Manhajus Salikin: Cara Mengusap Khuf dan Pembalut Luka
Bagaimana cara mengusap khuf? Bagaimana juga jika ada yang memiliki luka yang dibalut?
Ini kelanjutan bahasan dari Syaikh As-Sa’di dalam Manhajus Salikin.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:
Jika di anggota tubuh yang dibasuh terdapat pembalut luka tulang yang patah atau terdapat luka dan membahayakan jika dibasuh (dicuci saat wudhu), maka cukup bagian tersebut diusap dengan air ketika mendapati hadats besar dan hadats kecil sampai luka tersebut sembuh.
Cara mengusap khuf adalah mengusap bagian punggung khuf (sepatu). Adapun mengusap pembalut luka (al-jabirah) adalah mengusap bagian yang kena luka seluruhnya.
Syariat Mengusap Al-Jabirah
Al-Jabirah adalah sesuatu yang digunakan untuk membalut tulang atau badan yang terluka atau patah. Hadits yang menyariatkan tentang mengusap pembalut luka adalah hadits berikut ini.
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
خَرَجْنَا فِى سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِى رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِى رُخْصَةً فِى التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ « قَتَلُوهُ قَتَلَهُمُ اللَّهُ أَلاَّ سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِىِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ ». أَوْ « يَعْصِبَ ». شَكَّ مُوسَى « عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ »
“Kami pernah keluar safar, lalu ada seseorang di antara kami yang terkena batu sehingga membuat kepalanya terluka kemudian ia mengalami mimpi basah. Ia pun bertanya pada temannya, “Apakah aku bisa mendapatkan keringanan untuk bertayamum?” Mereka menjawab, “Kami tidak bisa memberikan keringanan kepadamu padahal engkau masih mampu menggunakan air.” Orang yang terluka tersebut kemudian mandi, kemudian meninggal dunia. Ketika kami sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dikabarkanlah tentang peristiwa itu, lalu beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Allah sungguh murka pada mereka. Kenapa mereka tidak bertanya ketika memang tidak paham? Karena ingat obat dari kebodohan adalah bertanya. Seharusnya cukup baginya tayamum lalu menutup bagian yang terluka dengan pembalut, lalu mengusap luka tersebut kemudian membasuh bagian badan lainnya.” (HR. Abu Daud, no. 336. Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Bulugh Al-Maram menyatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Al-Hafiz Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini dha’if. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan selain kalimat “innama kaana yakfihi, cukup baginya …”).
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah menyatakan bahwa perintah yang menyebutkan tayamum dalam hadits ini dha’if. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:681). Dari sini, tidak perlu menggabungkan antara tayamum dan berwudhu.
Syaikh rahimahullah juga menerangkan bahwa jika ada luka yang dibalut, maka luka tersebut diusap saat wudhu (bersuci). Jika air sama sekali tidak boleh mengenainya walau dengan diusap berarti beralih pada tayamum. (Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram, 1:680)
Ulama yang berada dalam Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia menyatakan,
إِذَا كَانَ فِي مَوْضِعِ مِنْ مَوَاضِعِ الوُضُوْءِ جُرْحٌ وَلَا يُمْكِنُ غُسْلُهُ وَلاَ مَسْحُهُ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُؤَدِّي إِلَى أَنَّ هَذَا الجُرْحَ يُزْدَادُ ، أَوْ يَتَأَخَّرُ بَرَؤُهُ ، فَالوَاجِبُ عَلَى هَذَا الشَّخْصِ هُوَ التَّيَمُمُ
“Apabila di salah satu anggota wudhu terdapat luka dan tidak memungkinkan untuk dicuci, tidak mungkin pula untuk diusap karena bisa membuat luka menjadi semakin parah atau menjadi lambat proses kesembuhannya, maka yang wajib bagi orang semacam ini adalah bertayamum”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah di masa pengganti ketua Syaikh ‘Abdurrazaq ‘Afifi, Soal pertama, dari fatwa no. 296).
Cara Mengusap Khuf dan Jabirah
Cara mengusap khuf telah diterangkan dalam hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, ia menyatakan,
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Hadits di atas menerangkan bahwa yang diusap dari khuf bukan seluruhnya, namun cukup bagian punggungnya, bagian bawah tidak termasuk.
Cara mengusap khuf adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap punggung khuf, dari ujung depan hingga bagian belakang, cukup satu kali usapan saja.
Cara mengusap jabirah (pembalut luka) adalah tangan dibuat basah, lalu digunakan untuk mengusap seluruh pembalut jika pembalut itu menutupi anggota wudhu, atau bisa juga dilakukan untuk bersuci (mandi) saat mengalami hadats besar.
Perbedaan Mengusap Khuf dan Jabirah
Ada perbedaan mengusap khuf dan mengusap jabirah (pembalut luka) yaitu:
- Wajib mengusap seluruh pembalut luka jika memang pembalut tersebut menutupi anggota wudhu yang wajib dicuci, sedangkan mengusap khuf hanya pada bagian punggung saja.
- Waktu mengusap pembalut tidak dibatasi dengan waktu, beda dengan mengusap khuf yang memiliki Batasan waktu.
- Mengusap pembalut luka masih dibolehkan meski mendapati hadats besar, sedangkan mengusap khuf tidak ada lagi ketika mengalami junub dan hadats besar.
- Untuk mengusap pembalut luka tidak disyaratkan sebelumnya dalam keadaan bersuci sebelum memakai pembalut luka, hal ini berbeda dengan mengusap khuf.
Wallahu a’lam. Moga menjadi ilmu yang bermanfaat.
Referensi:
- Fath Dzi Al-Jalali wa Al-Ikram bi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1425 H. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin. Penerbit Madarul Wathan. 1:676-681.
- Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 53-54.
—
Disusun di Perpus Rumaysho, 24 Rabi’uts Tsani 1439 H, Kamis sore
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com