Muamalah

Jika Rokok Haram, Siapa yang akan Hidupi Petani?

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Jika rokok haram, lantas siapa yang akan hidupi para petani? Lantas siapa yang akan beri makan pada para pekerja di pabrik rokok?

Hukum Rokok itu Haram

Siapa yang meniliti dengan baik kalam ulama, pasti akan menemukan bahwa hukum rokok itu haram, demikian menurut pendapat para ulama madzhab. Hanya pendapat sebagian kyai saja (-maaf- yang barangkali doyan rokok) yang tidak berani mengharamkan sehingga ujung-ujungnya mengatakan makruh atau ada yang mengatakan mubah. Padahal jika kita meneliti lebih jauh, ulama madzhab tidak pernah mengatakan demikian, termasuk ulama madzhab panutan di negeri kita yaitu ulama Syafi’iyah.

Ulama Syafi’iyah seperti Ibnu ‘Alaan dalam kitab Syarh Riyadhis Sholihin dan Al Adzkar serta buku beliau lainnya menjelaskan akan haramnya rokok. Begitu pula ulama Syafi’iyah yang mengharamkan adalah Asy Syaikh ‘Abdur Rahim Al Ghozi, Ibrahim bin Jam’an serta ulama Syafi’iyah lainnya mengharamkan rokok.

Qalyubi (Ulama mazhab Syafi’I wafat: 1069 H) ia berkata dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh Al Mahalli, jilid I, hal. 69, “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi. Oleh karena itu para Syaikh kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya“.

Ulama madzhab lainnya dari Malikiyah, Hanafiyah dan Hambali pun mengharamkannya. Artinya para ulama madzhab menyatakan rokok itu haram. Silakan lihat bahasan dalam kitab ‘Hukmu Ad Diin fil Lihyah wa Tadkhin’ (Hukum Islam dalam masalah jenggot dan rokok) yang disusun oleh Syaikh ‘Ali Hasan ‘Ali ‘Abdul Hamid Al Halabi hafizhohullah terbitan Al Maktabah Al Islamiyah hal. 42-44.

Di antara alasan haramnya rokok adalah dalil-dalil berikut ini.

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195). Karena merokok dapat menjerumuskan dalam kebinasaan, yaitu merusak seluruh sistem tubuh (menimbulkan penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, dan merusak sistem reproduksi), dari alasan ini sangat jelas rokok terlarang atau haram.

Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ

Tidak boleh memulai memberi dampak buruk (mudhorot) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3/77, Al Baihaqi 6/69, Al Hakim 2/66. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudhorot pada orang lain dan rokok termasuk dalam larangan ini.

Perlu diketahui bahwa merokok pernah dilarang oleh Khalifah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan. Para ulama mengharamkan merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.

Sanggahan pada Pendapat Makruh dan Boleh

Sebagian orang (bahkan ada ulama yang berkata demikian) berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat larangan, berdasarkan firman Allah,

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu“. (QS. Al Baqarah: 29). Ayat ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.

Akan tetapi dalil ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak. Sedangkan tembakau mengandung nikotin yang secara ilmiah telah terbukti merusak kesehatan dan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu“. (QS. An Nisaa: 29).

Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap, berdasarkan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ

Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap)“. (HR. Muslim no. 564). Dalil ini juga tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap, lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya di antaranya kanker paru-paru. Dan Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan“. (QS. Al Baqarah: 195).

