Hukum Tertawa Ketika Shalat
Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni –Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- pernah ditanya, “Bagaimana jika ada seseorang tertawa ketika shalat, apakah shalatnya batal?”
Beliau rahimahullah menjawab,
“Jika sekedar tersenyum, tidak membatalkan shalat. Adapun jika tertawa –sampai terbahak-bahak-, maka itu membatalkan shalat namun tidak membatalkan wudhu menurut mayoritas ulama seperti Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad. Akan tetapi disunnahkan bagi yang tertawa ketika shalat untuk kembali berwudhu –menurut pendapat yang terkuat dari dua pendapat yang ada-. Alasannya, karena ketika itu ia telah melakukan suatu dosa (dengan tertawa ketika shalat). Juga kenapa dianjurkan tetap berwudhu? Hal ini demi selamat dari perselisihan ulama yang ada karena Imam Abu Hanifah menganggap tertawa ketika shalat membatalkan wudhu (sekaligus membatalkan shalat, pen).
Wallahu a’lam.”
Sumber: Majmu’ Al Fatawa, Ahmad bin Abdil Halim Al Haroni Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, 22/614, Darul Wafa’, tahun 1426 H
Artikel www.rumaysho.com
Muhammad Abduh Tuasikal
Panggang-GK, pagi penuh berkah, 24 Jumadits Tsani 1431 H (06/06/2010)
Baca Juga:
Assalamu’alaikum Ustadz
Mohon Penjelasan tentang ketawa yang tidak bisa ditahan. Namun, hanya keluar suara kecil saja. Dilihat dari Keterangan Di atas:Shalat Batal Jika Tertawa Terbahak-bahak,Mohon Dijawab?
Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh
Tdk batal.
Assalamu’alaikum Ust. Abduh.
Sedikit saja saya ingin bertanya. Bagaimana hukumnya orang yang menahan tawa saat shalat tetapi hanya dadanya saja yang bergetar dan mulut tidak sampai mengeluarkan suara? Apakah shalatnya batal.
Shukran ‘alal ihtimaam. Wassalamu’alaikum.
Wa’alaikumus salam.
Seperti itu tidak batal.
Assalamu ‘alaikum
Ustadz Abu Rumaysho mohon dijelaskan ttg dalil pembatal wudhu karena tertawa yang dikemukan Imam Abu Hanifah ? Jazakallah
Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Semoga Allah senantiasa memberkahi antum.
Untuk permasalahan ini, Imam Abu Hanifah -rahimahullah- juga memiliki dalil, namun dalilnya adalah dalil yang lemah. Yaitu pernah ada orang2 yang menertawakan orang lain ketika shalat, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk mengulangi wudhu dan shalatnya. Hadits ini dikeluarkan oleh Ad Daruquthni dan Ibnu ‘Adi, namun haditsnya dho’if jiddan (sangat lemah sekali).
Yang benar ada riwayat dari Jabir bin ‘Abdillah, yaitu ia ditanyakan mengenai orang yang tertawa ketika shalat, lantas beliau menjawab, “Ia harus mengulangi shalat dan ia tidak perlu mengulangi wudhu.” (dikeluarkan oleh Al Bukhari secara mu’allaq, tanpa sanad. Namun disambungkan oleh Al Baihaqi dan Ad Daruquthni. Riwayat ini shahih sebagai perkataan Jabir).
ambil amanny aja,..kalo terlanjur tertawa dlm sholat yah berwudhu,…
apa Hukumnya Do’a kunot di waktu sholat wajib subuh…
Silakan lihat pembahasannya di sini >> https://rumaysho.com/hukum-islam/umum/2713-qunut-shubuh-dalam-pandangan-empat-madz-hab.html.
Semoga bermanfaat.