Bulughul Maram – Shalat: Wajibkah Wanita Menutupi Kakinya Saat Shalat?
Bagaimana jika wanita shalat, lantas kakinya terlihat apakah shalatnya itu sah?
Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
Kitab Shalat – Bab Syarat-Syarat Shalat
Hadits #210
– وَعَنْ أُمِّ سَلَمَةَ – رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا- ; أَنَّهَا سَأَلَتْ اَلنَّبِيِّ ( { أَتُصَلِّي اَلْمَرْأَةُ فِي دِرْعٍ وَخِمَارٍ , بِغَيْرِ إِزَارٍ ? قَالَ : “إِذَا كَانَ اَلدِّرْعُ سَابِغًا يُغَطِّي ظُهُورَ قَدَمَيْهَا } أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ وَصَحَّحَ اَلْأَئِمَّةُ وَقْفَهُ
Dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, ia bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Bolehkah seorang perempuan shalat dengan memakai baju panjang dan kerudung tanpa sarung (kain)?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Boleh apabila baju panjang itu lebar menutupi punggung atas kedua kakinya.” (Dikeluarkan oleh Abu Daud dan para Imam Hadits menganggapnya mawquf).
[HR. Abu Daud, no. 640. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini dhaif. Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa hadits ini yang tepat adalah mawquf, hanya perkataan dari Ummu Salamah, bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dinyatakan yang sama oleh ‘Abdul Haqq Al-Isybiliy. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:335-336].
Faedah hadits
- Walaupun hadits ini dhaif, Syaikh ‘Abdullah Al-Fauzan menyatakan bahwa inilah yang dituntut minimal pada wanita yaitu ia menutupi seluruh badannya walaupun dengan selembar kain dari atas sampai bawah. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:336.
- Yang jelas tetap ada perintah menutup dirinya dengan gamis dan penutup kepala. Ini sudah dikenal sejak masa salafush shalih dahulu. Sebagaimana ada riwayat dari Ummul Hasan bahwa Ummu Salamah—istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—shalat dengan memakai gamis dan khimar. Ada juga riwayat dari Al-Auza’i bahwa ‘Atha’ mengatakan para wanita dahulu shalat dengan gamis dan khimar. Begitu pula ditemukan hal ini pada istri Nabi lainnya seperti Maimunah sebagaimana diriwayatkan oleh ‘Ubaidillah Al-Khaulani. Menutup dengan gamis yang lebar dan khimar, inilah yang lebih sempurna dan afdal serta lebih baik dalam menutup aurat wanita dalam shalat. Inilah yang nampak dari shahabiyah dahulu ketika shalat sebagaimana diceritakan oleh Aisyah saat menyebut pakaian al-muruth (pakaian yang lebar) ketika para shahabiyah menghadiri shalat Shubuh. Lihat Minhah Al-‘Allam, 2:337.
- Aurat wanita yang wajib ditutup dalam shalat adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, termasuk kaki juga wajib ditutup menurut jumhur ulama (Malikiyyah, Syafiiyyah, dan Hambali).
Baca tulisan lainnya: Menutup Aurat Wanita dalam Shalat
Catatan: Hendaklah wanita tidak menutupi wajahnya ketika shalat tanpa ada hajat. Demikian ada ijmak (kata sepakat ulama) dalam hal ini sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir.
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Kedua.
- Mulakhkash Fiqh Al-‘Ibaadaat. I’dad: Al-Qism Al-‘Ilmiy bi Muassasah Ad-Durar As-Saniyyah. Musyrif: ‘Alawi bin ‘Abdul Qadir As-Saqqaf. Penerbit Ad-Durar As-Saniyyah.
Disusun di #DarushSholihin, Sabtu pagi, 23 Rabiul Akhir 1441 H (21 Desember 2019)
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com