Umdatul Ahkam: Tumit yang Tidak Terkena Air Wudhu
Inilah hadits dari Umdatul Ahkam yang berisi pembahasan bahayanya orang yang tidak sempurna dalam berwudhu.
Pertemuan #07
Fikih Ibadah
TUMIT YANG TIDAK TERKENA AIR WUDHU
Hadits #03 dari Umdatul Ahkam karya Syaikh ‘Abdul Ghani Al-Maqdisi
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ وَأَبِي هُرَيْرَةَ وَعَائِشَةَرضي الله عنهم قَالُوا: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم-:
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ.
الويلُ: العذابُ والهلاكُ، وجاءَ في بعضِ الآثارِ أَنَّه وادٍ في جهنم.
الأَعقاب: جمعُ عَقِبٍ، وهو مُؤَخَّرُ القَدَمِ. والمرادُ أَصحابُها.
Dari ‘Abullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash, Abu Hurairah, dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anhum, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Celakalah tumit yang tidak terbasuh air wudhu dengan api neraka.” (HR. Bukhari, no. 165 dan Muslim, no. 241)
Al-wail artinya siksa dan binasa. Sebagian atsar menyebutkan bahwa yang dimaksud al-wail adalah nama lembah di neraka Jahannam.
Al-a’qob merupakan bentuk jamak dari ‘aqib yaitu ujung telapak kaki atau dimaksudkan dengan tumit.
Faedah Hadits
- Wajib anggota wudhu seluruhnya terkena air ketika berwudhu.
- Bahayanya orang yang tidak memperhatikan anggota wudhunya saat berwudhu. Bahkan dalam hadits ini diberi ancaman neraka.
- Orang yang melakukan taqshir (kekurangan) saat berwudhu termasuk dosa besar. Karena ancamannya adalah dengan wail. Wail sebagaimana telah dijelaskan di atas bermakna siksa atau ancaman, bisa juga bermakna nama lembah di neraka.
- Kalau kaki dalam keadaan terbuka hendaklah dibasuh. Beda kalau kaki dalam keadaan memakai sepatu atau kaos kaki, maka bisa cukup diusap sebagaimana nanti akan dijelaskan dalam hadits-hadits selanjutnya dari kitab Umdatul Ahkam.
- Namanya balasan sesuai dengan amal perbuatan (al-jazau min jinsil ‘amal). Karena kekurangannya tadi pada kaki, maka yang diancam dengan api neraka juga adalah kaki.
Referensi:
Tambihaat Al-Afham bi Syarh ‘Umdah Al-Ahkam. Cetakan kedua, Tahun 1436 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Penerbit Muassasah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin Al-Khairiyah.
—
Diselesaikan pada perjalanan Jogja – Panggang Gunungkidul, 11 Dzulqa’dah 1439 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh
Saya mau tanya perihal najis anjing.dulu saya memelihara beberapa anjing penjaga . Tapi sudah 1 tahun ini saya berhenti memeliharanya.
Pertanyaan :
1.Untuk mensucikan najisnya yang saya bersihkan dengan tanah hanya tangan saya.apakah itu sah dan sudah mewakili keseluruhan bersuci.maksud saya misalkan najisnya mungkin saja mengenai badan atau pun muka saya.
2. Apakah saya sekarang harus mengulang mensucikan najisnya dengan tanah seandainya dahulu bersuci saya tidak sempurna?
Terima kasih
Assalamualaikum wr.wb
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Baca hukum memelihara anjing: https://rumaysho.com/1717-hukum-memelihara-anjing.html
Baca najis anjing: https://rumaysho.com/2244-ketika-tangan-dijilat-anjing.html