Jual Beli Rokok dan Tembakau

Jika rokok itu haram, maka jual belinya pun haram. Ibnu ‘Abbas berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِذَا حَرَّمَ أَكْلَ شَىْءٍ حَرَّمَ ثَمَنَهُ

Jika Allah ‘azza wa jalla mengharamkan untuk mengkonsumsi sesuatu, maka Allah haramkan pula upah (hasil penjualannya).” (HR. Ahmad 1/293, sanadnya shahih kata Syaikh Syu’aib Al Arnauth). Jika jual beli rokok terlarang, begitu pula jual beli bahan bakunya yaitu tembakau juga ikut terlarang. Karena jual beli tembakau yang nanti akan diproduksi untuk membuat rokok, termasuk dalam tolong menolong dalam berbuat dosa. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Komentar Orang Awam

Sering didengar orang berkomentar, “Jika rokok diharamkan, lalu bagaimana nasib jutaan rakyat Indonesia yang hidup bergantung dari rokok; para petani tembakau, para pedagang dan para buruh di pabrik rokok, apakah ulama bisa memberi mereka makan?”

Andai komentar ini berasal dari non muslim mungkin permasalahan tidak terlalu besar karena mereka memang tidak mau mengerti bahwa rezeki mereka berasal dari Allah.

Yang paling mengenaskan, sebagian umat Islam ikut mengumandangkan komentar tersebut. Padahal pernyataan ini mengandung kesyirikan, merusak tauhid Rububiyah, meyakini bahwa Allah semata pemberi rezeki. Jangankan seorang muslim, orang jahiliyah saja yakin bahwa Allah semata yang memberi mereka rezeki, Allah berfirman:

قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ … فَسَيَقُولُونَ اللَّهُ فَقُلْ أَفَلَا تَتَّقُونَ

Katakanlah: “Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan bumi? … Maka mereka akan menjawab: “Allah”. Maka katakanlah “Mengapa kamu tidak bertakwa kepada-Nya?”. (QS. Yunus: 31).

Apakah mereka tidak yakin bahwa yang memberi rizki pada para petani itu Allah?

Apakah mereka tidak percaya bahwa yang memberi makan pada para buruh pabrik juga Allah?

Kenapa mesti ragu? Kenapa tidak yakin dengan Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya? Lantas kenapa masih cari penghidupan dari yang haram?

Ingatlah sabda Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan sesuatu yang lebih baik.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Wallahu waliyyut taufiq. Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Baca Juga: Masih Ragu Merokok itu Haram

@ Sabic Lab after ‘Ashar prayer, 30th Syawwal 1432 (28/09/2011)

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

89 Komentar

  1. Saya perokok, dan sudah kecanduan serta sangat susah untuk menghentikannya…
    Intinya, benar memang, ROKOK ITU HARAM..!
    Dan saya hanya bisa berdoa, SEMOGA ROKOK DI ILEGALKAN DI NEGERI INI…
    Amin..
    Juga, untuk semuanya..
    Doakan saya agar bisa terlepas dari jeratan rokok…
    Amin..

  2. Ustadz, Alhamdulillah 100% saya yakin merokok itu haram. Saya ada pertanyaan bagaimana hukumnya menyewakan rumah kepada karyawan pabrik rokok? karena uang yg dipakai bayar sewa rumah tentunya berasal dari pabrik rokok tersebut. Jazakallah

  3. maav sekedar info…mbah saya berumur 90th masih sehat wal afiat,padahal slama hidupnya tidak pernah lepas dari kebiasaan merokok. Malah beliau pernah ngomong “mending ga makan dari pada ga merokok”. Jadi menurut pendapat saya pribadi,sebaiknya kita saling menghormati perbedaan dalam berpendapat termasuk dalam hal MEROKOK. Karena setahu saya (maaf baca:awam) dalam Alquran dan hadist ga ada yg secara jelas menyebutkan klo rokok itu HARAM,yang ada adalah khamr,babi ect.
    note: saya bukan perokok dan Insya Alloh ga akan pernah mencoba tuk merokok….(ga da untungnya bagiku pribadi).

