Manhajus Salikin: Hukum dan Hikmah Mengusap Khuf
Masih melanjutkan hukum dan hikmah mengusap khuf. Sekarang kelanjutan dari kitab Manhajus Salikin karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di.
Kitab Ath-Thaharah (Bersuci), Bab Sifat Wudhu
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata:
Jika memakai sepasang khuf dan semacamnya, saat wudhu khuf tersebut diusap.
Apa itu Khuf dan Apa yang Dimaksud Mengusap?
Khuf adalah alas kaki dari kulit yang menutupi mata kaki. Lihat Subul As-Salam, 1:233.
Sedangkan mengusap diistilahkan dengan (مَسْحِ) “mash” yaitu tangan yang dalam keadaan basah bergerak menyentuh sesuatu. Jadi yang dimaksud mengusap khuf adalah membasahi khuf dengan cara yang khusus, di bagian yang khusus, dan pada waktu yang khusus sebagai ganti dari membasuh kedua kaki saat berwudhu. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:281)
Yang semisal dengan khuf adalah kaos kaki, pembalut luka, dan semisal itu.
Dalil Pensyariatan Khuf
Tentang dalil pensyariatan mengusap khuf adalah dari berbagai hadits Nabawiyah. Di antaranya dari hadits ‘Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu,
لَوْ كَانَ الدِّينُ بِالرَّأْىِ لَكَانَ أَسْفَلُ الْخُفِّ أَوْلَى بِالْمَسْحِ مِنْ أَعْلاَهُ وَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَمْسَحُ عَلَى ظَاهِرِ خُفَّيْهِ.
“Seandainya agama itu dengan logika semata, maka tentu bagian bawah khuf lebih pantas untuk diusap daripada bagian atasnya. Namun sungguh aku sendiri telah melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap bagian atas khufnya.” (HR. Abu Daud, no. 162. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih.)
Ada juga riwayat dari Jarir bin ‘Abdillah Al Bakhili radhiyallahu ‘anhu bahwa beliau kencing, kemudian berwudhu lalu mengusap kedua khufnya. Ada yang mengatakan padanya, “Betul engkau melakukan seperti itu?” “Iya betul”, jawab Jarir. Saya pernah melihat Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam kencing, kemudian beliau berwudhu, lalu hanya mengusap kedua khufnya saja. Dan perlu diketahui bahwa Jarir masuk Islam setelah turun firman Allah yaitu surat Al Maidah berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al-Maidah: 6) (Lihat HR. Ibnu Majah, no. 543. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih.)
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah menjelaskan bahwa seandainya Jarir masuk Islam lebih dulu sebelum turunnya surat Al Maidah di atas, maka dapat dipahami kalau mengusap khuf itu sudah dihapus dengan ayat Al Maidah tersebut. Namun Islamnya Jabir ternyata belakangan setelah turun surat Al Maidah tadi. Dari sini dapat diketahui bahwa hadits mengusap khuf itu masih tetap diamalkan. Sedangkan yang dimaksud mencuci kaki (bukan mengusap khuf) dalam surat Al Maidah di atas berlaku untuk selain yang mengenakan khuf. Oleh karena itu, sunnah di sini menjadi pengkhusus bagi ayat di atas. Demikian kata Imam Nawawi. (Tuhfah Al-Ahwadzi, 1:264)
Dalil yang menjelaskan disyari’atkannya mengusap khuf diriwayatkan lebih dari 80 sahabat radhiyallahu ‘anhum, di antara mereka adalah sepuluh sahabat yang diberi kabar gembira masuk surga. (Ad-Dur Al-Mukhtar, 1:286)
Ibnul Mubarok rahimahullah mengatakan, “Tidak ada beda pendapat di kalangan sahabat akan bolehnya mengusap khuf. Karena setiap riwayat yang menunjukkan kalau mereka mengingkari bolehnya hal itu, dalam riwayat lainnya menunjukkan kebalikannya yaitu mereka membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)
Ibnu ‘Abdil Barr rahimahullah mengatakan, “Aku tidak mengetahui riwayat dari salaf yang mengingkari bolehnya mengusap khuf kecuali dari Malik. Namun riwayat shahih dari Imam Malik adalah beliau membolehkan mengusap khuf.” (Subul As-Salam, 1:235)
Hukum Mengusap Khuf
Hukum asal mengusap khuf adalah boleh. Menurut mayoritas ulama, mencuci kaki lebih afdhol (lebih utama) daripada mengusap khuf. Mengusap khuf adalah rukhsoh (keringanan) dalam ajaran Islam. Allah subhanahu wa ta’ala amat menyukai orang yang mengambil rukhsoh (keringanan), sebagaimana Dia suka jika seseorang menjauhi larangan-Nya. Namun menurut ulama Hambali, mengusap khuf itu lebih afdhol karena itu berarti seseorang mengambil rukhsoh dan kedua-keduanya (antara mengusap khuf dan mencuci kaki saat wudhu) adalah suatu hal yang sama-sama disyari’atkan. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)
Hikmah Mengusap Khuf
Hikmah mengusap khuf adalah untuk mendatangkan kemudahan dan keringanan bagi setiap muslim. Kesulitan yang dihadapi barangkali adalah kesulitan untuk melepas khuf dan mencuci kedua kaki, apalagi saat musim dingin atau ketika mendapati cuaca yang amat dingin. Begitu pula kesulitan tersebut bisa jadi didapati ketika safar yang biasanya terjadi ketergesa-gesaan sehingga sulit untuk mencuci kaki secara langsung. (Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah, 37:262)
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat, tunggu lanjutannya.
Referensi:
- Ad-Dur Al-Mukhtar. Al-Hish-faki. Mawqi’ Ya’sud – Maktabah Asy-Syamilah (sesuai cetakan).
- Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyah. Penerbit Kementrian Agama Kuwait.
- Ghayah Al-Muqtashidin Syarh Manhaj As- Salikin. Cetakan pertama, Tahun 1434 H. Ahmad bin ‘Abdurrahman Az-Zauman. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 1:92.
- Shahih Fiqh As-Sunnah. Abu Malik Kamal bin Asy-Sayyid Salim. Penerbit Al-Maktabah At-Taufiqiyyah.
- Subul As-Salam. Cetakan kedua, Tahun 1432 H. Muhammad bin Ismai’l Al Amir Ash Shan’ani. Tahqiq: Muhammad Shabhi Hasan Hallaq. Penerbit Dar Ibnul Jauzi.
- Syarh Manhaj As-Salikin. Cetakan ketiga, Tahun 1435 H. Dr. Sulaiman bin ‘Abdillah Al-Qushair. Penerbit Maktabah Dar Al-Minhaj. hlm. 51.
- Tuhfah Al-Ahwadzi. Muhammad bin ‘Abdirrahman bin ‘Abdirrahim Al-Mubarakfuri Abul ‘Alaa. Penerbit Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah.
—
Disusun di Pesantren Darush Sholihin, Kamis pagi, 19 Rabi’ul Awwal 1439 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com