Umum

Larangan Pria Memakai Pakaian Sutera

Di antara jenis pakaian yang terlarang bagi pria adalah pakaian sutera. Pakaian ini terlarang bagi pria, namun dibolehkan bagi wanita.

Kebanyakan ulama -bahkan ada yang menukil sebagai konsensus (ijma’) mereka- bahwa memakai sutera murni bagi pria itu haram kecuali jika dalam keadaan darurat. Dalil-dalil yang menunjukkan  haramnya:

Dari Anas bin Malik, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ فَإِنَّهُ مَنْ لَبِسَهُ فِى الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِى الآخِرَةِ

Janganlah kalian memakai sutera karena siapa yang mengenakannya di dunia, maka ia tidak mengenakannya di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5633 dan Muslim no. 2069). Padahal pakaian penduduk surga adalah sutera. Jadi seakan-akan hadits di atas adalah kinayah (ibarat) untuk tidak masuk surga. Allah Ta’ala berfirman mengenai pakaian penduduk surga,

وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

Dan pakaian mereka adalah sutera” (QS. Al Hajj: 23).

Juga terdapat riwayat dari Hudzaifah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تَلْبَسُوا الْحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ وَلاَ تَشْرَبُوا فِى آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِى صِحَافِهَا ، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِى الدُّنْيَا وَلَنَا فِى الآخِرَةِ

Janganlah kalian mengenakan pakaian sutera dan juga dibaaj (sejenis sutera). Janganlah kalian minum di bejana dari emas dan perak. Jangan pula makan di mangkoknya. Karena wadah semacam itu adalah untuk orang kafir di dunia, sedangkan bagi kita nanti di akhirat.” (HR. Bukhari no. 5426 dan Muslim no. 2067).

Begitu pula dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا يَلْبَسُ الْحَرِيرَ فِى الدُّنْيَا مَنْ لاَ خَلاَقَ لَهُ فِى الآخِرَةِ

Sesungguhnya yang mengenakan sutera di dunia, ia tidak akan mendapatkan bagian di akhirat” (HR. Bukhari no. 5835 dan Muslim no. 2068)

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Sesungguhnya orang kafir mereka bisa mengenakan emas dan perak di dunia. Adapun di akhirat, mereka tidak akan mendapatkan bagian apa-apa. Sedangkan orang muslim, mereka akan mengenakan perak dan emas di surga. Dan mereka akan mendapatkan kenikmatan yang lain yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar telinga dan tidak pernah terbetik dalam hati.” (Syarh Shahih Muslim, 14: 36)

Dari Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حُرِّمَ لِبَاسُ الْحَرِيرِ وَالذَّهَبِ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِى وَأُحِلَّ لإِنَاثِهِمْ

Diharamkan bagi laki-laki dari umatku sutera dan emas, namun dihalalkan bagi perempuan.” (HR. Tirmidzi no. 1720).

Di antara hikmah kenapa sampai emas dan sutera dilarang:

1- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan orang kafir sebagaimana disebutkan dalam hadits Hudzaifah di atas.

2- Tasyabbuh (penyerupaan) dengan wanita.

3- Berlebihan dalam mengenakan sutera bukanlah sifat jantan dari laki-laki. Memang laki-laki dituntut pula untuk berhias diri namun tidak berlebih-lebihan. (Lihat Al Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughil Marom karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, 4: 207)

Masih berlanjut pada pakaian sutera dalam kadar bagaimana yang dibolehkan …

Hanya Allah yang memberi taufik.

Baca Juga: Dosa Besar Karena Pria Memakai Cincin Emas

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 29 Jumadal Ula 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

Artikel yang Terkait

11 Komentar

  1. Assalamu’alaikum, Ustadz.
    Apakah pembahasan mengenai kain “semi sutra” sudah ada? Saya membeli kemeja batik berbahan semi sutra. Saya tidak tahu apa yang dimaksud “semi sutra” itu. Apakah ia merupakan campuran bahan bukan sutra dengan sutra, atau hanyalah bahan yang sama sekali bukan sutra namun dibuat serupa dengan sifat sutra? Kata penjualnya, harga kemeja sutra mahal (bisa jutaan), sedangkan harga kemeja itu hanya 150 ribu.

  2. afwan ustadz, ane pelajar, di sekolah ane ada pelajaran seni budaya salah satunya materi ny tari tad. Nah saat praktek menari itu diwajibkan untuk memakai sutera baik bg laki2 maupun wanita. Gimana nih tadz hukumnya?

    1. selain menasehati dengan lemah lembut, dan memang tarian tersebut mengharuskan menggunakan sutera, sebaiknya menggunakan sutera sintetis (lyocell – lioselis) yg bukan berasal dari kepompong ulat sutera,

  3. assalamua’laikum warahmatullahi wabarakatuh pak ustad, barakallahu fiikum. saat ini banyak beredar kain yang disebut semi sutera. referensi mengenai kain jenis ini kurang jelas apakah campuran sutera murni dengan jenis kain lain ataukah semi sutera ini imitasi/palsu dari sutera murni. bagaimana hukum mengenakan pakaian jenis ini bagi pria?mohon penjelasan, mudah-mudahan bermanfaat bagi umat. hanya allah yang beri taufik

    1. Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Dlm pembahasan berikutnya akan kami bahas bagaimana kadar kain sutera yg dibolehkan.

      Sent from my BlackBerry®
      powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button