    1. Klo anda mengatakan bahwa yang haram adalah  khamr dan babi ya jadi narkoba kayak ganja dan bahan formalin bwt makanan gak haram kan di Al Qur`an dan Hadits gak nyebutin coba anda renungkan lagi ya saudara

    2. maav bukan saya yg mengatakan tapi Al-Quran mas….
      disini saya cuman ingin menekankan hormati pendapat ulama yang berbeda krn pasti ulama tersebut jg punya dasar dan pegangan yg menurut beliau bisa dipertanggung-jawabkan dihadapan Alloh….jangan langsung nge-judge bahwa rokok itu HARAM krn msh ada ulama yg lebih bijak dalam menyikapi masalah tsbt dengan mengatakan bahwa rokok itu MAKRUH,MUBAH dan sebagainya…
      Lain halnya dgn Ganja maupun formalin yg anda sebutkan,bahwa semua (jangankan ulama)orang awampun tau klo itu kagak boleh dan merugikan…
      coba anda berfikir lebih luas dan jernih karena ISLAM itu ROKHMATAN LIL ‘ALAMIN…

    3. bismillah… musti diluruskan dulu mas amalnaufal argumen anda tsb,,, saya maklum kpd anda… tapi dalam dinul islam (ilmu syar’i) ada konsep yang lebih simple untuk dijadikan terapan (hujjah) yaitu segala sesuatu yang banyak mengandung MUDHORAT dari pada MAFADAT nya maka tinggalkanlah, allah mengharamkan khamar, babi, anjing dll nya itu tidak bukan karena didalamnya terkandung mudhorat yang sangat besar, meskipun khamar ada sedikit mafadatnya yaitu dapat dibuat untuk minuman kesehatan seperti jamu… tapi lebih banyak mudhoratnya dari pada manfaatnya… begitupun hal nya dengan rokok, sudah jelas2 tertera di tulisan rokok tersebut :”rokok dapat menyebabkan gangguan pernapasan, jantung, dan janin ibu hamil” ini medis mas,,, andaikata mbah ente diberi panjang umur sampai 90 tahun karena rokok, bukan berarti mbah ente tidak memiliki penyakit (mengidap penyakit) karena rokok yang diisap mbah ente selama ini ! gak ada yang bilang kalau rokok itu dapat membuat mati atau pendek umur mas… syukron jazakumullah khoiron… semoga bermanfaat… salam.

    4. saya juga maklum sama ente…karena medis juga bukan patokan untuk menentukan sesuatu itu HARAM ato tidak (baca:tentang daging kambing/kolesterol dkk) dan juga yg ente sebutkan “rokok dapat menyebabkan gangguan pernapasan, jantung, dan janin ibu hamil” itu bukan medis melainkan label yang wajib dicantumkan oleh perush rokok(berdasarkan medis),dimana menurut pendapatku adalah sama ketika sebuah persh memberi label HARAM (berdasarkan MUI) pada sebuah produk makanannya jadi pembeli produk tersebut tahu apakah produk yang dibeli itu Haram ato Halal…
      Nah pada kasus rokok ini kan ente juga ga pernah tau ada rokok yang diberi label HARAM cuman dikasih tau bahwa produk ini membahayakan untuk kesehatan.jadi pembeli rokok pun berpikir klo rokok itu membahayakan bagi orang yang sakit bukan orang yang sehat..???

    5. Assalamu`alaikum
      Wah amalnaufal kayaknya argumentasi anda ini aneh,saya ingatkan kepada anda dalam Islam yang berhak menghalalkan dan mengharamkan adalah Allah ,tapi Allah sudah memberikan rambu2 tentang hal halal dan haram yaitu (silakan baca Al Qur`an deh saya lupa ayat dan surah berapa klo anda bisa bantu tolong beritahukan ya) yaitu menghalalkan yang baik2 dan mengharamkan yang buruk. Sama dengan rokok para ahli kesehatan sudah memvonis bahwa rokok ada 1000 bahan beracun dan membahayakan orang banyak baik perokok aktif dan pasif sehingga berdasarkan hal itu ulama mengharamkan rokok mengambil kaidah2 umum Islam seperti saya sebutkan sebelumnya,kaidah untuk tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, dan satu lagi rokok termasuk racun di mana ada hadits shahih tentang pelarangan minghisap racun. Nah untuk kolesterol jelas berbeda dong(nah ini argumentasi yang lemah yang dipakai anda menurut saya) dia berbahaya bagi sudah berpenyakit sedangkan rokok ya kayak formalin lah hukumnya.

