Satu Kambing Bisa untuk Qurban Satu Keluarga
Sedikit keanehan yang kami temui pada sebagian orang. Setiap tahun ada yang bergiliran qurban, yang pertama untuk bapaknya, tahun berikut untuk ibunya, lalu tahun berikut dapat giliran anaknya. Padahal sebenarnya satu qurban semisal satu kambing atau 1/7 dari urunan sapi bisa diniatkan untuk satu keluarga. Namun kalau mau berqurban lebih karena jumlah anggota keluarga banyak, maka itu boleh bahkan lebih afdhol. Simak bahasan berikut.
Dalil yang mendukung pernyataan di atas, dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Dalam Tuhfatul Ahwadzi disebutkan, “Hadits ini adalah dalil tegas bahwa satu kambing bisa digunakan untuk berqurban satu orang beserta keluarganya, walau jumlah anggota keluarga tersebut banyak. Inilah yang benar.”
Al Hafizh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’ad berkata, “Di antara petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, satu kambing sah untuk qurban satu orang beserta keluarganya walau jumlah mereka banyak.”
Asy Syaukani mengatakan, “Yang benar, qurban kambing boleh diniatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” Beliau sebutkan hal ini dalam Nailul Author.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin dalam Syarhul Mumthi’ berkata, “Kolektif dalam pahala qurban tidaklah terbatas. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berqurban untuk seluruh umatnya. Ada juga seseorang (di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang berqurban dengan satu kambing untuk dirinya beserta keluarganya walau jumlahnya 100.”
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Ada keluarga terdiri dari 22 anggota. Mereka tinggal di satu rumah dan yang beri nafkah pun satu orang. Di hari Idul Adha yang penuh berkah, mereka berencana berqurban dengan satu qurban. Apakah seperti ini sah atau mesti dengan dua qurban?”
Jawaban para ulama yang duduk di Lajnah, “Jika anggota keluarga banyak dan berada dalam satu rumah, maka boleh saja berqurban dengan satu qurban. Akan tetapi jika bisa berqurban lebih dari satu, itu lebih afdhol.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 408).
Wallahu waliyyut taufiq.
Lihat pula bahasan Rumaysho.com mengenai Hukum Qurban Secara Kolektif.
Referensi: Fatawa Al Islam Sual wal Jawab no. 45916
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA, 9 Dzulqo’dah 1433 H
Bagaimana jika seseorang ingin berqurban dari hasil pendapatannya untuk diri dan keluarganya, namun karena ingin menyenangkan Ibunya, pada saat pemotongan hewan qurban, qurban tersebut diatasnamakan ibunya. Apakah semua anggota keluarga masih mendapatkan pahala dan keutamaannya? Terima kasih atas jawabannya ustadz,
Sbaiknya ats nama yg punya uang, mk ibu pun dpt
Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.com via Iphone 4
في ٢٢/١٠/٢٠١٢، الساعة ١:٣١ م، كتب “Disqus” :
bagaimana apabila dari 1/7 urunan sapi tersebut dibeli dari hasil iuran suami dan istri? apakah yg terkena hukum dlarang memotong rambut dan kuku adalah keduanya?syukron
Itu boleh, yg kena larangan adl kepala keluarga.
Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.com via Iphone 4
في ٢٢/١٠/٢٠١٢، الساعة ٦:١٤ ص، كتب “Disqus” :
thankz
Barakallahu fiikum
Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.com via Iphone 4
في ١١/١٠/٢٠١٢، الساعة ١١:٥٠ ص، كتب “Disqus” :
noted
Bismillah…
Bagaimana dengan akad saat penyerahan hewan Qurban (atau uang untuk membeli hewan Qurban)? Apakah disebutkan “Qurban dari Keluarga ini”, atau “Qurban dari Fulan si Ayah” (yang Ayahnya ini meniatkan qurban untuk seluruh keluarganya)?
Jazakallah……
Boleh kedua2nya, krn tanpa diniati pun, pahalanya sdh untuk semua.