Umum

Hukum Memakai Sepatu Sambil Berdiri

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Bagaimanakah hukum memakai sepatu sambil berdiri? Berikut adalah penjelasan dari para ulama mengenai hal ini.

Sebenarnya tidak mengapa mengenakan sepatu sambil berdiri. Namun mengenakannya dalam keadaan seperti itu butuh dengan pertolongan tangan atau amat sulit sekali jika mengenakannya sambil berdiri. Jadi lebih afdhol mengenakan sepatu tersebut sambil duduk, cara inilah yang lebih baik. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَنْتَعِلَ الرَّجُلُ وَهُوَ قَائِمٌ

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang mengenakan alas kaki (sepatu) sambil bediri.” (HR. Tirmidzi no. 1697, Abu Daud no. 3606 dari Jabir. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih sebagaimana dalam As Silsilah Ash Shahihah 719)

Al Khottobi rahimahullah berkata, “Di sini mengapa terlarang mengenakan sepatu sambil berdiri karena mengenakannya sambil duduk sebenarnya lebih mudah. Sedangkan mengenakannya sambil berdiri dapat membuat seseorang terjatuh. Maka perintah untuk mengenakan alas kaki sambil duduk dan dengan pertolongan tangan, supaya aman dari hal-hal yang menyusahkan.” (Ma’alimus Sunan, 4/203)

Al Munawi rahimahullah berkata, “Perintah dalam hal ini adalah dengan maksud al irsyad (menunjukkan manakah yang lebih baik). Karena jika seseorang mengenakannya sambil duduk itu lebih mudah. Ath Thibi dan lainnya mengkhususkan larangan dari hadits di atas jika seseorang mengenakan sepatu karena jika mengenakannya sambil berdiri dapat menyebabkan keletihan.” (Faidul Qodir, 6/441)

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Larangan mengenakan alas kaki sambil berdiri adalah khusus untuk alas kaki yang butuh pertolongan tangan untuk dimasukkan (seperti sepatu). Karena alas kaki semacam itu jika dikenakan sambil berdiri maka itu butuh memasukkannya dengan tangan. Bahkan bisa jadi terjatuh jika seseorang mengenakan alas kaki semacam itu dengan berdiri. Adapun alas kaki di tengah-tengah kita saat ini (seperti sendal atau sendal jepit), maka tidak ada masalah jika dikenakan sambil berdiri dan sama sekali tidak masuk dalam larangan dalam hadits. Karena sendal yang ada saat ini mudah sekali dilepas dan dikenakan. Wallahul muwaffiq.” (Syarh Riyadhis Sholihin, 1/1953, penomoran di Syamilah)

Wallahu waliyyut taufiq.

Sumber: http://islamqa.com/ar/ref/164505

Sore hari di Warnet Dojo, Pogung Kidul – Yogyakarta, 9 Ramadhan 1432 H (08/09/2011)

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

3 Komentar

  1. Waalaikumsalam Wrohmatullohi Wabarokatuh.
    Saya ingin mencoba & tertarik sharing dgn Pak @Fahrul Aprianto Pyayudi
    Benar juga ya Pak. Itu gak ada penjelasannya…. Tapi mungkin begini. Hadits adalah bersumber dari perbuatan, perkataan atau diam nya Nabi Muhammad dalam kehidupan sehari-hari. Nah, yg perlu digaris bawahi disini adalah “dalam kehidupan sehari-hari”. Jd bukan dalam bentuk peraturan perundangan dimana maksudnya adalah sesuai persis dengan logika perkataan yg tertulis. Tetapi kalo “dalam kehidupan sehari-hari” mungkin hanya berlaku pada kondisi tsb.
     
    Misalkan:
    a. Ada anak kecil sedang flu. Dia tidak mempunyai keperluan yang penting. Kemudian dia mau keluar rumah. Orang tua nya bilang: “Jangan keluar rumah, di luar sedang hujan”. Nahh, kalo kita cuma memahami perkataan org tua nya tsb secara logika ‘saklek’, maka yg tertuang adalah: “TIDAK BOLEH KELUAR RUMAH KALAU HUJAN”. Padahal bukan hanya itu yg dimaksud. Tetapi begini “Jika ada anak kecil sedang flu, dan dia tidak mempunyai keperluan yang penting di luar rumah, dan keadaan sedang hujan, maka anak tsb tidak boleh keluar rumah karena bisa akan menyebabkab flu nya tambah parah”. Tetapi dalam kehidupan sehari-hari tentunya kita tidak berkata sedetail itu kan….? Maka dari itu Hadits nabi juga memerlukan penjelasan dari orang yg mengetahui tata bahasa (arab), yg mengetahui kondisi waktu kejadian tsb, yg mengetahui kebiasaan / adat pada waktu itu. Karena kalo hanya berdasarkan ‘hadits tanpa penjabaran’ tentunya akan dimaknai dengan makna yang ‘Saklek’ apa adanya. Bukan mencerminkan maksud asli nya. Wallohu A’lam.

  2. Memang sebaiknya mengenakan sepatu sambil duduk, jika sambil berdiri diperlukan keseimbangan tubuh dan kesannya terburu-buru.

  3. Assalamu`alaikum
    Abu Rumaysho yang terhormat,
    Ana mau tanya nih ( maaf ana kurang tau pertanyaan ana ini berhubungan dengan cabang ilmu agama yang mana). Di dalam zhahir hadits ini kan jelas2 Nabi melarang kita memakai alas kaki sambil berdiri tanpa ada penjelasan tambahan dari Rasulullah, nah kok para ulama bisa memberikan hukum bahwa alas kaki yang dimaksud adalah sepatu yang harus dibantu memakai tangan sedangkan yang lain diperbolehkan. Maksud ana yaitu mengapa para ulama bisa memberi penjelasan tambahan untuk sebuah hadits padahal Nabi Muhammad tak memberikan penjelasan secara terperinci dan zhahirnya. Contohnya lain adalah  
    ولا شرطان في بيع

    “Tidak boleh ada dua syarat (baca: transaksi) dalam sebuah sebuah transaksi jual beli.” (H.R. Abu Daud, no. 3504;
    dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash; dinilai hasan-sahih oleh Al-Albani)
    Ibnu Utsaimin memperbolehkan kejadian semisal kasus di atas, dengan catatan,
    tidak ada unsur terlarang menurut syariat di dalamnya. Alasannya,
    bahwa hukum asal jual beli adalah halal, sampai terdapat dalil tegas
    yang melarangnya.
    Adapun hadis di atas, itu merupakan kalimat mutlak yang perlu
    dimaknai dengan makna yang lebih spesifik, sehingga larangan dalam
    transaksi jual beli adalah jika di dalam jual beli
    tersebut disyaratkan ada transaksi lain, yang menyebabkan terjadinya hal
    yang terlarang dalam syariat, misalnya: riba.
    Nah ana butuh penjelasan ini mengingat ana ini termasuk orang yang masih bodoh soal ilmu agama apalagi ana kadangkala melaksanakannya secara zhahiriryah . Jazakallah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button