Hukum Shalat Tanpa Adzan
Syaikh Dr. Syaikh Sholeh Al Fauzan hafizhohullah ditanya, Aku mendengar bahwa tidak boleh seseorang shalat tanpa adzan. Ketika itu aku mengetahui ada yang shalat kemudian aku shalat, alhamdulillah. Namun aku saat itu shalat tanpa adzan. Apakah shalatku sah? Jika memang tidak sah, apa yang harus aku lakukan terhadap shalat yang telah aku kerjakan tadi?
Syaikh Sholeh Al Fauzan menjawab,
Adzan adalah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat. Adzan merupakan salah satu syi’ar Islam dan memiliki keutamaan amat besar. Oleh karena itu, sudah sepatutnya untuk terus menerus menjaganya. Adzan untuk setiap waktu shalat ketika seseorang shalat sendirian adalah dianjurkan (disunnahkan), yaitu ia adzan, lalu shalat. Di sini terdapat keutamaan yang besar sekali dan akan memperoleh pahala yang banyak. Akan tetapi jika seseorang shalat tanpa adzan, shalatnya tetap dikatakan “sah”. Namun ia telah luput dari pahala adzan.
Sumber: Al Muntaqo min Fatawa Al Fauzan, juz ke-5, Asy Syamilah.
3 days before Wuquf di Arofah, 6 Dzulhijjah 1431 H, KSU, Riyadh, KSA
Muhammad Abduh Tuasikal
ada kalanya saya harus pergi tepat waktu….tapi saya jg ingin pergi dlm keadaan sudah solat…apakah diperboleh kan klo saya solat pada saat adzan masih berkumandang?untuk mengejar waktu….
terima kasih…dan saya mohon bimbingan bila saya salah selama ini…:)
seharusnya ketika adzan dahulukan untuk mendengar adzan dan menjwabnya.
Kenapa orang adzan kok telinganya rata-rata ditutup pakai tangan? apakah ada tujuan atau cantohnya dan dalilnya? apa pahala/ balasan bagi muadzin?
seperti itu ada tuntunannya dlm hadits.
Assalamu’alaykum Ustadz,
Maaf ustadz pertanyaanya agak di luar pembahasan ini.
Ustadz bagaimana sebetulnya penjelasan mengenai mengangkat jari telunjuk tangan kanan ketika tasyahud awal/akhir? Karena saya masih bingung, ada sebagian yg mengatakan jari telunjuk harus di gerak-gerakan, tp ada juga yg mengatakan tidak digerakan dan ada pula yg mengangkat jari telunjuk ketika bacaan syahadat. Mohon ustadz klo bisa di jelaskan pada pembahasan tersendiri. Terima kasih ustadz sebelumnya, dan semoga Allah mudahkan.
Wa’alaikumus salam.
Insya Allah ada pembahasan tersendiri ttg hal ini, sebagaimana juga ada seorang ibu yg menanyakan hal ini pada kami. Moga Allah mudahkan kami untuk membahasnya. Barakallahu fiikum
Assalamu’alaykum Ustadz,
Ana ada beberapa pertanyaan terkait artikel di atas:
1. Apakah adzan yg dimaksud menggunakan lafadz adzan atau lafadz iqomah?
2. Apakah hal ini jg berlaku utk wanita?
Jazakallohu khoyr.
Wa’alaikumus salam
1. yg dimaksud adl lafazh adzan dan iqomah
2. selama suara wanita tsb tdk didengar pria lain, maka juga tetap disyariatkan.
Apakah iqamah juga disyariatkan bagi kelompok jamaah kedua, ketiga, dst yang akan mendirikan shalat?
iya, tetap disyari’atkan.