Apa hukum jual beli di dalam masjid? Apakah sah?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ المسَاجِدِ
Hukum Jual Beli di Masjid
Hadits #257
وَعَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ، أَو يَبْتَاعُ فِي المَسْجِدِ، فَقُولُوا: لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ». رَوَاهُ النَّسَائِيُّ، والتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika kalian melihat seseorang berjual beli di dalam masjid, katakanlah kepadanya, ‘Semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu.’” (HR. An-Nasai dan Tirmidzi. Tirmidzi menghasankannya). [HR. Tirmidzi, no. 1321; An-Nasai dalam Al-Kubro, 6:52; Ibnu Khuzaimah, 2:274; Al-Hakim, 2:65; Ibnu Hibban, 4:528. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, walaupun tidak keluarkan oleh Shahihain. Adz-Dzahabi rahimahullah mendiamkannya].
Faedah hadits
- Dilarang jual beli di dalam masjid. Menurut jumhur ulama, larangan tersebut adalah larangan makruh. Walaupun jual belinya tetap dianggap sah jika terjadi di dalam masjid.
- Doa yang dimaksud dalam hadits adalah doa jelek dan menunjukkan perbuatan tersebut dimakruhkan, tetapi bukanlah jual belinya jadi batal. Seandainya jual beli itu batal, tentu akan dijelaskan dalam hadits karena tidak boleh menunda penjelasan dari waktu yang dibutuhkan.
- Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan sendiri berpendapat bahwa jual beli yang terjadi di dalam masjid diharamkan (bukan sekadar makruh), tetapi jual beli tetap sah.
Referensi:
Minhah Al-‘Allam fii Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan ketiga, Tahun 1431 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:481 – 482.
Baca juga:
- Larangan Jual Beli di Masjid
- Doa Ketika Kehilangan Sesuatu
- Masjid adalah Tempat yang Paling Dicintai di Muka Bumi
—
Selasa pagi, 5 Rabiul Awwal 1443 H, 12 Oktober 2021
@ Darush Sholihin Pangggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com