Haji Umrah

Waktu Utama dan Waktu Boleh untuk Melempar Jumrah Aqabah

Kapan waktu utama dan waktu boleh melempar Jumrah ‘Aqabah? Apakah dibolehkan sebelum matahari terbit, sebelum Shubuh? Ataukah harus setelah matahari terbit?

 

 

 

Bulughul Maram karya Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani

 

كِتَابُ اَلْحَجِّ

Kitab Haji

بَابُ صِفَةِ اَلْحَجِّ وَدُخُولِ مَكَّةَ

Bab Sifat Haji dan Masuk Makkah

 

Hadits-Hadits yang Membicarakan Melempar Jumrah

Hadits #756

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ لَنَا رَسُولُ اَللَّهِ ( { لَا تَرْمُوا اَلْجَمْرَةَ حَتَّى تَطْلُعَ اَلشَّمْسُ } رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ, وَفِيهِ اِنْقِطَاعٌ

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada kami, ‘Janganlah melempar jumrah ‘Aqabah hingga matahari terbit.” (Diriwayatkan oleh yang lima kecuali An Nasai. Hadits ini munqathi’) [HR. Abu Daud, no. 1940; An-Nasai, 5:270-272; Ibnu Majah, no. 2025; Ahmad, 3:504. Hadits ini sanadnya dhaif karena terputus. Hadits ini dinilai mudh-tharib dan syadz].

 

Hadits #757

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: { أَرْسَلَ اَلنَّبِيُّ ( بِأُمِّ سَلَمَةَ لَيْلَةَ اَلنَّحْرِ, فَرَمَتِ اَلْجَمْرَةَ قَبْلَ اَلْفَجْرِ, ثُمَّ مَضَتْ فَأَفَاضَتْ } رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَإِسْنَادُهُ عَلَى شَرْطِ مُسْلِمٍ

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Ummu Salamah pada malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah), lalu ia melempar jumrah sebelum fajar, kemudian pergi dan turun ke Makkah.” (Diriwayatkan Abu Daud dan sanad hadits ini menurut syarat Imam Muslim) [HR. Abu Daud, no. 1942. Hadits ini dihaifkan oleh Imam Ahmad. Hadits ini adalah hadits mudh-tharib secara sanad dan matan].

 

Faedah hadits

1. Hadits Ibnu ‘Abbas menunjukkan bahwa siapa saja yang keluar dari Muzdalifah pada malam hari, ia tidaklah melempar Jumrah ‘Aqabah kecuali setelah matahari terbit. Namun, hadits ini munkar atau tidak sahih, sehingga tidak bisa dipakai.

2. Yang tepat: (a) waktu utama (fadhilah) untuk melempar Jumrah ‘Aqabah yaitu setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah), (b) waktu boleh (jawaz) untuk melempar Jumrah ‘Aqabah yaitu setelah mughibul qomar (setelah pertengahan malam) walau sebelum Shubuh bagi orang lemah, wanita, dan anak-anak.

Baca Juga: Kapan Keluar dari Arafah dan Muzdalifah bagi Jamaah Haji?

Referensi:

  • Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 5:302-306.

 

 

Diselesaikan di Mina pada hari Arafah, 9 Dzulhijjah 1444 H, 27 Juni 2023

Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Rumaysho.Com

Artikel yang Terkait

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button