    6. Setahu saya ulama yang menyatakan rokok itu makruh cumah MUBAH(???!!!) setahu saya orang awam aja tahu klo rokok itu minimal makruh,ok bahwa rokok itu ad perbedaan pendapat cuma apa iya kita dukung pendapat mengatakan makruh. INGAT BAHWA ROKOK ITU MEMILIKI 10.000 BAHAN BERBAHAYA APALAGI ADA PEMERINTAH NEGARA KAFIR SAJA SAMPAI MELARANG ROKOK KOK ISLAM MALAH KEBALIKANNYA. OH YA SATU LAGI ISLAM MEMAMG RAHMATIL ALAMIN MAKANYA MENYURUH KITA UNTUK MENJAUHI BAHAYA BAGI DIRI SENDIRI DAN ORANG LAIN. coba anda berfikir lebih luas dan jernih

    7. PERLU INGAT MENGATAKAN MAKRUH ITU HANYA SEBAGIAN DAN SAYA RASA SEMUA ORANG SETUJU KLO ROKOK ITU HARAM DAN BERBAHAYA. SATU LAGI KLO ANDA MEMANG MENGATAKAN ITU MAKRUH ITU HAK ANDA KARENA MUI SAJA SUDAH MENGHARAMKAN ROKOK BAGI ANAK2  DAN WANITA HAMIL DAN D I RUANG TERBUKA ATAU UMUM

    8. SAYA RASA KLO ANDA MEMANG MENGATAKAN BAHWA ROKOK ITU MAKRUH SEBAIKNYA DITAMPILKAN SAJA DALILNYA TOH BIAR JADI PELAJARAN BUAT KITA SEMUA

    9. Alhamdulillah mbah anda diberi umur panjang dan kesehatan oleh Alloh. Saya yakin kalau tidak merokok tentu akan lebih sehat lagi. Hanya saja sedikit fakta tidak bisa mengalahkan jutaan fakta lain korban akibat rokok. Para dokter (dokter kafir maupun muslim) yg bukan ahli agama pun mengakui mudharat rokok. Silakan anda cari di internet, niscaya anda dapatkan banyak sekali tulisan ttg bahaya rokok. Adakah anda temukan institusi/lembaga kesehatan yg beranggapan sebaliknya?
      Kalaupun ada perbedaan pendapat dalam agama, tentu kita mengikuti pendapat yg lebih kuat bukan? Apalagi kalau itu juga merugikan orang lain. Rasanya tanpa dalil agama juga semua orang setuju akan bahaya rokok, apatah lagi ada kaidah2 dasar dalam Islam yang bisa dipakai oleh ulama utk menghukumi segala sesuatu halal atau haram, walaupun tidak disebutkan secara eksplisit dlm alQur’an. Rokok, ganja dan narkoba itu sama2 memudharatkan shg banyak ulama yg menyimpulkan haram hukumnya. Anda sendiri mengakui itu (ga da untungnya bagiku pribadi).  

