Shalat

Manhajus Salikin: Syarat Shalat, Menutup Aurat #01

 

Sekarang kita masuk bahasan syarat shalat “Menutup Aurat” dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh As-Sa’di.

 

Kata Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah dalam Manhajus Salikin,

وَمِنْ شُرُوْطِهَا : سَتْرُ العَوْرَةِ بِثَوْبٍ مُبَاحٍ لاَ يَصِفُ البَشَرَةَ

“Dan di antara syarat shalat adalah menutup aurat dengan pakaian yang mubah yang tidak menyifatkan kulit.”

 

Perintah Menutup Aurat

 

Maksud dari kalimat Syaikh As-Sa’di rahimahullah adalah wajib menutup aurat dalam shalat dan wajib menutup bagian yang diharamkan untuk dilihat.

Dalil perintah menutup aurat adalah firman Allah,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚإِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf: 31). Di dalam ayat ini, Allah memerintahkan untuk memakai zinah (berhias diri) dan menutup aurat merupakan bagian dari berhias diri.

Dari Ummul Mukmini Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ

Allah tidaklah menerima shalat wanita yang haidh (telah baligh) kecuali dengan mengenakan khimar.” (HR. Abu Daud, no. 641; Tirmidzi, no. 377; Ibnu Majah, no. 655. Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan).

 

Syarat Pakaian yang Menutupi Aurat

 

Pertama: Pakaiannya menutupi badan (aurat).

Kedua: Pakaian tersebut suci.

Dalil pakaian itu harus suci adalah firman Allah,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Dan pakaianmu bersihkanlah.” (QS. Al-Mudattsir: 4)

 

Ketiga: Pakaian tersebut mubah.

Jadi pakaian tersebut bukanlah yang haram. Contoh pakaian yang bermasalah:

  • laki-laki memakai kain sutera tanpa kebutuhan.
  • memakai pakaian syuhrah (ketenaran, tampil beda),
  • pakaian musbil untuk laki-laki (menjulur di bawah mata kaki) pada sarung atau celana,
  • pakaian yang ada unsur tasyabbuh (menyerupai pakaian non-muslim),
  • pakaian dari usaha yang haram seperti mencuri atau merampas

Menurut salah satu pendapat, shalat dengan pakaian bermasalah seperti di atas tidak sah sebagaimana shalat di tanah rampasan. Namun pendapat lain menyatakan bahwa shalatnya tetap sah, namun berdosa. Karena larangan yang ada tidak terkait langsung dengan shalat, yaitu larangan tersebut tidak kembali pada dzat shalat. Karena hal-hal yang disebutkan di atas berlaku di dalam maupun di luar shalat. Seperti misalnya seseorang mencuci pakaiannya dengan air curian, shalat dengan pakaian seperti itu sah, namun berdosa karena mencuri airnya. Pendapat yang menyatakan sah, inilah yang menjadi pendapat Hanafiyah, pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Malik, ini juga menjadi pendapat Syafi’iyah, dan salah satu pendapat dalam madzhab Imam Ahmad. Pendapat yang terakhir inilah yang lebih kuat.

 

Keempat: Pakaian tersebut tidak menyifati kulit.

Maksudnya adalah kalau masih menampakkan kulit berarti tidaklah menutup aurat. Jika masih menampakkan warna kulit, maka bukan menutup.

Wallahu a’lam. Bahasan ini masih bersambung insya Allah.

 

Referensi:

  1. Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Abu ‘Abdirrahman Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
  2. Syarh Manhaj AsSalikin. Cetakan kedua, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj.

Disusun saat safar hujan di Pogung Dalangan (Dasinem), Kamis sore, 21 Rabi’ul Awwal 1440 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button