Konsultasi Zakat 17: Zakat Tabungan Uang dan Emas Tidak Perlu Digabung?
Ada yang menanyakan terkait zakat, yaitu zakat untuk tabungan dan emas antam.
Pertanyaan dari : +62 856-4000-xxx
“Bismillah, kami hendak konsultasi zakat.
Bagaimana hukum zakatnya jika ana memiliki harta sbb :
1. Tabungan : 56,900,000 (dimiliki sejak 6 rajab 1437H dan utuh hingga sekarang)
2. Emas antam : 60gram (dimiliki sejak 11 shofar 1441H)
3. Piutang lancar : berupa emas antam 15gram (dimiliki sejak 24 shofar 1441H)
4. Emas perhiasan dgn kadar emas 70-75% : 20gram (lupa haulnya)
Apakah harta ana wajib dizakati ?
Jika harus berzakat, kapan ana harus berzakat ?
Apakah di bulan rajab / bulan shofar ?
Dan bagaimana cara menghitung nominalnya ?”
Jawaban:
Untuk zakat tabungan dibayarkan bulan Rajab tahun depan.
Untuk zakat emas dibayarkan bulan Shafar tahun depan, dijadikan satu dengan emas perhiasan.
Jadi dipisah antara zakat emas dan tabungan.
Catatan:
Menurut madzhab Syafi’i, salah satu pendapat dari Imam Ahmad, pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Al Albani dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin tidak perlu ditambahkan untuk menyempurnakan nishob. Sedangkan jumhur –mayoritas ulama- berpendapat perlu ditambahkan, namun berselisih pendapat apakah penambahan ini dengan persenan atau dengan qimah(nilai).
Pendapat yang terkuat adalah pendapat yang menyatakan tidak menambahkan emas dan perak untuk menyempurnakan nishob. Hal ini didukung oleh beberapa dalil berikut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ عِشْرِينَ مِثْقَالاً مِنَ الذَّهَبِ شَىْءٌ وَلاَ فِى أَقَلَّ مِنْ مِائَتَىْ دِرْهَمٍ شَىْءٌ
“Tidak ada zakat jika emas kurang dari 20 mitsqol dan tidak ada zakat jika kurang dari 200 dirham.” (HR. Ad Daruquthni 2: 93. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih sebagaimana dalam Al Irwa’ no. 815)
Di sini emas dan perak dibedakan dan tidak disatukan nishobnya.
Begitu pula dalam hadits disebutkan,
لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسِ أَوَاقٍ صَدَقَةٌ
“Tidaklah ada kewajiban zakat pada uang perak yang kurang dari lima uqiyah.” (HR. Bukhari no. 1447 dan Muslim no. 979)
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika seseorang memiliki 10 dinar (1/2 dari nishob emas) dan memiliki 100 dirham (1/2 dari nishob perak), maka tidak ada zakat. Karena emas dan perak berbeda jenis.” (Syarhul Mumthi’, 6: 102. Lihat juga bahasan yang sama dalam Fiqh Sunnah, 1: 39)
Lihat bahasan di sini: Panduan Zakat Emas dan Perak
Adapun zakat dari barang sejenis bisa digabung seperti uang dan barang dagangan.
Semoga harta Anda bawa berkah.
23 Syakban 1441 H @ Darush Sholihin
Artikel Ruqoyyah.Com