Shalat

Pria yang Enggan Berjamaah di Masjid, Berarti Tanda Munafik

Pria yang enggan berjamaah di masjid, malah seringnya di rumah, memiliki tanda kemunafikan dan menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Baca tulisan berikut, salah satu bahasan hadits dalam Riyadhus Sholihin.

 

Bab Keutamaan Shalat Berjamaah, Hadits no. 1069

وَعَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – ، قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أنْ يَلْقَى اللهَ تَعَالَى غَداً مُسْلِماً ، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هؤُلاَءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ ، فَإنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكم – صلى الله عليه وسلم – سُنَنَ الهُدَى ، وَإنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى ، وَلَوْ أنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ في بُيُوتِكم كَمَا يُصَلِّي هَذَا المتَخَلِّفُ فِي بَيْتِهِ لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ لَضَلَلْتُمْ ، وَلَقَدْ رَأيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إلاَّ مُنَافِقٌ مَعْلُوْمُ النِّفَاقِ ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤتَى بهِ ، يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنِ حَتَّى يُقَامَ في الصَّفِّ . رَوَاهُ مُسلِم

وفي رواية لَهُ قَالَ : إنّ رَسُول اللهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَلَّمَنَا سُنَنَ الهُدَى ؛ وَإنَّ مِنْ سُنَنِ الهُدَى الصَّلاَةَ فِي المسْجِدِ الَّذِي يُؤَذَّنُ فِيهِ .

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Barangsiapa yang gembira bertemu dengan Allah besok dalam keadaan muslim, maka jagalah shalat-shalat ini saat ia dipanggil untuk melaksanakannya. Karena Allah menyariatkan untuk Nabi kalian sunanul huda (petunjuk). Dan shalat berjamaah termasuk sunanul huda (petunjuk). Seandainya kalian shalat di rumah kalian, sebagaimana orang yang menganggap remeh dengan shalat di rumahnya, itu  berarti kalian telah meninggalkan ajaran Nabi kalian. Seandainya kalian meninggalkan ajaran Nabi kalian, niscaya kalian akan sesat. Aku telah melihat bahwa tidak ada yang tertinggal dari shalat berjamaah melainkan orang munafik yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh adakalanya seseorang biasa dibawa di antara dua orang (dipapah) sampai ia diberdirikan di dalam shaf.” (HR. Muslim, no. 654)

Dalam riwayat lain disebutkan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salam mengajarkan pada kami sunanul huda (petunjuk). Di antara sunanul huda tersebut adalah shalat berjamaah di masjid ketika dikumandangkan azan di dalamnya.”

 

Kesimpulan Mutiara Hadits

  1. Menjaga shalat lima waktu di waktunya termasuk ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  2. Menghadiri shalat berjamaah dihukumi wajib bagi yang mampu berjamaah.
  3. Shalat wajib mempunyai waktu tertentu sebagaimana yang disebutkan dalam ayat (yang artinya), “Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’:103)
  4. Shalat seseorang laki-laki di rumah padahal mampu berjamaah di masjid menyelisihi petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  5. Meremehkan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membuat seseorang itu sesat.
  6. Di antara tanda munafik adalah meninggalkan shalat berjamaah.
  7. Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum sangat semangat sekali mengikuti petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
  8. Setiap muslim harus saling membantu dalam kebaikan dan ketaatan.
  9. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika meninggal dunia benar-benar telah mengajarkan semua petunjuk yang dapat mendekatkan diri pada Allah.

Ibnu ‘Allan Asy-Syafi’i rahimahullah dalam Dalil Al-Falihin mengatakan, “Jika kalian melaksanakan shalat di rumah kalian yaitu melaksanakan shalat wajib sendirian atau melaksanakan shalat jama’ah namun di rumah (bukan di masjid) sehingga tidak nampaklah syi’ar Islam, sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang yang betul-betul meremehkannya … , maka kalian berarti telah meninggalkan ajaran Nabi kalian yang memerintahkan untuk menampakkan syi’ar shalat berjama’ah. Jika kalian melakukan seperti ini, niscaya kalian akan sesat. Sesat adalah lawan dari mendapat petunjuk.”

Referensi:

  1. Bahjah An-Nazhirin. Syaikh Salim bin ‘Ied Al-Hilali. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. 2:244-245.
  2. Dalil Al-Falihin Li Thuruq Riyadh Ash-Shalihin. Maktabah Asy-Syamilah. 6:402.

Diselesaikan @ Perpus Rumaysho, Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

2 Komentar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button