Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis?
Apakah meminta traktir teman sama dengan mengemis yang tercela?
Meminta-minta dan Mengemis itu Terlarang
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ حَتَّى يَأْتِىَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
“Jika seseorang meminta-minta (mengemis) pada manusia, ia akan datang pada hari kiamat tanpa memiliki sekerat daging di wajahnya.” (HR. Bukhari, no. 1474; Muslim, no. 1040)
Dari Hubsyi bin Junadah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
“Barangsiapa meminta-minta padahal dirinya tidaklah fakir, maka ia seakan-akan memakan bara api.” (HR. Ahmad 4: 165. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth berkata bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain)
Dari Samuroh bin Jundub, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الْمَسْأَلَةُ كَدٌّ يَكُدُّ بِهَا الرَّجُلُ وَجْهَهُ إِلَّا أَنْ يَسْأَلَ الرَّجُلُ سُلْطَانًا أَوْ فِي أَمْرٍ لَا بُدَّ مِنْهُ
“Meminta-minta adalah seperti seseorang mencakar wajahnya sendiri kecuali jika ia meminta-minta pada penguasa atau pada perkara yang benar-benar ia butuh.” (HR. An-Nasa’i, no. 2600; Tirmidzi, no. 681; Ahmad, 5: 19. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hanya tiga orang yang diperkenankan boleh meminta-minta sebagaimana disebutkan dalam hadits Qobishoh, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يَا قَبِيصَةُ إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لاَ تَحِلُّ إِلاَّ لأَحَدِ ثَلاَثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُومَ ثَلاَثَةٌ مِنْ ذَوِى الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ لَقَدْ أَصَابَتْ فُلاَنًا فَاقَةٌ فَحَلَّتْ لَهُ الْمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ – أَوْ قَالَ سِدَادًا مِنْ عَيْشٍ – فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْمَسْأَلَةِ يَا قَبِيصَةُ سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا
“Wahai Qobishoh, sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal kecuali untuk tiga orang:
(1) seseorang yang menanggung utang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya,
(2) seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup, dan
(3) seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya berkata, ‘Si fulan benar-benar telah tertimpa kesengsaraan’, maka boleh baginya meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain ketiga hal itu, wahai Qobishoh adalah haram dan orang yang memakannya berarti memakan harta yang haram.” (HR. Muslim no. 1044)
Abu Hamid Al-Ghazali menyatakan dalam Ihya’ Al-‘Ulumuddin, “Meminta-minta itu haram, pada asalnya. Meminta-minta dibolehkan jika dalam keadaan darurat atau ada kebutuhan penting yang hampir darurat. Namun kalau tidak darurat atau tidak penting seperti itu, maka tetap haram.”
Disebut Meminta-minta yang Tercela
Al-Munawi dalam Faidh Al-Qadir berkata, “Jika seseorang itu butuh, namun ia belum mampu bekerja dengan pekerjaan yang layak, maka dibolehkan dengan syarat ia tidak menghinakan dirinya, tidak meminta dengan terus mendesak, tidak pula menyakiti yang diminta. Jika syarat-syarat tadi tidak terpenuhi, maka haram menurut kesepakatan para ulama.” (Fatwa IslamWeb)
Kalau kita perhatikan apa yang disampaikan oleh Al-Munawi disebutkan mengemis atau meminta-minta yang tercela jika terpenuhi syarat:
- Bukan dalam keadaan butuh.
- Belum mampu bekerja.
- Meminta dengan menghinakan diri.
- Meminta dengan terus mendesak.
- Menyakiti orang yang diminta.
Kesimpulan
Hukum meminta traktir:
- Untuk memulai meminta: SEBAIKNYA JANGAN.
- Jika diberi: JANGAN DITOLAK.
Ingatlah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
فَإِنَّ الْيَدَ الْعُلْيَا أَفْضَلُ مِنَ الْيَدِ السُّفْلَى
“Sesungguhnya tangan yang di atas itu lebih utama dibanding tangan yang di bawah.” (HR. Bukhari, no. 5355 dan Muslim, no. 1042)
Wallahu waliyyut taufiq.
—
Referensi:
Diselesaikan menjelang Shubuh di Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 5 Rajab 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam
Ustadz, bagaimana dengan meminta makanan? walaupun hanya sedikit, sesuap misalnya. Atau contohnya ketika lagi makan bersama saling meminta lauk, apakah itu dibolehkan?
Ada syarat di atas yg sdh kami sebutkan.
Sent from my Samsung Galaxy smartphone.
——– Original message ——–From: Disqus Date: 26/04/2016 17:15 (GMT+07:00) To: rumaysho@gmail.com Subject: Re: Comment on Meminta Traktir Teman, Apa Sama dengan Mengemis?
“Ustadz, bagaimana dengan meminta makanan? walaupun hanya sedikit, sesuap misalnya. Atau contohnya ketika lagi makan bersama saling meminta lauk, apakah itu dibolehkan?”
Settings
A new comment was posted on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
This comment
is awaiting moderator approval.
Yahya Ramadhan A
Ustadz, bagaimana dengan meminta makanan? walaupun hanya sedikit, sesuap misalnya. Atau contohnya ketika lagi makan bersama saling meminta lauk, apakah itu dibolehkan?
6:15 a.m., Tuesday April 26
|
Other comments by Yahya Ramadhan A
Moderate this comment by email
Email address:
elsyahya2012@gmail.com
|
IP address: 103.11.99.134
Reply to this email with “Delete”, “Approve”, or “Spam”,
or moderate from the Disqus moderation panel.
You’re receiving this message because you’re signed up to receive notifications about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.
You can unsubscribe
from emails about activity on Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat
by replying to this email with “unsubscribe”
or reduce the rate with which these emails are sent by
adjusting your notification settings.
Afwan Ustadz..
Kalau nego gaji atau minta kenaikan upah/gaji, apakah masuk dlm kategori meminta-minta yg tercela?
Jazàkallåhu khoyr atas pencerahannya
Wallahu a’lam, itu tidak. Kadang sifatnya menuntut hak yg seharusnya bisa diberi lebih.