Muamalah

Meninggalkan Suap-Menyuap, Pintu Rizki Jadi Terbuka

Ada seorang kawan bercerita tentang seorang pedagang di Saudi Arabia. Pada awal dia meniti karir dalam bisnis, dulunya dia bekerja di sebuah pelabuhan di negeri ini. Semua barang-barang perniagaan yang akan masuk harus melalui dia dan mendapatkan tanda tangannya. Dia tidak suka kepada orang yang main kolusi dan suap-menyuap. Tetapi dia tahu bahwa atasannya senang mengambil uang suap. Sampai akhirnya teman kita yang satu ini didatangi oleh orang yang memberitahunya agar tidak terlalu keras dan mau menerima apa yang diberikan oleh penyuap untuk mempermudah urusannya.

Setelah mendengar perkataan tersebut, dia gemetar dan merasa takut. Ia lalu keluar dari kantornya, sementara ke-sedihan, penyesalan dan keraguan terasa mencekik lehernya. Hari-hari mulai berjalan lagi, dan para penyuap itu datang kepadanya. Yang ini mengatakan, ‘Ini adalah hadiah dari perusahaan kami’. Yang satu lagi bilang, ‘Barang ini adalah tanda terima kasih perusahaan kami atas jerih payah Anda’. Dan dia selalu mampu mengembalikan dan menolak semuanya. Tetapi sampai kapan kondisi ini akan tetap ber-langsung?!

Dia khawatir suatu waktu mentalnya akan melemah dan akhirnya mau menerima harta haram tersebut. Dia berada di antara dua pilihan; meninggalkan jabatannya dan gajinya atau dia harus melanggar hukum-hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala dan mau menerima suap. Karena hatinya masih bersih dan masih bisa meresapi firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3).

Akhirnya dia memutuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Dia berkata, ‘Tak lama setelah itu Allah subhanahu wa ta’ala mengkaruniakan untukku kapal kargo yang kecil. Aku pun memulai bisnisku, mengangkut barang-barang. Lalu Allah mengkaruniakan kapal kargo lain lagi. Sebagian pedagang mulai memintaku untuk mengangkut barang-barang perniagaan mereka karena aku memang sangat hati-hati, seolah-olah barang-barang itu milikku sendiri.

Di antara kejadian yang menimpaku adalah sebuah kapal kargoku menabrak karang dan pecah. Penyebabnya, karena sang nahkoda tertidur. Dia meminta maaf. Tanpa keberatan aku memaafkannya. Maka merasa heranlah seorang polisi lalu lintas laut karena aku begitu mudah memaafkan orang. Dia berusaha berkenalan denganku. Setelah berlangsung beberapa tahun, polisi itu bertambah tinggi jabatannya. Saat itu datang barang-barang perniagaan dalam jumlah besar. Dia tidak mau orang lain, dia memilihku untuk mengangkut barang-barang tersebut tanpa tawar menawar lagi.

[Dari kumpulan kisah situs www.alsofwah.or.id]

Pembaca yang budiman, lihatlah, bagaimana pintu-pintu rizki terbuka untuknya. Sekarang dia telah menjadi seorang saudagar besar. Kepedulian sosial dan santunannya bagi orang-orang miskin begitu besar. Begitulah, barangsiapa meninggalkan suatu maksiat termasuk tindakan suap-menyuap dengan ikhlas karena Allah, niscaya Allah akan mengganti dengan yang lebih baik. Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً لِلَّهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللَّهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya jika engkau meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan memberi ganti padamu dengan yang lebih baik bagimu.” (HR. Ahmad 5/363. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shohih)

Begitu pula ingatlah janji Allah bagi orang yang bertakwa yaitu akan diberi rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا  وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

Dan siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah akan menjadikan untuknya jalan keluar dan akan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya.” (QS. Ath-Thalaq: 2-3). Dari ‘Ali bin Abi Tholhah, dari Ibnu ‘Abbas, beliau menafsirkan ayat tersebut, “Barangsiapa yang bertakwa pada Allah maka Allah akan menyelamatkannya dari kesusahan dunia dan akhirat. Juga Allah akan beri rizki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (Tafsir Al Qur’an Al ‘Azhim, Ibnu Katsir, 14/32)

