Manhajus Salikin: Pembatal Wudhu, Keluar Darah yang Banyak
Apakah keluar darah membatalkan wudhu?
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:
Di antara pembatal wudhu adalah keluar darah yang banyak dan semacamnya.
Darah yang Keluar dari Dua Jalan
Jika darah itu keluar dari dua jalan, jumhur ulama menyatakan sebagai pembatal wudhu. Sebagaimana dinyatakan dalam kitab Al-Mughni, ini menjadi pendapat Ats-Tsauri, Asy-Syafi’i, Ishaq, dan ash-habur ro’yi (ulama Hanafiyah).
Berarti darah haidh dan nifas jika keluar maka wudhunya batal. Begitu pula asalnya untuk darah istihadhah juga membatalkan wudhu, namun diberikan keringanan untuk shalat dengan tetap berwudhu pada setiap masuk waktu shalat.
Darah yang Keluar Selain dari Dua Jalan
Darah yang keluar dari badan namun selain dari dua jalan, para fuqaha berselisih pendapat tentang batalnya wudhu ataukah tidak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya batal jika darahnya banyak. Ada ulama yang menyatakan wudhunya tidak batal.
Imam Nawawi menyatakan bahwa ada ulama yang berpandangan keluarnya darah itu membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan. Ulama yang berpendapat seperti ini adalah madzhab Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Ahmad, dan Ishaq. Imam Al-Khathabi menyatakan bahwa ini adalah pendapat kebanyakan fuqaha. Ini menjadi pendapat dari ‘Umar bin Al-Khattab, ‘Ali bin Abi Thalib, ‘Atha’, Ibnu Sirin, Ibnu Abi Laila dan Zifr.
Ulama lainnya berpandangan bahwa keluar darah itu tidak membatalkan wudhu sebagaimana pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan sebagian ulama Hambali untuk darah yang sedikit saja.
Imam Nawawi menyatakan bahwa ulama Syafi’iyah berpendapat keluar darah itu tidak membatalkan wudhu jika keluar dari selain dua jalan, seperti darah luka, darah bekam, darah muntah, darah mimisan, baik darah itu sedikit maupun banyak. Demikian pendapat dari Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Abbas, Ibnu Abu Aufa, Jabir, Abu Hurairah, ‘Aisyah, Ibnul Musayyib, Salim bin ‘Abdullah bin ‘Umar, Al-Qasim bin Muhammad, Thawus, Makhul, Rabi’ah, Malik, Abu Tsaur, dan Daud. Bahkan kata Imam Al-Baghawi, inilah pendapat kebanyakan sahabat dan tabi’in.
Imam Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah menyatakan bahwa madzhab Ahlul Madinah sebagaimana kata Imam Malik, “Perkara ini menurut kami tidak membatalkan wudhu. Wudhu tidaklah batal ketika keluar darah berupa mimisan, muntah, nanah, begitu pula darah luka yang mengalir.”
Di antara dalil yang digunakan oleh ulama yang menyatakan batalnya wudhu karena keluar darah adalah hadits tentang darah istihadhah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ جَاءَتْ فَاطِمَةُ ابْنَةُ أَبِى حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلاَ أَطْهُرُ ، أَفَأَدَعُ الصَّلاَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « لاَ ، إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ ، وَلَيْسَ بِحَيْضٍ ، فَإِذَا أَقْبَلَتْ حَيْضَتُكِ فَدَعِى الصَّلاَةَ ، وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ ثُمَّ صَلِّى » . قَالَ وَقَالَ أَبِى « ثُمَّ تَوَضَّئِى لِكُلِّ صَلاَةٍ ، حَتَّى يَجِىءَ ذَلِكَ الْوَقْتُ »
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata bahwa Fathimah bin Abu Hubaisy mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia berkata, “Wahai Rasulullah, aku wanita yang mengalami istihadhah dan belum suci. Apakah aku tetap meninggalkan shalat?”
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan, “Tidak, itu hanyalah darah urat. Itu bukanlah darah haidh. Jika datang waktu kebiasaan haidhmu, maka tinggalkanlah shalat. Jika waktu kebiasaan haidhmu telah usai, maka mandilah, lalu shalatlah.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “(Ketika keluar darah istihadhah), berwudhulah setiap kali shalat sampai datang waktu tadi (waktu kebiasaan haidh).” (HR. Bukhari, no. 228, Kitab 4: Al-Wudhu, Bab 63: Mencuci Darah)
Hadits ini dijadikan dalil bahwa keluar darah membatalkan wudhu karena keluar darah istihadhah diperintahkan untuk berwudhu. Sedangkan darah istihadhah adalah darah yang keluar karena adanya urat yang terluka. Sedangkan yang dimaksud sesuatu yang keluar dari dua jalan itu seperti kencing, kotoran buang air besar, dan haidh.
Adapun ulama yang berdalil bahwa keluar darah tidak membatalkan wudhu adalah hadits dari Jabir bin ‘Abdullah radhiyallahu ‘anhu yang menyatakan (ketika perang Dzatu Ar-Riqa’), ada seseorang yang dipanah hingga keluar darah, ia tetap melanjutkan ruku’ dan sujud dalam shalatnya.
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ menjelaskan tentang darah istihadhah yang dijadikan dalil keluar darah membatalkan wudhu, “Makna hadits adalah hanya mengabarkan bahwa darah istihadhah bukanlah darah haidh. Darah istihadhah jika keluar tetap diwajibkan berwudhu karena darah tersebut keluar dari tempat hadats. Namun hal ini bukan dipahami bahwa setiap darah yang keluar dari mana saja membatalkan wudhu.”
Pendapat yang paling bagus adalah mengompromi di antara dua pendapat, yaitu keluar darah itu membatalkan wudhu jika banyak, seperti yang dinyatakan oleh Syaikh As-Sa’di dalam matannya di atas. Penyikapan dalil yang menyatakan bahwa keluar darah membatalkan wudhu dimaksudkan untuk darah yang banyak. Sedangkan dalil yang menyatakan tidak membatalkan wudhu adalah untuk menyikapi darah yang sedikit. Pendapat ini dipilih juga oleh Ibnu ‘Abdil Barr, Maj Ad-Diin Ibnu Taimiyah, dan Asy-Syaukani.
Bagaimana dengan Muntah Apakah Membatalkan Wudhu?
Yang tepat, jika ada yang muntah tidaklah membatalkan wudhu. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menyatakan, “Tentang hadits yang di mana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu ketika muntah, haditsnya didhaifkan oleh kebanyakan ulama. Dan itu sekedar perbuatan, asalnya dihukumi tidak wajib karena tidak ada perintah khusus. Hal ini bertentangan pula dengan hadits–walaupun dha’if–bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berbekam, lalu shalat tanpa mengulangi wudhunya. Hal ini menunjukkan yang sama untuk muntah bahwa tidak diwajibkan untuk berwudhu.” (Majmu’ Fatawa, 11:198)
Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
- Ad-Damm wa Al-Ahkam Al-Muta’alliqah bihi Syar’an. Cetakan pertama, Tahun 1426 H. ‘Abdullah bin Muhammad Ath-Thariqi. hlm. 38-51.
- Majmu’ Fatawa wa Rasail Fadhilah Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin. Cetakan kedua, Tahun 1426 H. Fahd bin Nashir bin Nashir As-Sulaiman. Dar Ats-Tsaraya.
- Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. Hlm. 55.
—
Disusun di Perpus Rumaysho, 8 Jumadal Ula, Kamis siang
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com