    10. Subhanalloh…saya sangat setuju pendapat anda maupun pendapat penulis tentang ke-HARAMAN dalam merokok,karena itulah saya juga memutuskan untuk tidak akan pernah merokok. Tapi saya disini mencoba untuk melihat permasalahan ini dari sudut pandang yang berbeda dengan penulis karena setahu saya rokok itu diharamkan baru-baru ini (baca:awam) dan mungkin dari itulah merokok jadi habit di sekeliling kita.Mungkin juga kita mudah mengatakan merokok itu HARAM karena kita ga merokok dan ga berkecimpung dalam bidang rokok.Coba hal ini kita bicarakan dengan mereka yang notabene “Mencari Hidup”dari rokok itu sendiri..??dan yang paling penting menurut saya pribadi adlah bagaimana kita bisa memberikan solusi (aktual) yang terbaik bagi sodara2 kita yang sudah terlanjur “Mencari Hidup” dari rokok…??terlepas dari nasehat “Allah yang Maha Memberi Rizki kepada siapa saja dari makhluk-Nya” karena saya rasa sangat sulit sekali bagi sodara2 kita yg sudah bertahun-tahun “Bergelut” di dunia rokok untuk langsung melepaskannya begitu saja tanpa adanya solusi ataupun tindakan nyata dari kita maupun pemerintah,dalam hal ini MUI (2009) meng-HARAM kannya tapi pemerintah tetap me-LEGALkan pabrik-pabrik rokok…

      “Sesungguhnya
      kamu tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang kamu kasihi, tetapi
      Alloh memberi petunjuk kepada orang yang dikehendaki-Nya, dan Alloh lebih
      mengetahui orang-orang yang mau menerima petunjuk.” (QS Al Qashash: 56)
      wallahu alam bishawab

    11. Dengan sistem pemerintahan banyak partai politik, tanpa didasari pemahaman dan pengamalan Islam yang benar. Beginilah jadinya, 5 tahun yg sangat pendek, dijadikan kesempatan aji mumpung, untuk begaimana caranya bisa duduk ditampuk kekuasaan pada 5 tahun berikutnya dan berikutnya. Apakah itu di Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif. Kalau Pabrik Rokok di Larang, yang dipikirakan kan hanya “kehilangan uang” … karena tidak yakin bahwa Yang Mahapemberi Rizki akan mengganti ‘uang’ tersebut. Masalahnya kita mau bersabar dan berusaha atau tidak? Kalau tidak diganti di dunia, apakah mau bersabar mendapat ganti di akhirat? 
      Walaupun sebagian masyarakat yg sudah lama bergelimang dan bergelut dalam dunia “pe-rokok-an”, dan pada saat yg sama, kita tahu bahwa rokok itu jelas mudharat, (bahkan orang kafir pun banyak yg menghidari rokok), kemudian kita pribadi belum bisa memberikan solusi menyeluruh, namun bukan berarti kita tidak menyampaikan fakta dan kenyataan bahwa rokok memang membawa mudharat dan haram (karena tidak mungkin halal, dan juga bukan syubhat).
      Walaupun kita tidak bisa memberikan solusi langsung terhadap bangsa, tapi minimal memberi solusi kepada orang terdekat kita.
      Misalnya antum, akhi amalnaufal, sebagai anak (cucu) yang baik, alangkah indahnya antum kalau bisa meyakinkan kakek antum untuk berhenti merokok, berikanlah solusi nyata kepada orang tersayang antum, dengan cara yang lemah lembut dan kesabaran.
      Insya Allah akan bermanfaat buat antum dan kakek antum.

    12. logikanya kira2 begini, ‘kalo merokok aja sehat, apalagi kalo tidak merokok, jaauuuuuuuuuuuh lebih sehat, dan yang pasti bisa lebih berhemat uang dan tidak menyakiti orang lain dengan asapnya’.

  4. apabila keharaman roko itu diserukan kepada seorang kyai NU pasti kyai NU itu mengatakan:lha roko itu dapat membantu kami dalam mencerdaskan dan menguatkan hafalan kami jheee!

    1. menguatkan hapalan tapi merusak tubuh ya sama aja cuma mengamalkan kulitnya Islam aja dong tanpa subtansi dong he..he.. kaasiiann juuuugaaa ya( Kan Islam mengajaran kita supaya sehat kan he..he…)

    2. Klu sudah ikut nafsu, bermacam alasan dicari untuk menyokong perbuatan yang salah…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button