Zakat

Tidak Setiap Anak Yatim Berhak Mendapat Zakat

Sebagian orang memahami bahwa setiap yatim, di tempat kita memilah antara yatim-piatu, yatim dan piatu, mereka berhak mendapat zakat atau bagian dari ashnaf yang berhak mendapatkan zakat. Padahal tidak selamanya seperti itu. Ashnaf (golongan) yang berhak menerima zakat sudah ditetapkan dalam Al Qur’an sejumlah 8 golongan. Kita tidak bisa seenaknya menetapkan yatim sebagai ashnaf zakat kecuali dengan dalil.

Terbatasnya Golongan yang Menerima Zakat

Golongan yang berhak menerima zakat (mustahiq) ada 8 golongan sebagaimana telah ditegaskan dalam Al Qur’an Al Karim pada ayat berikut,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk (1) orang-orang fakir, (2) orang-orang miskin, (3) amil zakat, (4) para mu’allaf yang dibujuk hatinya, (5) untuk (memerdekakan) budak, (6) orang-orang yang terlilit utang, (7) untuk jalan Allah dan (8) untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60). Ayat ini dengan jelas menggunakan kata “innama” yang memberi makna hashr (pembatasan). Ini menunjukkan bahwa zakat hanya diberikan untuk delapan golongan tersebut, tidak untuk yang lainnya.[1]

Bagaimana dengan Anak Yatim?

Sebagaimana keterangan para ulama, yatim adalah orang yang ditinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh (dewasa)[2]. Istilah dalam Al Qur’an demikian dan hal itu sama dengan yatim-piatu, yatim atau piatu.

Jika yatim termasuk dalam 8 ashnaf di atas, semisal ia fakir atau miskin, maka boleh diberikan zakat untuknya. Sehingga tidak selamanya anak yatim berhak mendapatkan zakat. Karena anak yatim pun ada yang kaya atau berkecukupan dengan harta.

Keterangan Para Ulama

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Baz -mufti kerajaan Saudi Arabia- di masa silam ditanya,
“Apakah merawat anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat?”

Beliau rahimahullah menjawab, “Jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat, ia masuk golongan fakir dan miskin. Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya, ia sama sekali tidak berhak menerima zakat.”[3]

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menerangkan, “Wajib kita ketahui bahwa zakat sebenarnya bukanlah untuk anak yatim. Zakat itu disalurkan untuk fakir, miskin dan ashnaf (golongan) penerima zakat lainnya. Anak yatim bisa saja kaya karena ayahnya meninggalkan harta yang banyak untuknya. Bisa jadi ia punya pemasukan rutin dari dhoman al ijtima’i atau dari pemasukan lainnya yang mencukupi. Oleh karenya, kami katakan bahwa wajib bagi wali yatim untuk tidak menerima zakat ketika yatim tadi sudah hidup berkecukupan. Adapun sedekah, maka itu sah-sah saja (disunnahkan) diberikan pada yatim walau ia kaya.”[4]

Dalam perkataan lainnya, Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Perlu diperhatikan bahwa sebagian orang salah paham, ia sangka anak yatim boleh menerima zakat dalam segala keadaan. Padahal tidak seperti itu. Karena yatim tidak selamanya boleh mendapatkan zakat. Anak yatim tidaklah mendapatkan zakat kecuali jika dia termasuk delapan ashnaf (golongan yang berhak menerima zakat). Dan asalnya yatim apalagi kaya, tidaklah menerima zakat sama sekali.”[5]

Semoga sajian di akhir-akhir Ramadhan ini bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-GK, 26 Ramadhan 1433 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:


[1] Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 23: 312.

[2] Tafsir Juz ‘Amma, Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal. 330, terbitan Daruts Tsaroya.

[3] Sumber fatwa: http://www.binbaz.org.sa/mat/13944

[4] Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 307

[5] Majmu’ Al Fatawa Ibnu ‘Utsaimin, 18: 353

Artikel yang Terkait

14 Komentar

  1. assalamualaikum wr wb.
    ustad, bagaimana dengan janda yang tak mampu ataupun yang hidupnya tidak mempunyai penghasilan tetap dan mereka hidup di paras kemiskinan. apakah mereka layak utk mendapatkan zakat. apakah dalil2 mengenai santunan janda di dalam al quran

  2. assalamualikum wr,wb
    maafsebelumnya.
    memang yatim tidak masuk dalam katagori miskin secara lahir tetapi secara batin mereka sangat miskin karna tidak ada salasatu orang tuanya.. satu hal lagi sejauh mana bagian amil yang harus di terima bukannyalalangkah lebih bgus kalau bagia meraka itu di kasihkan saja pada anak yatim yang bener bener membutuhkan.. mohon ada penjelasan 1.berapa bagian sesungguhnya buat sang amilin karna dalil ini bisa menjadi satu alasan untuk mendapat bagian dari zakat.2, syarat untuk menjadi amilin dan bisa mendpatakan haknya itu seperti apa,

  3. Assalamu’alaikum Bp Ustadz,

    Saya mau tanya, sy bingung harus disalurkan kemana zakat fitri, sementara sy belum tahu amil zakat pemerintah tempatnya dimana, kalau diserahkan ke amil masjid setempat padahal bukan resmi ditunjuk pemerintah, kalau di yayasan panti asuhan belum tentu mereka berhaq menerima zakat seperti yg dijelaskan diatas, jd sy bingung harus bagaimana ? mohon penjelasannya Bp Ustadz, Jazakalallahu Khair.

    1. وَعَلَيْكُمْ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ.

      Kalau tahu ada kerabat atau tetangga yg miskin, bagusnya diserahkan langsung pd mereka.

      Powered by Telkomsel BlackBerry®

  4. kok border di home gambar berjalannya, ada gambar org memakai tasbih(batu2an buat hitungan dzikir), pdhl tlh diketahui hal itu adlh bid’ah

    1. ustadz, mohon di bahas terkait tidak bid’ah-nya tasbih/batu2an untuk menghitung dzikir. bila sudah ada pembahasannya mohon info link-nya.terimakasih

  5. bagaimana hukumnya sungkem (menyembah) terhadap orang lain yang bukan
    keluarga, seperti yang dilakukan oleh masyarakat suku Jawa saat lebaran

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button