Kapan Wanita Boleh Mulai Melaksanakan Shalat Fardhu di Rumah?
Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar?
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita boleh mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
“Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.”
Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614
Baca hukum shalat jama’ah bagi wanita di masjid di sini.
KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011)
STYLE–>
Kita tahu bahwa shalat wanita yang terbaik adalah di rumahnya. Hal ini berdasarkan hadits dari Ibnu ‘Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمُ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ
“Janganlah kalian melarang istri-istri kalian untuk ke masjid, namun shalat di rumah mereka (bagi para wanita) tentu lebih baik.” (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Jika wanita melaksanakan shalat fardhu di rumah (termasuk juga shalat zhuhur ketika hari Jum’at), kapan ia boleh mulai melaksanakan shalat? Apakah setelah adzan? Ataukah setelah iqomah di masjid sekitar?
Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya hal demikian, “Kapan seorang wanita mulai shalat di rumahnya, apakah ketika setelah adzan ataukah setelah iqomah?”
Beliau hafizhohullah menjawab,
“Pokoknya ketika sudah masuk waktu shalat, ia boleh melaksanakan shalat. Bagi wanita yang di rumah, ia boleh shalat ketika sudah masuk waktu shalat dan tidak perlu menunggu iqomah. Ia boleh shalat setelah mendengar adzan jika memang muadzin mengumandangkan adzan tepat pada waktunya. Namun wanita tersebut boleh juga menunda shalat dari awal waktu. Wallahu a’lam.”
Sumber: Majmu’atu Rosail Da’wiyah wa Manhajiyah, Syaikh Sholeh bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, terbitan Al Mirots An Nabawi, hal. 614
KSU, Riyadh-KSA, 22 Rabi’ul Awwal 1432 H (25/02/2011)
Asslmkumwrwb, saya ingin mengetahui pengamalan/hukum iqomah pada saat sholat fardhu untuk munfarid/sendirian. Apakah seseorang perlu beriqomah sebelum solat fardhu dan sendirian. Saya pernah mendengar dari seorang ahli bahwa beriqomah itu pembeda antara sholat fardhu dan sholat sunat.
Saya mohon penjelasan dan dalilnya.
Jazakumullahu khoiron kastiron
Wasslam,
(Sufni)
Wa’alaikumussalam. Dikumandangkan ketika mulai shalat, namun hukumnya sunnah bukan wajib.
2014-07-04 6:19 GMT+07:00 Disqus :