sahwi bakda salam. Ini berlaku jika ia mendapati imam lupa. Namun, jika ia tidak mendapati lupanya imam, ia tidak wajib sujud sahwi dalam kondisi ini. Wallahu a’lam.
- Jika makmum lupa lakukan tasyahud awal dan sudah berdiri, maka ia wajib kembali karena mengikuti imam menurut pendapat al-ashah. Karena mengikuti imam dalam hal ini adalah wajib dan kembali dihukumi wajib.
- Jika imam melakukan sujud sahwi, makmum wajib mengikuti imam. Jika makmum tidak mengikuti imam dengan sengaja, shalat makmum batal.
- Jika imam berdiri ke rakaat lima (menambah dari rakaat semestinya) dalam keadaan lupa, makmum tidak boleh mengikuti imam karena imam telah meninggalkan rukun dari satu rakaat.
Baca juga: Berbagai Bentuk Idrok (Mendapati Imam di Dalam Shalat)
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:233-235.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:549-550.
—
Diselesaikan 21 Muharram 1444 H, 19 Agustus 2022
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com