Zakat

Apakah Zakat Mesti Disalurkan kepada Seluruh Ashnaf?

Kita sudah mengetahui bahwa yang berhak menerima zakat adalah 8 golongan sebagaimana yang disebutkan dalam surat At Taubah ayat 60. Sebagian ulama menyatakan bahwa zakat mesti diratakan untuk seluruh ashnaf (golongan) tadi. Sebagian lainnya berpendapat tidak seperti itu.

Mengenai ashnaf (golongan) yang menerima zakat disebutkan dalam ayat,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60).

Ayat di atas dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1] Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

ولا نعلم خلافا بين أهل العلم في أنه لا يجوز دفع هذه الزكاة إلى غير هذه الاصناف إلا ما روي عن أنس والحسن أنهما قالا: ما أعطيت في الجسور والطرق فهي صدقة قاضية.

“Kami tidak mengetahui adanya khilaf (perselisihan) antara para ulama bahwa tidak boleh menyerahkan zakat kepada selain delapan ashnaf ini kecuali ada pendapat dari Anas dan Al Hasan yang menyatakan bolehnya penyaluran zakat pada jembatan dan jalan sebagaimana berlaku pada sedekah di masa silam.”[2]

Namun mestikah zakat diratakan untuk seluruh delapan golongan tersebut? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Ada dua pendapat di antara mereka.

Pertama: Wajib meratakan untuk delapan golongan. Demikian pendapat Imam Syafi’i dan sekelompok ulama.

Kedua: Tidak wajib diratakan. Bahkan boleh diberikan pada satu golongan saja. Boleh saja memberi seluruh zakat kepada satu golongan saja walaupun masih ada yang lain. Demikian pendapat Imam Malik dan sekelompok ulama salaf dan kholaf, di antaranya: ‘Umar, Hudzaifah, Ibnu ‘Abbas, Abul ‘Aliyah, Sa’id bin Jubair dan Maimum bin Mihron. Ibnu Jarir berkata, “Demikianlah pendapat kebanyakan ulama. Oleh karenanya yang dimaksud ashnaf adalah sekedar menyebutkan golongan yang berhak menerima zakat, bukan menjelaskan bahwa zakat mesti diratakan untuk semua golongan tersebut.”[3]

Dalil yang mendukung pendapat kedua di atas yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Mu’adz,

فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ ، تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ

Ajarkanlah pada mereka bahwa Allah juga mewajibkan mengeluarkan zakat dari harta-harta mereka. Zakat tersebut diambil dari orang-orang kaya dan dibagikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.” (Muttafaqun ‘alaih)

Ibnu Qudamah dalam Al Kaafi mengatakan,

فتبين بهذا أن مراد الآية بيان مواضع الصرف دون التعميم ، ولذلك لا يجب تعميم كل صنف

“Jelaslah dari sini maksud dari ayat (surat At Taubah ayat 60) bahwa yang dimaksud ayat adalah menjelaskan orang-orang yang berhak menerima zakat dan bukan maksud menjelaskan zakat harus dibagi rata untuk mereka-mereka.”

Intinya, pendapat kedua tentang masalah yang kita bahas saat ini adalah pendapat yang lebih kuat, yaitu tidak harus meratakan zakat untuk delapan ashnaf. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Panggang-GK, 27 Ramadhan 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312.

[2] Lihat Asy Syarhul Kabir, Ibnu Qudamah, 2: 689.

[3] Dinukil dari Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 7: 218-219.

Artikel yang Terkait

6 Komentar

  1. asslamualikum.ustad kLo di kampung saya,panitia zakat ada 40 orag dan setiap zakat yg di globalkan mulai dari zakafitrah dan mal itu di globalkan biasa dapat 50 jta dan di bagi 8 golongan kta panitianya jdi mereka dapat juga bagian nya ustad jdi pas pembagian zakat ke fakir itu smaa banyaknya sama panitia zakatnya ustad itu bagaimana menurut oendapat ustad saya merasa ad kejanggalan d hati saya

  2. Assalamualaikum Pak Ustadz, sy menjual ruko rencananya uang tsb untuk melunasi hutang2 sy, dan sisanya dipakai untuk modal usaha tentunya untuk kebutuhan hidup saya & keluarga, apakah sy wajib mengeluarkan zakat dan kemana harus sy keluarkan agar tepat memberinya, berapa yg harus sy keluarkan apakah dari total penjualan atau setelah dikurangi biaya biaya dan pelunasan hutang2 tsb, trmksh Pak Ustadz

  3. assalamu*alaykum ustadz. Mohon
    jawabannya. Ana ingin bkerja d bidang
    amil… Yg ana ingin tanyakan. Bagaimana
    drajat hadits :
    “Uqbah bin Amir ra menyatakan
    Muhammad Rasululah bersabda” Tidak akan masuk surga Amil yang mengambil
    sepuluh persen” (HR Abu Dawud)
    apakah hadits tersebut dho’if? karna
    bertentangan dengan prnyataan ketua
    BAZNas indonesia yg menetapkan bagian
    amil adalah 1/8=12,5% jika hadits diatas adalah shahih lalu
    bagaimana mengkompromikan masalah
    amil ini. 10% ataw 12,5% yg berhak untuk
    amil…? Mohon di jawab. Jazakallahu
    khoyron

    1. Waalaikumussalam

      Masalahnya bukan di situ krn kami menilai amil yg ada saat ini bukan amil zakat krn syarat yg tdk mereka penuhi.
      Muhammad Abduh Tuasikal
      Rumaysho.com via Iphone 4

      في ٢٥‏/١٠‏/٢٠١٢، الساعة ٧:٠٩ ص، كتب “Disqus” :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button