Tergabung Junub dan Haidh pada Wanita
Bagaimana jika ada wanita yang junub ketika haidh?
Mungkinkah? Mungkin saja …
Syaikh Shalih Al-Munajjid hafizahullah dalam fatawanya, no. 91793 (https://islamqa.info/ar/91793) berkata bahwa jika seorang wanita haidh mengalami junub atau ia haidh ketika junub, maka ia tetap diperintahkan mandi untuk keadaan junubnya. Ketika sudah mandi seperti itu, maka boleh bagi wanita haidh tadi membaca Al-Qur’an. Namun kalau masih ada junub, tidak boleh membaca Al-Qur’an.
Cara mandinya adalah seperti cara mandi wajib lainnya, dimulai dengan berwudhu, lalu kepala disiram tiga kali, lalu menyiram anggota badan sebelah kanan kemudian sebelah kiri, lalu menyiram anggota badan lainnya sehingga seluruh badan terkena air.
Ketika sudah mandi untuk junub, maka hadats junubnya terangkat, tersisa hadats haidh.
Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al-Mughni (1: 134),
فإن اغتسلت للجنابة في زمن حيضها , صح غسلها , وزال حكم الجنابة . نص عليه أحمد , وقال : تزول الجنابة , والحيض لا يزول حتى ينقطع الدم . قال : ولا أعلم أحدا قال : لا تغتسل . إلا عطاء , وقد روي عنه أيضا أنها تغتسل
“Jika seorang wanita mandi karena junubnya di waktu haidhnya, mandinya itu sah. Hadats junubnya hilang. Demikian pendapat dari Imam Ahmad. Imam Ahmad berkata bahwa junubnya hilang namun haidhnya tidaklah hilang sampai darahnya berhenti. Imam Ahmad juga berkata bahwa tidak ada yang kuketahui yang menyarankan untuk tidak mandi (karena junub, pen.) kecuali ada pendapat dari ‘Atho’. Namun ada riwayat dari beliau pula yang menyarankan untuk mandi.”
Moga bermanfaat.
—
@ Juanda Airport Surabaya, 3 Rabi’ul Awwal 1438 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Biar membuka Rumaysho.Com mudah, downloadlah aplikasi Rumaysho.Com lewat Play Store di sini.
Follow Us : Facebook Muhammad Abduh Tuasikal | Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat | Twitter @RumayshoCom | Instagram @RumayshoCom | Channel Telegram @RumayshoCom | Channel Telegram @TanyaRumayshoCom