Ingat pula tentang bahaya suap-menyuap sebagaimana disebutkan dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الرَّاشِىَ وَالْمُرْتَشِىَ.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap”. (HR. Abu Daud no. 3580, Tirmidzi no. 1337, Ibnu Majah no. 2313. Kata Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam riwayat yang lain Nabi melaknat al Ra-isy (الرَّائِشَ) yaitu penghubung antara penyuap dan yang disuap (HR. Ahmad 5/279). Meski hadits ini lemah namun maknanya benar. Orang yang menjadi penghubung antara penyuap dan yang disuap berarti membantu orang untuk berbuat dosa dan ini adalah suatu yang terlarang. Hadits di atas menunjukkan bahwa suap-menyuap termasuk dosa besar, karena ancamannya adalah laknat. Yaitu terjauhkan dari rahmat Allah. Bahkan sogok itu haram berdasarkan ijma’ (kesepakatan ulama). Jadi terlarang, meminta suap, memberi suap, menerima suap dan menjadi penghubung antara penyaup dan yang disuap.

Wallahu waliyyut taufiq.

Panggang-Gunung Kidul, 18 Ramadhan 1432 H

www.rumaysho.com

Baca Juga:

Artikel yang Terkait

13 Komentar

  1. Assalamualaikum ustadz,bagaimana klo diantara ke2 org tsb,tidak ada yg merasa dirugikan / sama2 diuntungkan&enak.. jd org tsb memberi kt dengan ikhlas??mkasih banyk jwbannya..

  2. Assalamu’alaikum
    Ustadz, saya ingin bertanya. Saya bekerja di perusahaan yg bergerak di media periklanan. Tugas saya sebagai operator media visual (seperti televisi besar) untuk menampilkan iklan2 rokok (perusahaan rokok sebagai klien dari perusahaan tempat saya bekerja). Bagaimana status pekerjaan saya? Dan bagaimana dengan gaji yg saya terima? Saya pernah bertanya via internet juga, dan dinyatakan sebagian gajinya adalah haram. Mohon penjelasannya, dan kalau memang haram, apa yg harus saya lakukan? Apakah saya harus segera mencari pekerjaan yg lain yg diridhoi oleh Alloh? Lalu bagaimana gaji yg pernah saya terima sebelumnya?

  3. assalamualaikum ustadz..afwan mau tanya,di kalangan PNS , istilah SPJ itu tidak asing dan menjadi rutinitas tambahan rezeki u para PNS,itu hukumnya gimana ya ustadz? jzklh sblmnya

  4. Assalamu’alaikum ustadz, saya bekerja di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan software, dimana perusahaan kami menjadi rekanan baik instansi pemerintah maupun swasta. Dari harga penjualan yang telah disepakati tersebut, pihak instansi biasanya minta jatah.dan kalo tidak ngasih jatah, mereka enggan membeli produk kami. Yang mau saya tanyakan, apakah hasil yang kami terima halal atau tidak dan bagaimana hukumnya dalam islam. Jazakumullah

  5. Assalamualayikum ustadz, saya bekerja sebagai konsultan di salah satu proyek. di mana saya tergabung dalam team Manajemen konstruksi, tugas utamanya secara garis besar adalah mengawasi pekerjaan kontraktor dalam rangka menyelesaikan pembangunan milik owner sesuai dengan gambar rencana. nah dalam rangka Idul Fitri, kontraktor ada rencana untuk memberikan Parcel (bingkisan lebaran), meraka menanyakan alamat rumah2 kami untuk mengirimkan parcel tersebut, apakah hukum dari pemberian parcel tersebut ustadz. jazakallahu khair.

    1. Assalamu’alaikum ustadz,
      Bagaimanakah kita membedakan antara pemberian itu suap ataupun bukan?

      Bagaimana kalo kita memberi dengan maksud melunakan hati yang di beri, misal karena ingin meminta maaf, dsb?

      Syukron

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button