Umum

Cincin Emas bagi Pria

Kita saksikan sebagian pria masih saja menggunakan cincin dari emas karena menganggap bolehnya. Kita dapat temui misalnya pada cincin pernikahan. Apakah benar cincin emas diperbolehkan bagi laki-laki?

Para pembaca rumaysho.com sekalian yang semoga selalu dirahmati oleh Allah Ta’ala. Perlu diketahui bahwa para ulama berijma’ (sepakat) akan haramnya penggunaan emas sebagai perhiasan (seperti kalung dan cincin) bagi laki-laki.

Dalilnya adalah hadits berikut ini,

عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُورِهَا

“Dari Abu Musa, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Emas dan sutra dihalalkan bagi para wanita dari ummatku, namun diharamkan bagi para pria’.” (HR. An Nasai no. 5148 dan Ahmad 4/392. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Sedangkan secara khusus mengenai cincin emas terjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama dalam hal ini akan haramnya. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Al Bukhari dan selainnya,

نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang cincin emas (bagi laki-laki)”. (HR. Bukhari no. 5863 dan Muslim no. 2089). Sudah dimaklumi bahwa asal larangan adalah haram.

Imam Nawawi rahimahullah berkata dalam Syarh Shahih Muslim (14/32), “Emas itu haram bagi laki-laki berdasarkan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” Dalam kitab yang sama (14/65), Imam Nawawi juga berkata, “Para ulama kaum muslimin sepakat bahwa cincin emas halal bagi wanita. Sebaliknya mereka juga sepakat bahwa cincin emas haram bagi pria.”

Dalam Al Majmu’, Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dibolehkan bagi para wanita yang telah menikah dan selainnya untuk mengenakan cincin perak sebagaimana dibolehkan cincin emas bagi mereka. Hal ini termasuk perkara yang disepakati oleh para ulama dan tidak ada khilaf di dalamnya.” (Al Majmu’, 4/464)

Wallahu waliyyut taufiq.

Baca Juga: Bagaimana hukum emas putih, silakan klik tulisan selanjutnya di sini.

 

Referensi:

  • Al Majmu’, Yahya bin Syarf An Nawawi, Mawqi’ Ya’sub [sesuai cetakan].
  • Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, 21/280, terbitan Kementrian Agama dan Urusan Islamiyyah Kuwait.
  • Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392.
  • In the morning before long trip to Riyadh KSA @ Panggang-Gunung Kidul, 23 Jumadats Tsaniyyah 1432 H (26/05/2011)

www.rumaysho.com

Artikel yang Terkait

22 Komentar

    1. assalammu’alaikum ustadz…

      pada akhir zaman yg dijelaskan dalam salah satu ceramah yg saya dengar,singkatnya,bahwa dalam masa kejayaan yg akan terulang…pada saat itu pula seluruh mata uang kertas akan jatuh nilainya…dan yg berlaku hanya mata uang dinar dan dirham…yg bahannya terbuat dari emas dan perakpertanyaan saya….apakah yg dimaksudkan emas dan perak haram,untuk keseluruhan atau cuma yg berbentuk perhiasan…??maaf klo kepanjangan ustadz…mohon petunjuknya….

  1. Assalamualakum Ustadz, bagaimana batasannya, apakah cincin yang mengandung kadar emas kurang dari 50% juga termasuk ? Juga perak yang disepuh emas ?

  2. Mohon informasinya, apakah pernyataan Emas ini adalah termasuk Emas Putih, yang juga sering digunakan untuk mas kawin atau cincin pernikahan, dan oleh sebagian orang menafsirkan bukan emas karena tidak berwarna kuning.

    Dan juga, apakah perhiasan lain selain Emas dikondisikan boleh untuk digunakan oleh pria sebagai perhiasan, misalnya Perak, Besi, Platinum atau lainnya untuk cincin, gelang dsb.  Terima kasih.

    Wassalam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button