Shalat

Hukum Mengusap Wajah Setelah Salam

Adakah tuntunan mengusap wajah setelah salam? Karena seringkali sebagian orang melakukan seperti ini.

Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah sudah ada fatwa tentang hal ini.

Pertanyaan: Apakah disunnahkan mengusap wajah sesudah salam?

Jawab: Tidak disunnahkan hal tersebut. Kami pun tidak mengetahui adanya dalil dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan hal itu baik dari ucapan maupun dari praktek beliau. Hal itu pun setahu kami tidak dipraktekkan dari para sahabat radhiyallahu ‘anhum. Sebaik-baik jalan adalah dengan mengikuti petunjuk rasul (ittiba’). Sejelek-jelek jalan adalah dengan melakukan amalan yang tiada tuntunan. (Fatwa Al Lajnah Ad Daimah 7: 73 saat diketuai oleh Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz)

Ibnu Hajar pernah berkata,

مَنْ اِخْتَرَعَ فِي الدِّين مَا لَا يَشْهَد لَهُ أَصْل مِنْ أُصُوله فَلَا يُلْتَفَت إِلَيْهِ

“Siapa yang membuat-buat perkara baru dalam agama lalu tidak didukung oleh dalil, maka ia tidak perlu ditoleh.” (Fathul Bari, 5: 302)

Sebagian salaf mengatakan,

عليك بطريق الحق ولا تستوحش لقلة السالكين وإياك وطريق الباطل ولا تغتر بكثرة الهالكين

“Hendaklah engkau menempuh jalan kebenaran. Jangan engkau berkecil hati dengan sedikitnya orang yang mengikuti jalan kebenaran tersebut. Hati-hatilah dengan jalan kebatilan. Jangan engkau tertipu dengan banyaknya orang yang mengikuti yang kan binasa” (Madarijus Salikin, 1: 22).

Adapun hukum mengusap wajah setelah berdoa, silakan baca di sini.

Hanya Allah yang memberi taufik.

Selesai disusun di Darush Sholihin, 29 Rabi’ul Awwal 1436 H

Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal

Ikuti status kami dengan memfollow FB Muhammad Abduh TuasikalFans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat, Twitter @RumayshoComInstagram RumayshoCom

Segera pesan buku Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal yang membicarakan masalah natal dan loyal pada non muslim dengan judul “Natal, Hari Raya Siapa?” dan “Kesetiaan pada Non Muslim” di Toko Online Ruwaifi.Com via sms +62 852 00 171 222 atau BB 27EACDF5 atau WA +62 8222 604 2114. Kirim format pesan: buku natal dan kesetiaan#nama pemesan#alamat#no HP#jumlah buku. Harga Rp.20.000,- untuk dua buku (belum termasuk ongkir).

Saat ini masjid pesantren binaan Ustadz M. Abduh Tuasikal sedang direnovasi (dijadikan dua lantai) dan membutuhkan dana sekitar 1,5 Milyar rupiah. Dana yang masih kurang untuk pembangunan tahap kedua, dibutuhkan sekitar 850 juta rupiah, sekarang sudah terkumpul 350 juta rupiah.

Bagi yang ingin menyalurkan donasi renovasi masjid, silakan ditransfer ke: (1) BCA: 8610123881, (2) BNI Syariah: 0194475165, (3) BSM: 3107011155, (4) BRI: 0029-01-101480-50-9 [semua atas nama: Muhammad Abduh Tuasikal].

Jika sudah transfer, silakan konfirmasi ke nomor 0823 139 50 500 dengan contoh sms konfirmasi: Rini# Jogja# Rp.3.000.000#BCA#20 Mei 2012#renovasi masjid. Laporan donasi, silakan cek di sini.

Artikel yang Terkait

8 Komentar

  1. hukum ibadah..adalah dengan dalil yg memerintahkan..
    sedangkan selain ibadah…adalah; segala sesuatu boleh, kecuali ada dalil yg melarang..begitu ya tadz..kaidah fiqihnya ?
    syukron…

    1. Dalam ibadah harus ditanya mana dalil yg memerintah.

      Spt Anda bertanya: Mana dalil yg menyatakan shalat qobliyah shubuh dua rakaat.
      Tidak mungkin Anda bertanya, apa dalil yang melarang shalat qobliyah shubuh empat rakaat.
      Moga makin cerdas dlm bertanya.

  2. Assalalmu’alaikum ustadz,
    bagaimana jika Saya mengusap muka dengan tujuan kulit muka yang sering gatal karena sensitif terhadap air ?
    syukron, barakallah ustadz.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button