Muamalah

Syarat Kredit Biar Tidak Riba

Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan bagaimana agar kredit tidak jadi riba, ada syarat yang mesti dipenuhi yaitu:

1) Bank harus memiliki kendaraan supaya tidak kena larangan menjual barang yang tidak dimiliki;

2) Tidak ada tambahan dari kredit, misal setiap tahun ada tambahan 5% terpisah dari harga kendaraan karena konsekuensi dari kredit;

3) Tidak ada denda jika terjadi keterlambatan pembayaran.

* Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid status twitter @almonajjid

 


 

Dalam buku kami, Taubat dari Utang Riba dan Solusinya, ada bahasan yang kami cantumkan mengenai syarat jual beli kredit:

  1. Akadnya tidak dimaksudkan untuk melegalkan riba, seperti dalam jual-beli ‘inah.
  2. Barang terlebih dahulu dimiliki penjual sebelum akad jual-beli kredit dilangsungkan. Pihak jasa kredit tidak boleh lebih dahulu melangsungkan akad jual-beli kredit motor dengan konsumennya, kemudian baru setelah ia melakukan akad jual-beli dengan dealer(memesan motor dan membayarnya), lalu menyerahkannya kepada pembeli.
  3. Pihak penjual kredit tidak boleh menjual barang yang “telah dibeli tetapi belum diterima dan belum berada di tangannya” kepada konsumen.
  4. Barang yang dijual bukan merupakan emas, perak, atau mata uang. Tidak boleh menjual emas dengan kredit karena termasuk dalam riba jual beli (riba buyu’).
  5. Barang yang dijual secara kredit harus diterima pembeli secara langsung saat akad terjadi. Transaksi jual-beli kredit tidak boleh dilakukan dilakukan hari ini dan barang diterima pada keesokan harinya, karena nanti termasuk jual beli utang dengan utang yang diharamkan.
  6. Pada saat transaksi dibuat, beberapa hal harus ditetapkan dengan jelas: (1) satu harga yang akan digunakan, (2) besarnya angsuran, (3) serta jangka waktu pembayaran.
  7. Akad jual beli kredit harus tegas. Akad tidak boleh dibuat dengan cara beli sewa (leasing).
  8. Tidak boleh ada persyaratan kewajiban membayar denda atau harga barang menjadi bertambah, jika pembeli terlambat membayar angsuran karena ini adalah bentuk riba yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyah pada masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Harta Haram Muamalat Kontemporer, hlm. 385-386; Masail Mu’ashirah mimma Ta’ummu bihi Al-Balwa, hlm. 83-84.)

 

Follow channel telegram: https://t.me/NasihatRumaysho

Info buku “Taubat dari Utang Riba dan Solusinya”: wa.me/6285200171222 (Toko Online Ruwaifi)

 


 

✍️ Catatan Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

5 Komentar

  1. Begini, saya sebagai Sales. Jika tiap ada konsumen yg membeli barang ke kpd kami tp pembayaran dibayarkan pihak ketiga dan setelah deal. Sales mendapatkan fee dr pihak ketiga. Apakah hukum dr menerima fee tersebut?
    Misal sales tersebut menjual mobil. Dr pemilik tentukan harga 100jt. Pembeli minta perhitungan angsuran dgn tenor 3 th. Sales menginfokan jika tenor 3 th harga dr pihak ketiga jadi 108, jd angsuran 3jt perbulan. Bagaimana hukum akadnya? Terimakasih

  2. Barakallahu ustad haarus bisa bantu memberi solusi dimana lembaga pembiayaan yang bisa memenuhi persyaratan yang sesuai dengan penjabaran ustad.
    Untuk domisili Surabaya/jatim dimana dan daerah2 lainnya juga

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button