Wanita Kurang Akal dan Agamanya
Barangkali kita pernah mendengar hadits yang menerangkan wanita itu kurang akal dan agamanya. Apa yang dimaksud dengan kalimat tersebut? Apakah itu berarti merendahkan wanita?
Hadits yang kami maksudkan di atas adalah hadits berikut ini,
مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَغلَبُ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ. فَقِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقْصَانُ عَقْلِهَا؟ قاَلَ: أَلَيْسَتْ شَهَادَةُ الْمَرْأَتَيْنِ بِشَهَادَةِ رَجُلٍ؟ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللهِ، مَا نُقصَانُ دِينِهَا؟ قَالَ: أَلَيْسَتْ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ
“Aku tidak pernah melihat orang yang kurang akal dan agamanya paling bisa mengalahkan akal lelaki yang kokoh daripada salah seorang kalian (kaum wanita).” Maka ada yang bertanya, “Wahai Rasulullah, apa maksudnya kurang akalnya wanita?” Beliau menjawab, “Bukankah persaksian dua orang wanita sama dengan persaksian seorang lelaki?” Ditanyakan lagi, “Ya Rasulullah, apa maksudnya wanita kurang agamanya?” “Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”, jawab beliau. (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1462 dan Muslim no. 79)
Mengenai maksud hadits di atas diterangkan oleh Syaikh ‘Abdul Karim Khudair, ulama senior di kota Riyadh Saudi Arabia dan saat ini menjadi pengajar di Jami’ah Malik Su’ud (King Saud University Riyadh). Beliau ditanya, “Apa maksud kurang akal dan agamanya bagi wanita sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘wanita itu kurang akal dan agama’?”
Syaikh hafizhohullah menjawab,
Tafsir tentang makna kurang akal dan agama telah diterangkan dalam hadits muttafaqun ‘alaih (riwayat Bukhari-Muslim). Bahwa yang dimaksud kurang akal adalah karena persaksian wanita itu separuh dari persaksian laki-laki sebagaimana disebutkan dalam ayat,
فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ
“Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan” (QS. Al Baqarah: 282). Inilah yang dimaksud wanita itu kurang akal.
Sedangkan yang dimaksud wanita itu kurang agama adalah karena pada satu waktu (yaitu kala haidh atau nifas, pen), wanita tidak puasa dan tidak shalat. Inilah tafsir yang langsung diterangkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (secara marfu’) dan bukan hasil ijtihad seorang pun. Adapun kondisi wanita di mana mereka berada pada kondisi separuh dari pria adalah dalam lima keadaan, yaitu dalam persaksian, diyat, warisan, aqiqah, pembebasan budak –yaitu siapa yang memerdekakan dua orang budak wanita sama dengan memerdekakan seorang budak laki-laki. Dalam hadits disebutkan, “Barangsiapa yang memerdekakan seorang budak laki-laki, maka ia akan selamat dari siksa neraka. Barangsiapa yang memerdekakan dua budak wanita, maka ia akan selamat dari siksa neraka.”
[Lihat fatwa Syaikh ‘Abdul Karim Al Khudair di website pribadi beliau pada link: http://www.khudheir.com/text/5498]
Semoga dengan penjelasan ini semakin jelas apa yang dimaksud wanita kurang akal dan agamanya. Semoga dengan benar memahami hal ini tidak menyebabkan kita merendahkan wanita. Karena kenyataannya pula banyak wanita yang mengungguli pria dalam hal kecerdasan dan memahami agama.
Wallahu waliyyut taufiq.
@ Ummul Hamam, Riyadh – KSA
11 Dzulqo’dah 1432 H (09/10/2011)
Baca Juga:
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Pelet itu masuk syirik.
ASSALAMUALAIKUM Ustad…
nama saya bintang, saya mahu bertanya nweh…
apa hukum nya kalau kita menikahi perempuan yang kita sukai melalui cara PELET?
Ijin Share Ustad…
Ij