Larangan Duduk Memeluk Lutut Saat Khutbah Jumat
Tidak sedikit jamaah shalat Jumat yang duduknya dalam keadaan memeluk lutut. Bahkan saking enaknya duduk seperti sampai tertidur. Padahal ada larangan dalam hadits mengenai duduk seperti itu dalam khutbah Jumat.
Hadits yang dimaksud adalah dari Sahl bin Mu’adz dari bapaknya (Mu’adz bin Anas Al-Juhaniy), ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan).
Imam Nawawi rahimahullah dalam Riyadhus Shalihin membawakan hadits di atas dengan menyatakan dalam judul bab,
كَرَاهَةُ الاِحْتِبَاءِ يَوْمَ الجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ لِأَنَّهُ يَجْلِبُ النَّوْم فَيَفُوْت اِسْتِمَاع الخُطْبَة وَيَخَافُ اِنْتِقَاض الوُضُوْء
“Dimakruhkan memeluk lutut pada hari Jumat saat khatib berkhutbah karena dapat menyebabkan tertidur sehingga terluput dari mendengarkan khutbah dan khawatir pula seperti itu dapat membatalkan wudhu.”
Imam Nawawi membawakan perkataan Al Khattabi yang menyatakan sebab dilarang duduk ihtiba’,
نُهِيَ عَنْهَا لِاَنَّهاَ تَجْلِبُ النَّوْم فَتَعْرِض طَهَارَتُه لِلنَّقْضِ وَيَمْنَعُ مِنَ اسْتِمَاعِ الخُطْبَةِ
“Duduk dengan memeluk lutut itu dilarang (saat mendengar khutbah Jumat) karena dapat menyebabkan tidur saat khutbah yang dapat membatalkan wudhu, juga jadi tidak mendengarkan khutbah.” (Al Majmu’, 4: 592). Baca artikel: Hukum Tidur pada Khutbah Jumat
Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, duduk ihtiba’ adalah duduk dengan mendekatkan paha pada perut dan betis didekatkan pada paha tadi, lalu diikat dengan tali, imamah atau cara lainnya. Lihat Syarh Riyadhus Sholihin, 6: 449.
Intinya, yang dilakukan adalah duduk yang sifatnya makruh atau terlarang. Kita biasa melihat pada sebagian jama’ah shalat Jumat seperti contoh duduk di bawah ini.
Duduk ihtiba’ (memeluk lutut) yang terlarang dalam Khutbah Jumat

Hanya Allah yang memberi taufik. Silakan SHARE pada kaum muslimin yang lain yang belum memahami larangan ini.
—
Disusun di Jumat pagi, 11 Sya’ban 1436 H di Darush Sholihin Panggang, Gunungkidul
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.
Maaf Ustadz di luar bahasan:
1. Bolehkah enzim dari babi (sebagai katalisator) dimasukkan ke dalam
pembuatan MSG atau bahan imunisasi?
2. Apakah barang berbahan kulit hewan yg tdk halal – mis. buaya –
boleh dipakai setelah disamak? Ana pernah mendengar bahwa yg boleh
dipakai hanya dari kulit hewan yg halal (setelah disembelih).
3. Bolehkah ibu menyusui (karena sering dikencingi) menjama’ shalat?
Syukron
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tentang enzim babi silakan baca:
http://m.rumaysho.com/umum/hukum-vaksinasi-dari-enzim-babi-2025.html
Mayoritas ulama mendhoifkan hadits itu, diantaranya imam annawawi, dan 4 mazhab menyatakan tidak mengapa duduk ihtiba jika tidak membuat ngantuk da tidak menampakkan aurat, wallahu a’lam
Imam Nawawi memasukkan hadits tsb dlm kitab Riyadhus Sholihin dan silakan lihat komentar beliau.