Muslimah

Cadar dalam Kitab Syafi’iyah

Di negeri kita sudah dimaklumi bersama bahwa madzhab yang menjadi pegangan adalah madzhab Syafi’i. Mengenai satu ajaran yang dianggap aneh oleh sebagian masyarakat kita adalah mengenai masalah cadar. Padahal senyatanya cadar ini telah disinggung dalam kitab fikih Syafi’i. Namun sedikit barangkali yang mau menelaah sehingga menganggap aneh.

Dalam kitab Fathul Qorib karya Muhammad bin Qosim Al Ghozzi, yaitu kitab penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib karya Abu Syuja’ ketika menyinggung aurat saat shalat disebutkan:

Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Demikian pula aurat bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan aurat wanita (merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh tubuhnya. Dan auratnya ketika bersendirian dengan wanita adalah seperti halnya aurat laki-laki.

Aurat secara bahasa bermakna ‘naqes’ yaitu kekurangan. Sedangkan menurut istilah syar’i adalah bagian tubuh yang mesti ditutup. Yang dimaksud di sini adalah yang haram dilihat. Mengenai aurat ini disebutkan oleh ulama Syafi’iyah ketika membahas kitab nikah.

Demikian nukilan dari Muhammad bin Qosim Al Ghozzi dalam Fathul Qorib. Artinya, dalam madzhab Syafi’i sendiri, wanita bercadar tidaklah aneh. Barangkali aneh bagi orang yang belum menelaah lebih jauh buku-buku ulama Syafi’iyah. Dan sekali lagi pembahasan ini tidak menyinggung bagaimana hukum menutupi wajah dalam madhzab Syafi’i. Pembahasan tersebut membutuhkan kajian tersendiri.

Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.

 

@ Changi Airport, Singapore, transit to Riyadh, KSA, 13 Syawal 1433 H

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

8 Komentar

  1. Ustadz, bagaimana dg pengertian kalimat ini: “Aurat laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Demikian pula aurat bagi wanita hamba sahaya (di hadapan tuannya). Sedangkan aurat wanita (merdeka, bukan hamba sahaya) dalam shalat adalah selain wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam hingga pergelangan tangan”. Apakah mksdnya aurat hamba sahaya wanita di hadapan tuannya di sini disamakan dengan aurat lelaki?

  2. Ustadz MUhammad Abduh Tuasikal, saya mau tanya. Kalau wanita sudah berniat pakai cadar, apa benar tidak boleh dilepas2 lagi? Ada yg bilang boleh kalau karena alasan syar’i. Alasan syar’i seperti apa yang dimaksud? Jazakumullah khairan ^_^

  3. Cadar itu wujud dari sikap berlebih-lebihan dalam beragama. Silahkan kaji surat al-ma’idah ayat 87 (يا أيها الذين امنوا لا تحرموا طيبات ما أحل الله لكم و لا تعتدوا إن الله لا يحب المعتدين) wassalamu alaikum.

  4. Teruskan perjuangan menghidupkan Sunnah Nabi Saw, tolong lengkapi dg dalil-dalil yang mudah di fahami..!! biar masyarakat kita mudah memahaminya…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button