Muamalah

Cara Taubat dari Mencuri

Yang jelas mencuri adalah dosa, bahkan dosa besar. Harta tersebut milik orang lain dan mesti dikembalikan pada yang punya.

Keterangan mengenai bagaimana cara mengembalikan harta curian, silakan baca dalam artikel Rumaysho kali ini.

 

Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah memberkahi umur beliau– menerangkan bahwa harta haram bisa dibagi menjadi tiga, yaitu:

1- Harta yang haram secara zatnya. Contoh: khamar (miras), babi, benda najis. Harta seperti ini tidak diterima sedekahnya dan wajib mengembalikan harta tersebut kepada pemiliknya atau dimusnahkan.

2- Harta yang haram karena berkaitan dengan hak orang lain. Contoh: HP curian, mobil curian. Sedekah harta semacam ini tidak diterima dan harta tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik sebenarnya.

3- Harta yang haram karena pekerjaannya. Contoh: harta riba, harta dari hasil dagangan barang haram. Sedekah dari harta jenis ketiga ini juga tidak diterima dan wajib membersihkan harta haram semacam itu. Namun apakah pencucian harta seperti ini disebut sedekah? Para ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. Intinya, jika dinamakan sedekah, tetap tidak diterima karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Tidaklah diterima shalat tanpa bersuci, tidak pula sedekah dari ghulul (harta haram).” (HR. Muslim, no. 224). Ghulul yang dimaksud di sini adalah harta yang berkaitan dengan hak orang lain seperti harta curian. Sedekah tersebut juga tidak diterima karena alasan dalil lainnya, “Tidaklah seseorang bersedekah dengan sebutir kurma dari hasil kerjanya yang halal melainkan Allah akan mengambil sedekah tersebut dengan tangan kanan-Nya lalu Dia membesarkannya sebagaimana ia membesarkan anak kuda atau anak unta betinanya hingga sampai semisal gunung atau lebih besar dari itu.” (HR. Muslim, no. 1014). Lihat bahasan Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy-Syatsri hafizahullah dalam Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hlm. 92-93 dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Al-Fatawa, 21: 56-57.

 

Kaedah dalam Harta Haram Secara Umum

 

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menerangkan:

1- Harta haram karena zatnya seperti harta rampasan atau curian, maka haram untuk menerima dan membelinya.

2- Harta haram secara umum seperti khamar (minuman keras), rokok atau semacam itu tidak boleh diterima dan tidak boleh dibeli. (Liqa’ Al-Bab Al-Maftuh, pertemuan ke-151, pertanyaan no. 15, 7: 180)

 

Mengembalikan Harta Hasil Curian

 

Ibnul Qayyim rahimahullah menyebutkan bahwa barang yang diambil tanpa ridha pemiliknya dan tidak diinginkan penggantinya, barang tersebut harus dikembalikan. Jika tidak bisa dikembalikan, maka akan menjadi beban utang yang wajib dilunasi. Jika tidak bisa ditunaikan sampai pemiliknya meninggal, maka wajib dikembalikan pada ahli warisnya. Jika tidak bisa pula, disedekahkan atas nama dirinya.

Jika pemiliknya menghendaki hal tadi diganti pahala untuknya pada hari kiamat, maka ia berhak mendapatkannya. Jika ia enggan, maka ia bisa mengambil kebaikan-kebaikan orang yang mengambil hartanya tanpa izin tadi. Kebaikan yang diambil setara dengan harta yang telah diambil tanpa izin. (Zaad Al-Ma’ad, 5: 690)

Semoga bermanfaat.

 

@ DS, Panggang, Gunungkidul, Senin Siang, 20 Rajab 1438 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal (bisa ikuti kajian LIVE via Facebook)

Fans Page Facebook Rumasyho | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom | Channel Youtube Rumaysho TV

Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.

Artikel yang Terkait

3 Komentar

  1. Assalammuallaikum Salam

    Ustad Mau tanya ana punya usaha loket pembayarna listrik, telpon dan pam, dimana jika lewat dari tanggal 20 maka kena denda, yang ana tahu denda di sini itu termasuk riba.

    tetangga ana banyak yang bayarnya lewat dari tanggal 20, sehingga kena denda, bagaimana jika ana membayarkan terlebih dahulu Listrik, Telkom Dan PAM tersebut agar tidak kena denda, namun di struck tanggihan tersebut ana tambahkan setengah dari harga kena denda tersebut atau seharga kena denda, tanpa memberitahukan kepelanggan.
    bagaimana hukumnya.

    Jazakallahu Khairan
    Waasalam Warahmatullahi

    Sumber : https://rumaysho.com/15403-dosa-riba-tidak-diampuni-benarkah.html/comment-page-1#comment-31730

  2. Dulu saya pernah mencuri barang sekolah ketika kecil(lupa sudah baligh atau belum). Dan barang curian sudah dihancurkan. Bagaimana hukumnya?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button