Bandingan Para Koruptor dan Pencuri Miskin
Bagaimanakah perlakuan hukuman pada para koruptor dan pencuri miskin di zaman ini? Perlakuannya sudah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jauh-jauh hari.
Dari ‘Urwah bin Zubair, ia berkata,
“Ada seorang wanita yang pernah mencuri di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perang Fath. Kaumnya kemudian berlindung pada Usamah bin Zaid, mereka meminta syafa’at dari Usamah. ‘Urwah mengatakan, “Ketika Usamah berkata tentang hal itu, raut wajah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas berubah, lantas beliau berkata,
أَتُكَلِّمُنِى فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Apakah engkau berbicara padaku tentang salah satu hukum Allah?”
Usamah pun meminta maaf pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala sore hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah, ia pun memuji Allah dengan pujian yang pantas untuk-Nya. Kemudian beliau bersabda,
أَمَّا بَعْدُ ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ النَّاسَ قَبْلَكُمْ أَنَّهُمْ كَانُوا إِذَا سَرَقَ فِيهِمُ الشَّرِيفُ تَرَكُوهُ ، وَإِذَا سَرَقَ فِيهِمِ الضَّعِيفُ أَقَامُوا عَلَيْهِ الْحَدَّ ، وَالَّذِى نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ ، لَوْ أَنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ مُحَمَّدٍ سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا
“Amma ba’du: Sesungguhnya telah membinasakan umat sebelum kalian, ketika di antara orang-orang terpandang yang mencuri, mereka dibiarkan (tidak dikenakan hukuman). Namun ketika orang-orang lemah yang mencuri, mereka mewajibkan dikenakan hukuman hadd. Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya Fatimah puteri Muhammad mencuri, aku akan memotong tangannya.”
ثُمَّ أَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِتِلْكَ الْمَرْأَةِ ، فَقُطِعَتْ يَدُهَا ، فَحَسُنَتْ تَوْبَتُهَا بَعْدَ ذَلِكَ وَتَزَوَّجَتْ . قَالَتْ عَائِشَةُ فَكَانَتْ تَأْتِى بَعْدَ ذَلِكَ فَأَرْفَعُ حَاجَتَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم –
“Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan supaya wanita tersebut dipotong tangannya. Taubatnya pun diterima dan setelah itu ia menikah. ‘Aisyah berkata, “Setelah beberapa waktu, wanita itu datang kembali pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyampaikan hajatnya.” (HR. Bukhari no. 4304 dan Muslim no. 1688).
Coba kita ambil pelajaran dari hadits di atas. Semoga jadi renungan.
—
Selesai disusun di Tebet, Jakarta, 9 Jumadal Ula 1436 H
Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh Tuasikal, Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Ya Ustadz, apakah ada batasan minimal mencuri hingga boleh potong tangan? sehubungan dengan hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Tidak boleh dipotong tangan pencuri, melainkan barang yang dicuri seharga 1/4 dinar hingga seterusnya.” (HR. Muslim)
Dan perihal Korupsi apakah dipotong tangan? Menimbang hadist Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Orang yang mengkhianati amanah yang dititipkan kepadanya tidaklah dipotong tangannya“. (HR. Tirmidzi dan dihasankan oleh Al-Albani).
Semoga Allah menjaga Ustadz sekeluarga
Hukuman bagi koruptor, ada hukum tersendiri. Namun istilah koruptor itu luas.